fbpx
Search
Close this search box.

Karyawan di PHK: Berikut Hak dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan Pailit

Hak dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan Pailit

Oleh: Adine Alimah Maheswari

Pailit merupakan suatu keadaan dimana seorang debitur memiliki hambatan dan kesulitan dalam  membayar hutang, ia tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sehingga dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), bahwa seseorang yang berwenang dalam mengatasi hal-hal mengenai pemberesan kepailitan adalah kurator, ia berwenang dibawah pengawasan hakim pengawas dalam melakukan pemberesan atas sita umum dari semua kekayaan debitur yang pailit.

Pada prinsipnya, jika suatu perusahaan dinyatakan pailit maka terdapat beberapa konsekuensi hukum bagi perusahaan tersebut kepada para pekerja, konsekuensi hukum tersebut dapat berupa kewajiban dalam pembayaran upah kepada setiap pekerja yang di PHK.

Apabila upah tersebut tidak dibayarkan kepada setiap pekerja yang di PHK, maka para pekerja tersebut memiliki hak yang sama layaknya kreditur dalam proses kepailitan.

Penyebab pailitnya suatu perusahaan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu:

  1. Terdapat hutang yang tidak dapat dibayarkan atau dilunasi,
  2. Proses inovasi bisnis yang lamban dalam suatu perusahaan.
  3. Melemahnya perekonomian dunia yang berdampak pada perekonomian perusahaan.
  4. Kurang memperhatikan sasaran atau keinginan yang dibutuhkan oleh konsumen sehingga tidak dapat memberikan layanan produk yang sesuai dengan target pasar.
  5. Ketidakmampuan bersaing antar kompetitor dalam suatu perusahaan.
  6. Harga jual yang terlalu mahal dengan produk serupa di pasaran sehingga konsumen tidak tertarik dalam membelinya.
  7. Terjadinya force majeure (keadaan memaksa).
  8. Pailit juga dapat terjadi karena ekspansi yang terlalu berlebihan, penipuan, pengeluaran yang tidak terkendali, dan lain-lain.

Selain itu, dampak perusahaan pailit salah satunya juga dapat disebabkan oleh keadaan memaksa yang terjadi pada saat ini, yaitu terjadinya pandemi virus Corona (COVID-19) yang dapat mempengaruhi kondisi perekonomian nasional maupun global. 

Keadaan ini bisa mempengaruhi perekonomian dunia bisnis atau usaha baik skala kecil maupun besar, hal tersebut dapat menimbulkan sejumlah dampak persoalan bagi para pekerja dan buruh salah satunya, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Peraturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit telah diatur sebelumnya dalam Pasal 81 butir 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pailit

Adapun hal-hal yang mengatur mengenai hak para pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. 

Hak para pekerja tersebut diantaranya, yakni:

  1. Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali dari ketentuan uang pesangon yang berlaku;
  2. Pekerja berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan UPMK yang berlaku; dan
  3. Pekerja berhak atas uang penggantian hak sesuai ketentuan uang penggantian hak “(UPH)”.

Sedangkan Uang Penggantian Hak (“UPH”) yang seharusnya diterima pekerja, yaitu:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Namun, perlu diperhatikan bahwasannya hak-hak tersebut hanya boleh diterima oleh para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. 

Sedangkan, bagi para pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, apabila hubungan kerja berakhir sebelum berakhirnya suatu periode atau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam suatu perjanjian kerja maka perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan untuk dapat membayar ganti rugi kepada para pekerja sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Pada dasarnya, terdapat urutan kedudukan kreditur atau hak istimewa dari seorang kreditur yang dapat didahulukan pembayarannya. Kedudukan kreditur dalam perusahaan pailit di bagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni:

  1. Kreditor Preferen: Mereka para pekerja yang terkena dampak PHK memiliki hak yang diberikan oleh undang-undang sehingga kedudukannya lebih diutamakan daripada kreditur lainnya atau memiliki hak prioritas
  2. Kreditor Separatis: kreditur yang piutangnya dijamin oleh hak kebendaan atau pemegang hak jaminan kebendaan
  3. Kreditor Konkuren:  Para kreditur dengan hak pari Passu dan pro rata  yang memperoleh pelunasan (tanpa ada yang didahulukan) yang dihitung berdasarkan pada besarnya piutang masing-masing. Mereka tidak memiliki hak istimewa dan tidak memegang hak jaminan kebendaan, sehingga pembayaran utangnya dilakukan setelah kreditor preferen dan kreditor separatis.

Kemudian, dalam Pasal 81 butir 33 UU Cipta Kerja perubahan atas Pasal 95 UU Ketenagakerjaan telah diatur mengenai kedudukan para pekerja yang mengalami PHK guna mendapatkan hak-hak pada proses kepailitan suatu perusahaan, yaitu:

Pasal 95:

  • Pada suatu perusahaan yang dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja atau buruh merupakan sebuah hutang yang harus didahulukan dalam proses pembayarannya.
  • Pada upah pekerja atau buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada semua kreditur.
  • Kemudian, mengenai hak lainnya dari para pekerja atau buruh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Berdasarkan hal tersebut, dalam proses kepailitan suatu perusahaan, maka pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Namun, untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Hak dan Kewajiban Karyawan pada Perusahaan Pailit”. Jika kamu memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi dengan pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia, YukLegal solusinya! 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Purba Riana  Yusty. Perusahaan Pailit, Bagaimana Hak Karyawan yang Kena PHK?. https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/08/01/060000880/perusahaan-pailit-bagaimana-hak-karyawan-yang-kena-phk-?page=all#page2. Diakses pada 2 Februari 2022.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain