fbpx
Search
Close this search box.

Apa itu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu? Yuk Kenali Pengaturan Hukumnya!

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat Yuk legal, pasti kalian sudah mengetahui bahwa Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) memiliki beberapa macam bentuk pelindungan bukan, salah satunya yaitu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“DTLST”).

Nah, apakah kalian sudah mengetahui mengenai apa itu DTLST? 

Jika belum maka pilihan kamu datang ke blog ini adalah pilihan yang tepat.

Kali ini, penulis akan mulai membahas mengenai Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dalam perspektif hukum Indonesia dan hukum Internasional.

Pengaturan dalam Hukum Indonesia

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU DTLST). 

Untuk memudahkan pengertiannya, secara garis besar istilah Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibagi dua, yaitu “sirkuit terpadu” dan “desain tata letak”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut: 

Dalam Pasal Pasal 1 butir 1 UU DTLST disebutkan bahwa:

“Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.”

Kemudian dalam Pasal 1 butir 2 UU DTLST bahwa:

“Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.”

Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atau hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Negara memberikan perlindungan hukum sebagai hak milik pribadi kepada pendesain yang dapat menggunakan haknya untuk memperoleh keuntungan ekonomi selama masa tertentu.

Pihak lain yang tidak berhak tidak memperoleh perlindungan hukum dari negara, sehingga tidak dibenarkan melanggar hak pemegang haknya.

Apabila dilanggar, pelanggarnya dapat dikenakan sanksi hukum, baik perdata maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU DTLST.

Baca juga: Lisensi Wajib Paten, Simak Uraian Lengkapnya Berikut Ini!

Pasal 2 ayat (1) UU DTLST menegaskan bahwa Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan terhadap Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal. Pasal 2 ayat (2) UU DTLST menegaskan bahwa syarat orisinal ada apabila memenuhi dua kriteria. 

Pertama, DTLST merupakan hasil karya mandiri pendesain, dan kedua pada saat DTLST tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para pendesain. 

Undang-Undang menggunakan kata sambung “dan” berarti kedua kriteria tersebut secara kumulatif haruslah terpenuhi, apabila tidak, maka akan menghilangkan sifat orisinal sehingga tidak akan memperoleh perlindungan hukum.

Berbeda dengan sistem pendaftaran hak cipta yang tidak mengharuskan adanya pendaftaran, hak DTLST mengharuskan adanya pendaftaran untuk memperoleh perlindungan hukum. 

Akan tetapi, sistem pendaftaran berbeda dengan paten. Pada DTLST tidak mengenal pemeriksaan substantif setelah pendaftaran untuk menentukan pemberian hak sebagaimana terdapat pada paten. 

Oleh karenanya, persyaratan keaslian tersebut baru penting pada saat terjadinya sengketa di depan hakim, bukan pada saat pendaftaran. 

Pendaftarannya hampir sama dengan pendaftaran hak cipta yang memakan waktu yang relatif singkat karena Ditjen HKI Kemenkumham tidak perlu melakukan pemeriksaan substantif untuk menentukan ada tidaknya keaslian tersebut.

Pengaturan dalam Hukum Internasional

Konvensi Internasional pertama tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu muncul pada tahun 1989. Konvensi ini disebut Traktat Washington (Washington Treaty), yang mempunyai nama lengkap “Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits”. 

Melalui traktat ini Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu menjadi bentuk HKI baru yang mendapatkan perlindungan hukum secara internasional.

Traktat Washington memberikan jangka waktu perlindungan 8 (delapan) tahun. Traktat Washington juga mengenal pengaturan tentang lisensi wajib dalam rangka mendukung pencapaian tujuan nasional, persaingan bebas, dan pencegahan penyalahgunaan hak, dan sebagainya.

Negara-negara seperti Amerika Serikat menggunakan istilah Semiconductor Chip, Australia menggunakan istilah Circuit Layout, atau dikenal pula dengan nama Integrated Circuit, Eropa memakai istilah Silicon Chip, TRIPs Agreement menggunakan istilah Layout Designs (topographies) of Integrated Circuit

Baca juga: Alur Pendaftaran Hak Paten: Berikut Penjelasan Singkatnya!

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu secara internasional diatur dalam berbagai Treaty antara lain dalam Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits (Washington Treaty), dan TRIPs Agreement. Pengaturan dalam TRIPs Agreement (Perjanjian TRIPs) dapat dilihat dalam Section 6 tentang Layout Designs (Topographies of Integrated Circuit)

Pasal 35 hingga Pasal 38 yang pada intinya menentukan, bahwa setiap Negara anggota WTO wajib untuk menetapkan sebagai pelanggaran hukum setiap tindakan-tindakan di bawah ini, apabila dilakukan tanpa izin dari pemegang hak DTLST, yaitu mengimpor, menjual, atau mendistribusikan untuk tujuan komersial desain tata letak yang dilindungi atau barang yang di dalamnya terdapat sirkuit terpadu, sepanjang barang tersebut diperbanyak secara melawan hukum. 

Di dalam TRIPs Agreement juga diatur di mana antara lain ditentukan, bahwa untuk memperoleh perlindungan hukum wajib melalui proses pendaftaran, dan mengenai jangka waktu perlindungannya diberi kebebasan kepada masing-masing Negara anggota untuk mengaturnya secara tersendiri.

TRIPs berbeda dengan Traktat Washington memperpanjang jangka waktu perlindungan DTLST menjadi 10 tahun. 

TRIPs mengatur lisensi wajib lebih ketat daripada Traktat Washington, yaitu dengan memperkenalkan pemeriksaan pengadilan (judicial review) dan pembayaran ganti rugi. Ruang lingkup perlindungan juga lebih diperluas, dengan menambah perlindungan juga untuk hak berkaitan dengan produk akhir. 

Di samping itu, dalam TRIPs, meskipun pembelinya beritikad baik, tetap memikul tanggung gugat dalam pembayaran royalti, asalkan telah diberitahukan dengan cukup bahwa DTLST yang dibeli, dibuat secara tidak sah.

Demikian penjelasan singkat mengenai “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” dalam dua perspektif hukum. Untuk penjelasan lebih lanjutnya lagi sobat Yuk legal dapat menghubungi kami di YukLegal.com

Dan jangan lupa untuk menggunakan kode promo: LAILA16 agar mendapatkan penawaran-penawaran terbaik. Yuk Legal-in aja!

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Ni Ketut Supasti,dll. 2017. Buku Ajar: Hak Kekayaan Intelektual. Yogyakarta: Deepublish.

Sanusi Bintang, “Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Sebagai Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hukum Indonesia”, Kanun Jurnal Ilmu Hukum Sanusi Bintang, Vol. 20, No. 1, (April, 2018), hlm. 28-31.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain