fbpx
Search
Close this search box.

Dewan Komisaris: Bahas Tuntas Fungsi dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris!

Fungsi dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Perusahaan telekomunikasi di Indonesia yaitu PT Indosat Tbk (“Indosat”) dan PT Hutchison 3 Indonesia (“Tri”) mengutip dari CNBC Indonesia, dikabarkan akan resmi melakukan penggabungan atau merger pada awal tahun 2022.

Dengan adanya perbuatan hukum berupa merger tersebut apabila mengutip dari Tempo, terdapat beberapa nama jajaran Dewan Komisaris yang menarik perhatian masyarakat seperti Patrick Walujo selaku investor di perusahaan swasta atau terlibat dalam pembelian perusahaan publik yang biasa disebut dengan private equity fund.

Berkaitan dengan hal tersebut, diketahui terdapat pergantian Dewan Komisaris di dalam suatu merger antar Perseroan Terbatas. 

Membahas spesifik mengenai Dewan Komisaris, apa saja yang menjadi wewenang dan tanggungjawab menjadi bagian dari Dewan Komisaris di suatu Perseroan Terbatas?

Baca juga: Ingin Melakukan Merger Perseroan Terbatas? Begini Tahapan Yang Harus Dilakukan!

Apa yang membedakan Dewan Komisaris dengan anggota Direksi apabila berbicara mengenai perannya sebagai bagian dari organ Perseroan Terbatas?

Pasti kamu sudah penasaran kan? 

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Karakteristik Dewan Komisaris Menurut Undang-Undang

Menurut Pasal 108 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) menjelaskan bahwa Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan serta jalannya pengurusan Perseroan Terbatas pada umumnya. Hal ini baik itu mengenai Perseroan Terbatas itu sendiri maupun usaha dari Perseroan Terbatas.

Dewan Komisaris juga berwenang untuk memberikan nasihat kepada anggota Direksi  sepanjang dilakukan untuk kepentingan Perseroan Terbatas serta sesuai dengan maksud dan tujuan dari Perseroan Terbatas.

Mengenai jumlah Dewan Komisaris, dapat terdiri atas satu orang anggota atau lebih. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas lebih dari satu orang anggota, maka satu orang anggota tersebut merupakan majelis.

Hal ini berakibat pada majelis bagi setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan bersama para anggota Dewan Komisaris.

Adapun Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, bagi Dewan Komisaris dikenal dengan Dewan Pengawas Syariah.

Susunan dari Dewan Pengawas Syariah terdiri dari satu orang atau lebih ahli syariah yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

Terhadap pengangkatan Dewan Pengawas Syariah ini juga dilakukan atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (“MUI”).

Tugas dari Dewan Pengawas Syariah disini untuk memberikan nasihat dan saran kepada jajaran Direksi, serta melakukan pengawasan kegiatan Perseroan Terbatas supaya sesuai dengan prinsip syariah.

Pengangkatan Dewan Komisaris Menurut Undang-Undang

Membahas mengenai pengangkatan Dewan Komisaris, menurut Pasal 111 UU PT Dewan Komisaris diangkat melalui RUPS untuk jangka waktu tertentu serta dapat diangkat kembali. 

Melalui AD Perseroan Terbatas, dapat diatur berbagai mengenai Dewan Komisaris mulai dari tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian serta pencalonan anggota Dewan Komisaris.

Dikarenakan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui RUPS, maka keberlakuannya dapat diatur secara spesifik ataupun sesuai dengan sejak ditutupnya RUPS mengenai hal ini.

Terhadap perbuatan hukum berupa pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris, oleh anggota Direksi wajib diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Pemberitahuan ini bertujuan supaya dapat dilakukan pencatatan dalam daftar Perseroan Terbatas dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal keputusan RUPS. 

Apabila pemberitahuan tersebut belum dilakukan, maka Kementerian Hukum dan HAM akan menolak setiap pemberitahuan tentang perubahan susunan Dewan Komisaris.

Mengenai klasifikasi seseorang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris apabila merujuk pada Pasal 110 UU PT adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum.

Terdapat pengecualian dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan Dewan Komisaris menjadi tidak sah apabila pernah: 

  1. dinyatakan pailit;
  2. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan Terbatas dinyatakan pailit;
  3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. 

Apabila pengangkatan Dewan Komisaris tidak memenuhi berbagai persyaratan yang sudah disebutkan sebelumnya, maka pengangkatan tersebut batal karena hukum sejak anggota Dewan Komisaris atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya syarat tersebut.

Kemudian dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak diketahui ketidaksahan pengangkatan anggota Dewan Komisaris, maka anggota Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan tersebut melalui surat kabar dan memberitahukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pencatatan di dalam daftar Perseroan Terbatas.

Terhadap perbuatan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, maka tetap mengikat serta menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas dengan catatan tidak mengurangi tanggungjawab terhadap kerugian Perseroan Terbatas.

Mengenai gaji ataupun honorarium serta tunjangan yang didapatkan oleh anggota Dewan Komisaris menurut Pasal 113 UU PT ditetapkan melalui RUPS.

Wewenang Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris Menurut Undang-Undang

Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan Terbatas untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas. Terhadap pengurusan ini, wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggungjawab.

Apabila persyaratan tersebut dilanggar, maka apabila terjadi kerugian Perseroan Terbatas yang diakibatkan oleh anggota Dewan Komisaris karena bersalah atau lalai menyebabkan timbulnya tanggung jawab secara pribadi.

Lebih lanjut apabila kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh Dewan Komisaris terdiri dari dua anggota atau lebih, maka bentuk tanggungjawab tersebut dilakukan secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris yang bersalah.

Terhadap kerugian ini bagi pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu persepuluh bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan Terbatas ke pengadilan negeri. 

Akan tetapi, anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila dapat membuktikan dalam melakukan pengawasan ataupun penyebab dari kepailitan dalam hal:

  1. telah melakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan Terbatas dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas;
  2. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan 
  3. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Kewajiban Dewan Komisaris Menurut Undang-Undang

Mengenai kewajiban, hal ini diatur lebih lanjut melalui Pasal 116 UU PT yang mewajibkan seorang anggota Dewan Komisaris untuk:

  1. membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. melaporkan kepada Perseroan Terbatas mengenai kepemilikan sahamnya atau keluarganya pada Perseroan Terbatas tersebut dan Perseroan Terbatas lain; dan 
  3. memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Selanjutnya mengenai kewajiban, dapat diatur melalui Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas untuk menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. 

Apabila ternyata dalam hal AD Perseroan Terbatas menetapkan persyaratan pemberian persetujuan atau bantuan dengan tanpa persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan Terbatas sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. 

AD Perseroan Terbatas juga dapat mengatur adanya satu orang atau lebih sebagai anggota Dewan Komisaris Independen serta satu orang Dewan Komisaris Utusan.

Penjelasan mengenai hal yang dimaksud dengan Dewan Komisaris Independen adalah tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 

Komisaris utusan sendiri merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris serta tugas dan wewenangnya ditetapkan dalam AD Perseroan Terbatas dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan anggota Direksi.

Pemberhentian Dewan Komisaris Menurut Undang-Undang

Dewan Komisaris menurut Pasal 119 UU PT dapat diberhentikan secara mutatis mutandis dapat diberhentikan melalui keputusan RUPS dan diluar keputusan RUPS. 

Melalui RUPS, Dewan Komisaris dapat diberhentikan dengan menyebutkan alasannya dan diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.

Dalam hal keputusan untuk memberhentikan Dewan Komisaris dilakukan dengan keputusan di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.

Pemberhentian Dewan Komisaris ini berlaku sejak:

  1. keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya;
  2. keputusan diluar RUPS dengan pemberitahuan kepada Dewan Komisaris;
  3. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS; dan
  4. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan diluar RUPS.

Baca juga: Ingin Menjadi Direksi Di Sebuah Perusahaan, Simak Ketentuan Lengkapnya!

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat berbagai ketentuan serta langkah-langkah yang harus ditempuh bagi seorang anggota Dewan Komisaris dalam proses pengangkatan sampai wewenang dan tanggungjawab yang lahir.

Hal ini ditujukan supaya dalam melakukan tanggung jawab yang dimiliki Dewan Komisaris Perseroan Terbatas dapat sesuai dengan Undang-Undang serta dapat berlaku secara sah menurut hukum.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

CNBC Indonesia (2021, 12 27). Retrieved from Resmi! Indosat dan Tri Efektif Merger Awal 2022: https://www.cnbcindonesia.com/market/20211227090233-17-302219/resmi-indosat-dan-tri-efektif-merger-awal-2022

Tempo (2021, 09 27). Retrieved from Indosat dan Tri Merger, Ini Nama Calon Direksi dan Komisaris Perseroan: https://bisnis.tempo.co/read/1507127/indosat-dan-tri-merger-ini-nama-calon-direksi-dan-komisaris-perseroan.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain