Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai teman-teman YukLegal!
Kali ini penulis akan melanjutkan topik lanjutan dari Tiba Saatnya Lapor SPT Tahunan Pribadi, Yuk Kenali Caranya!
Bukan hanya Wajib Pajak (WP) orang pribadi saja yang melaporkan SPT Tahunan tetapi wajib pajak badan juga diwajibkan juga lho, untuk ulasannya ikutin terus yaa.
Kewajiban WP Badan Penyampaian SPT Tahunan PPh
WP adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/Pmk.03/2014 Tentang Surat Pemberitahuan Pasal 9A Ayat 2 menyebutkan:
Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh untuk Bagian Tahun Pajak, wajib menyampaikan SPT tersebut paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Bagian Tahun Pajak.
Pengertian SPT Tahunan Badan
SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.
SPT Tahunan pajak orang pribadi meliputi (SPT 1770, SPT 1770S, SPT 1770SS) berbeda dengan SPT Tahunan Badan hanya memiliki formular, yaitu (SPT 1771 dan SPT 1771$). Maka SPT 1771 dan SPT 1771$ ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.
Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh dengan pribadi karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id.
Baca Juga: Catat Poin Penting Perubahan Kebijakan Pajak Tahun 2022.
Cara Penyampaian SPT Tahunan
Wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan cara sebagai berikut:
- e-Filing.
- Langsung.
- Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau
- Dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman.
Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan
Dalam pengisian SPT Tahunan Badan ada beberapa hal yang kamu harus perhatikan, berikut 6 hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:
- Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan. SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.
- Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
- SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
- Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
- Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
- WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.
Persiapan Lapor SPT Badan
Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan ada berkas, dokumen, atau hal lain yang harus kamu siapkan, berikut ini berkas, dokumen, dan pendukung lain yang harus kamu siapkan untuk lapor SPT Tahunan badan.
- SPT Tahunan PPh Badan 1771.
- SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
- SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
- Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
- Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
- Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)
Baca Juga: Pajak Cryptocurrency Di Indonesia.
Langkah Lapor SPT Tahunan Badan
Setelah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya yang harus ada pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan,
Berikut langkah-langkah lapor SPT Badan online:
- Siapkan EFIN pajak untuk badan dan sudah teraktivasi di djponline.pajak.go.id
- Masuk akun e-Filing atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online.
- Klik “e-Filing” atau “e-SPT” kemudian pilih “Buat SPT”
- Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Dalam hal ini, formulir 1771, seperti yang tadi sudah dijelaskan.
- Kemudian, isi dan lengkapilah formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
- Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
- Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai.
Secara Langsung:
- Isi layanan pengambilan tiket antrian di kunjung pajak, pilih menu daftar,
- Isi Identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, booking. Setelah itu akan muncul notifikasi waktu.
- Datangi KPP yang dipilih, masuk dan minta kepada petugas formulir SPT 1771 atau SPT 1771$ sesuai kebutuhan anda.
- Dalam hal SPT disampaikan secara langsung oleh karyawan atau pihak lain maka SPT harus dilengkapi dengan Surat Penunjukan dari WP kepada karyawan atau pihak lain tersebut.
- Isi SPT dibagian atas tahun serta bulan hingga bulan akhir, contoh: 01-21 hingga 12-21.
- Apabila semua sudah selesai tunggu hingga petugas pajak memanggil nama wajib pajak.
- Tanyakan kepada petugas pajak apabila mengalami kesulitan.
Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan
Walau hanya bersifat pelaporan, namun setiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya sebagai berikut.
- Lapor SPT Tahunan Badan = 1 Juta
- Lapor SPT Masa PPn = 500 Ribu
- Lapor SPT selain PPn = 100 ribu
Itulah penjelasan singkat mengenai “Selesai SPT Tahunan Pribadi, Bagi Wajib Pajak Badan Persiapkan Untuk SPT Tahunan Badan”. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.
Sumber:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 /PMK.03/2021 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Mardiasmo 2016, Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Resmi S, S. 2016. Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sumber Gambar:
www.pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.