fbpx
Search
Close this search box.

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Halo Sobat YukLegal..

Hak  Kekayaan  Intelektual  memberikan  kewenangan  hukum  kepada  seseorang  untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain,  yang  tanpa  persetujuan,  tidak  diperbolehkan  untuk  mengambil  keuntungan  dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu  tersebut  berada  dalam  hukum  sipil  yang  dikenal  dengan  properti.

Kekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi, sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril). 

Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori salah satu di antara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak terwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

menurut paham undang-udang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”

Berkaitan dalam Pasal 499 KUHPerdata Prof. Mahadi sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa jika seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal 499 KUHPerdata tersebut dapat diartikan sebagai hal yang dapat menjadi objek hak kekayaan (property) adalah benda, dan benda tersebut terdiri dari barang dan hak.

Barang yang dimaksudkan oleh Prof.Mahadi sebagai ahli hukum dalam pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil yaitu benda yang berbentuk(stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril yaitu benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh)

Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh). Contoh benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak yaitu berupa  hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak kekayaan intelektual, dsb.

Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Jika disederhanakan dalam bentuk skema, uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

Haki

Benda  adalah  zaak  dalam  bahasa Belanda.  Menurut  Pasal  499 KUH Perdata,  yang  diartikan  sebagai  zaak adalah  semua  barang  dan  hak. Selanjutnya  diketahui  bahwa  zaak adalah bagian  dari  harta  kekayaan (vermogensbestanddeel) segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum

Sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti hukum  adalah  segala  sesuatu  yang menjadi  objek  hak  milik. Hak  yang melekat  pada  suatu  benda  disebut sebagai hak kebendaan (zakenlijk recht), yaitu  suatu  hak  yang  memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.

Hak tersebut  secara  otomatis melekat  dalam kekayaan intelektual.  Dalam  hukum  perdata, hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda, dalam hal ini benda tidak berwujud. Diketahui bahwa atas sebuah benda mengandung  hak  kebendaan  sehingga dapat dikatakan benda dapat dikuasai dengan hak milik. 

Dengan demikian, atas HKI  sebagai  benda  yang  dilekati hak kebendaan secara logis dapat dikuasai dengan hak milik.  Pengakuan mengenai HKI  sebagai  hak  kebendaan  diakui dalam  hukum  Indonesia.  Bahkan  Undang-Undang dalam  ruang  lingkup  HKI  mengakui secara  eksplisit  HKI  sebagai  hak kebendaan.

Demikian pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.

Subekti, 1990,  Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain