Oleh: Anggianti Nurhana
Halo, Sobat YukLegal!
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
LKPM wajib disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar secara berkala. Pelaporan tersebut menjadi langkah konkrit dari pemerintah untuk mengoptimalkan pengawasan melalui OSS Berbasis Risiko di Indonesia.
Untuk tahu lebih dalam, yuk simak terus penjelasan berikut!
Usaha Menengah
Dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:
“Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Artinya, usaha menengah dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha dengan total aset 5 hingga 10 milyar rupiah.
Usaha Besar
Dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyatakan:
“Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah,yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.”
Usaha besar ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha dengan total aset lebih dari 10 milyar rupiah.
Baca Juga: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Kegiatan Penanaman Modal
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan:
“Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.”
Membangun usaha menengah maupun usaha besar tentu dapat dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal.
Berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, pelaku usaha wajib membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (“DMPTSP”) Provinsi dan DMPTSP Kabupaten/ Kota.
Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan perkembangan kegiatan usaha, baik yang sudah berproduksi maupun belum. LKPM mencakup realisasi penanaman modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produk termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait penanaman modal.
Nominal yang dicantumkan dalam LKPM didasarkan pada harga perolehan sesuai dengan data rencana pelaku usaha yang telah diisikan sebelumnya.
Singkatnya, seluruh realisasi dari setiap tahapan investasi harus dimuat dalam LKPM. LKPM dapat disampaikan secara daring melalui sistem yang telah terintegrasi dengan OSS Berbasis Risiko.
Baca Juga: Pengguna OSS 1.1 Wajib Beralih ke OSS Berbasis Risiko: Kenali Perbedaannya
Tahapan Realisasi Investasi
Tahapan realisasi investasi terdiri dari:
1. Persiapan
Pada tahap ini, pelaku usaha mempersiapkan segala sesuatu untuk memulai usahanya seperti melakukan penelitian, survei, pembelian lahan, dan lain-lain.
2. Konstruksi
Apabila seluruh persiapan telah selesai, pelaku usaha dapat mulai melakukan kegiatan yang lebih merujuk pada pembangunan usaha seperti pembangunan pabrik, memasukkan dan mengecek mesin, instalasi mesin, uji coba mesin, dan lain-lain.
3. Produksi Komersial
Dalam tahap ini, pelaku usaha sudah mulai menjalankan usahanya seperti pembelian bahan baku, mulai pengadaan SDM, pengeluaran untuk biaya operasional, dan lain-lain.
4. Perluasan
Usaha yang telah berkembang dapat dilakukan perluasan usaha seperti penambahan bahan baku, penambahan SDM , dan lain-lain.
Setiap biaya dari setiap tahapan realisasi investasi ini harus diinput oleh pelaku usaha satu per satu karena dalam sistem tidak dikenal adanya penyusutan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa seluruh nilai yang diperlukan telah dilaporkan dalam LKPM.
Periode Pelaporan
Bagi pelaku usaha menengah dan usaha besar diwajibkan untuk melaporkan LKPM setiap 3 bulan (triwulan) dengan rincian sebagai berikut:
- Triwulan I: Pelaporan tanggal 1-10 April
- Triwulan II: Pelaporan tanggal 1-10 Juli
- Triwulan III: Pelaporan tanggal 1-10 Oktober
- Triwulan IV: Pelaporan tanggal 1-10 Januari tahun berikutnya
Setelah memahami terkait Pelaku Usaha Menengah dan Besar Wajib Lapor LKPM, yuk segera penuhi kewajiban Anda! Tentunya Anda juga dapat mengkonsultasikan dan mendapatkan berbagai informasi menarik lainnya tentang usaha Anda melalui YukLegal. Platform konsultasi terkait perizinan dan pendirian perusahaan terbaik di Indonesia!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Peraturan BKPM nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS Kementerian Investasi/ BKPM. https://oss.go.id/.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.