fbpx
Search
Close this search box.

Dampak Daftar Negatif Investasi terhadap Penanaman Modal

Dampak DNI terhadap Penanaman Modal

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal!

Daftar Negatif Investasi (DNI) dibuat dan disusun untuk menjamin bahwa sektor-sektor usaha di Indonesia dapat diakses serta dipergunakan oleh masyarakat dengan kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, Menteri Investasi/ BKPM dan Menko Perekonomian menyusun angka-angka partisipasi asing maksimum yang diperkenankan dalam permodalan suatu sektor usaha.

Berikut ulasan mengenai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur di dalam regulasi Indonesia!

Tujuan Daftar Negatif Investasi (DNI)

Daftar Negatif Investasi (DNI) adalah pengaturan daftar bidang-bidang usaha yang tertutup dan bidang-bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Daftar negatif investasi merupakan daftar yang harus dirujuk oleh penanaman modal saat mengajukan aplikasi penanaman modal, sehingga daftar negatif investasi bisa dikategorikan sebagai norma yang berlaku di bidang pelayanan penanaman modal.

Kebijakan mengenai penetapan daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan lebih dikenal dengan istilah Daftar Negatif Investasi (DNI).

DNI merupakan daftar yang harus dirujuk oleh penanaman modal, sehingga bisa dikategorikan sebagai norma atau ketentuan yang berlaku di bidang pelayanan penanaman modal. DNI dibuat selain untuk melindungi ekonomi Indonesia, juga untuk memberikan peluang bisnis lebih kepada penanaman modal (investor). 

Oleh karena itu, investor penting untuk mengetahui DNI di Indonesia sebelum membuat perencanaan lebih lanjut mengenai penanaman modal di  Indonesia, agar investor juga dapat mengetahui sektor bisnis yang dibuka dengan persyaratan dan sektor bisnis yang ditutup sepenuhnya.

DNI mempunyai sifat strategis yaitu untuk melindungi kepentingan nasional dalam kerangka penciptaan iklim investasi yang sehat serta mempertimbangkan masalahnya yang bersifat lintas sektor.

Baca juga: Penanaman Modal Asing Dan Penanaman Modal Dalam Negeri: Kenali Perbedaanya!

Maka dari itu pembangunan ekonomi nasional dapat dipercepat salah satunya dengan ditingkatkannya penanaman modal untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan yang riil menggunakan modal yang berasal baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menarik penanaman modal atau investastor sebanyak-banyaknya merupakan salah satu program penting setiap negara, tidak hanya negara terbelakang (less developed country) dan negara berkembang (developing country) tapi juga negara maju (developed country). 

Regulasi yang Mengatur DNI

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal dikeluarkan dengan pertimbangan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri guna percepatan pembangunan.

Baca juga: Apa Itu Bidang Usaha Terbuka Penanaman Modal Asing?

Pada Perpres No. 44 tahun 2016, sektor energi dan sumber daya digolongkan dalam daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu. Persyaratan yang dimaksud adalah pengaturan batasan penanaman modal asing dan modal dalam negeri. 

Perubahan kebijakan DNI dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016 merupakan upaya untuk meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi UMKM dan Koperasi.

Dengan adanya DNI, investor asing hanya dapat melakukan investasi hanya dua kategori saja. Yaitu bidang usaha terbuka dan terbuka dengan persyaratan. Menurut Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, bidang usaha yang terbuka di kategori bidang usaha yang prioritas dan bidang usaha terbuka yang harus bermitra dengan Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) dan koperasi: 

“(1) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas:

  • Bidang Usaha prioritas;
  • Bidang Usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan UMKM;
  • Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu; dan
  • Bidang Usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, dan huruf c.”

Dampak terhadap Penanaman Modal

Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka, ada 35 (tiga puluh lima) bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI dan 20 (dua puluh) bidang usaha yang dibuka untuk asing dengan besaran tertentu, umumnya bidang-bidang usaha yang dibuka bersifat jasa pelayanan seperti jasa konsultan konstruksi, jasa pariwisata, jasa e-commerce, jasa cold storage, jasa perfilman, dan hanya dua yang berupa industri manufaktur. 

Penggantian Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dengan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka bertujuan untuk lebih meningkatkan kegiatan penanaman modal baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan sebagai percepatan pembangunan dengan tetap meningkatkan perlindungan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Koperasi dan berbagai sektor strategis nasional. Bidang-bidang usaha yang investor asing dapat masuk hanya ada 2 kategori, bidang usaha terbuka dan terbuka dengan persyaratan. 

Baca juga: Apa Sih Bidang Usaha Tertutup Bagi Penanaman Modal Asing?

Tetapi jika investor asing berinvestasi di sektor prioritas pemerintah akan memberikan fasilitas bebas bayar PPh badan dan pengurangan penghasilan kena pajak (tax allowance). Menyebutkan di dalam Pasal 4 ayat (5) Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal:

“(5) Insentif fiskal scbagaimar-ra dimaksud pada ayal (4) huruf a terdiri atas:

  • insentif’ perpajakan yang meliputi:
  • pajak penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu. dan atau di daerah-daerah tertentu (tax allowance);
  • pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday); atau
  • pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan netto dalam rangka Penanaman Modal serta pcngurangern penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu (investment allowance),”

Nah sobat YukLegal berikut penjelasan mengenai Daftar Negatif Investasi di Indonesia, masih ada pertanyaan seputar investasi, perusahaan, penanaman modal asing, ataupun pembuatan perusahaan? Konsultasikan ke YukLegal, konsultan terbaik di bidang nya. Yuk konsultasikan sekarang juga! Jangan lupa pake kode promo: FADIL15 ya!!

Sumber:

Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. 

Peraturan Presiden No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Johnny W. Situmorang, 2011, Menguak Iklim Investasi Pasca Krisis, Jakarta: Erlangga. 

Sulistiowati dan Paripurna,2014, Mempertahankan Tujuan Peraturan Daftar Negatif Investasi dalam Mengendalikan Dominasi Kepemilikan Asing (Studi Kasus pada Industri Telekomunikasi), Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14 No. 2 Mei, Hlm 204.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2019, diakses melalui laman https://migas.esdm.go.id/post/read/mengenal-daftar-negatif-investasi pada tanggal 19 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain