fbpx
Search
Close this search box.

Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM

Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM

Oleh: Anggianti Nurhana

Halo, Sobat YukLegal!

Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar secara berkala. Pelaporan tersebut menjadi langkah konkrit dari pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan melalui OSS Berbasis Risiko di Indonesia. 

Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!

Usaha Menengah

Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Artinya, usaha menengah dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan total aset 5 hingga 10 milyar rupiah.

Usaha Besar

Dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:

“Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”

Usaha besar ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dengan total aset lebih dari 10 milyar rupiah.

Baca Juga: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kegiatan Penanaman Modal

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:

“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”

Membangun usaha menengah maupun usaha besar tentu dapat dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal. 

Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (“DMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal. 

Nominal yang dicantumkan dalam LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya. 

Singkatnya, seluruh realisasi dari setiap tahapan investasi harus dimuat dalam LKPM. LKPM dapat disampaikan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga: Pengguna OSS 1.1 Wajib Beralih ke OSS Berbasis Risiko: Kenali Perbedaannya

Tahapan Realisasi Investasi

Tahapan realisasi investasi terdiri dari:

1. Persiapan

Pada tahap ini, pelaku usaha mempersiapkan segala sesuatu untuk memulai usahanya seperti melakukan penelitian, survei, pembelian lahan, dan lain-lain.

2. Konstruksi

Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain.

3. Produksi Komersial 

Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain.

4. Perluasan 

Usaha yang telah berkembang dapat dilakukan perluasan usaha seperti penambahan bahan baku, penambahan SDM , dan lain-lain.

Setiap biaya dari setiap tahapan realisasi investasi ini harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena dalam sistem tidak dikenal adanya penyusutan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan telah dilaporkan dalam LKPM.

Periode Pelaporan

Bagi pelaku usaha menengah dan usaha besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap 3 bulan (triwulan) dengan rincian sebagai berikut:

  • Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April 
  • Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
  • Triwulan III: Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
  • Triwulan IV: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya

Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain