Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.
Halo Sobat YukLegal..
Hak Kekayaan Intelektual memberikan kewenangan hukum kepada seseorang untuk mendapat keuntungan dari karya intelektual yang diciptakan. Hal ini berimplikasi pihak lain, yang tanpa persetujuan, tidak diperbolehkan untuk mengambil keuntungan dari sebuah karya intelektual. Pengambilan keuntungan berarti mengambil sesuatu, di mana sesuatu tersebut berada dalam hukum sipil yang dikenal dengan properti.
Kekayaan intelektual sebagai benda yang memiliki nilai ekonomi, sebagai hasil dari kecerdasan intelektual yang dalam melahirkan hak cipta, mengorbankan waktu, tenaga dan biaya maka HKI memiliki nilai ekonomi yang harus dilindungi oleh negara dan hak Kekayaan Intelektual sebenarnya merupakan bagian dari benda, yaitu benda tidak berwujud (benda immateril).
Benda dalam kerangka hukum perdata dapat diklasifikasikan ke dalam berbagai kategori salah satu di antara kategori itu, adalah pengelompokan benda ke dalam klasifikasi benda berwujud dan benda tidak terwujud. Untuk hal ini dapatlah dilihat batasan benda yang dikemukakan oleh pasal 499 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:
“menurut paham undang-udang yang dimaksud dengan benda ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.”
Berkaitan dalam Pasal 499 KUHPerdata Prof. Mahadi sebagai ahli hukum menjelaskan bahwa jika seandainya dikehendaki rumusan lain dari pasal 499 KUHPerdata tersebut dapat diartikan sebagai hal yang dapat menjadi objek hak kekayaan (property) adalah benda, dan benda tersebut terdiri dari barang dan hak.
Barang yang dimaksudkan oleh Prof.Mahadi sebagai ahli hukum dalam pasal 499 KUHPerdata tersebut adalah benda materil yaitu benda yang berbentuk(stoffelijk voorwerp), sedangkan hak adalah benda immateril yaitu benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh).
Uraian ini sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud (bertubuh) dan benda tidak berwujud (tidak bertubuh). Contoh benda immateril atau benda tidak berwujud yang berupa hak yaitu berupa hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak kekayaan intelektual, dsb.
Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Jika disederhanakan dalam bentuk skema, uraian di atas dapat digambarkan sebagai berikut :
Benda adalah zaak dalam bahasa Belanda. Menurut Pasal 499 KUH Perdata, yang diartikan sebagai zaak adalah semua barang dan hak. Selanjutnya diketahui bahwa zaak adalah bagian dari harta kekayaan (vermogensbestanddeel) segala sesuatu yang dapat dihaki oleh orang yang berarti benda sebagai obyek dalam hukum .
Sedangkan yang dimaksud dengan benda dalam arti hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek hak milik. Hak yang melekat pada suatu benda disebut sebagai hak kebendaan (zakenlijk recht), yaitu suatu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat dipertahankan terhadap tiap orang.
Hak tersebut secara otomatis melekat dalam kekayaan intelektual. Dalam hukum perdata, hak kekayaan intelektual dikategorikan sebagai benda, dalam hal ini benda tidak berwujud. Diketahui bahwa atas sebuah benda mengandung hak kebendaan sehingga dapat dikatakan benda dapat dikuasai dengan hak milik.
Dengan demikian, atas HKI sebagai benda yang dilekati hak kebendaan secara logis dapat dikuasai dengan hak milik. Pengakuan mengenai HKI sebagai hak kebendaan diakui dalam hukum Indonesia. Bahkan Undang-Undang dalam ruang lingkup HKI mengakui secara eksplisit HKI sebagai hak kebendaan.
Demikian pembahasan mengenai “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Hak Kebendaan”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi kami di YukLegal.com. nantikan artikel menarik selanjutnya!
Sumber:
Mariam Darus Badrulzaman, 2015, Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.
Subekti, 1990, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.