fbpx
Search
Close this search box.

Bisnis Kosmetik: Tidak Mengurus Perizinan Usaha Berujung Pidana? Simak Penjelasannya!

Izin Usaha Kosmetik

Oleh: Anastasia Retno

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”  

– Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. 

Yups, perkembangan bisnis usaha kosmetik dari waktu ke waktu semakin meningkat beberapa tahun terakhir. Bukan hal yang baru bagi pelaku usaha termasuk pelaku bisnis kosmetik untuk melakukan perizinan yang wajib dimiliki agar bisnis tersebut dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fatal bagi kalian para pelaku bisnis kosmetik jika tidak memiliki salah satu izin usaha. Izin usaha apa sih itu?

Yuk simak perizinan usaha apa saja yang wajib kalian ketahui dan beberapa hal yang wajib diperhatikan supaya usaha kalian tidak fatal! 

Perolehan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Nah, bagi para pelaku bisnis kosmetik atau yang sedang ingin mendirikan bisnis kosmetik, kalian wajib banget melakukan pendaftaran untuk memperoleh SIUP ya! 

SIUP ini merupakan izin untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan. SIUP ini diperuntukan bagi kalian pelaku bisnis usaha baik yang berbentuk badan hukum (Perseroan Terbatas) maupun yang tidak berbadan hukum (CV/Firma) sepanjang kegiatan tersebut merupakan kegiatan jual beli barang.

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach.

Salah satu manfaat mendapatkan SIUP selain mendapatkan legalitas bisnis yaitu kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Bagi kalian para pelaku bisnis usaha kosmetik yang melakukan partnership atau afiliasi dengan luar negeri, SIUP merupakan memberikan kemudahan bagi kalian untuk mengurus dokumen administrasi kegiatan ekspor dan impor loh! 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag No 46/2009) Kategori SIUP dibagi berdasarkan skala usaha kegiatan usaha yaitu:

1. SIUP Mikro

SIUP untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta

2. SIUP Kecil

SIUP untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 500 juta

3. SIUP Menengah 

SIUP untuk usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih maksimal Rp 10 miliar

4. SIUP Besar

SIUP untuk skala usaha yang memiliki modal serta kekayaan bersih lebih dari Rp 10 miliar

Perolehan SIUP ini dapat kalian peroleh dengan mudah jika kalian sudah mendaftarkan usaha kalian jika kalian sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Sebab SIUP ini merupakan salah satu jenis izin usaha operasional.

Jadi, pastikan dahulu ya kalian sudah mendapatkan NIB sebagai salah satu syarat untuk melakukan perizinan berusaha melalui sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS) versi terbaru! 

Perolehan Izin Edar sebagai Aturan Wajib Bagi Pelaku Bisnis Usaha Kosmetik.

Ini dia izin yang wajib banget kalian cermati jika kalian tidak ingin dijerat pasal pidana! 

Seperti yang sudah dibahas di atas, pertumbuhan bisnis kosmetik sedang berkembang pesat beberapa waktu terakhir. Maka tidak mengherankan jika lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap bisnis kosmetik dikarenakan maraknya bisnis kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU No. 36/2009).

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach.

Pasal 106 jo Pasal 197 UU No. 36/2009 sendiri mengatur bahwa bisnis usaha kosmetika dapat dijalankan apabila izin edar diterbitkan.

Bagi setiap kegiatan usaha termasuk bisnis kosmetika yang tidak memiliki izin edar maka akan dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Artinya, izin edar merupakan syarat utama untuk melakukan kegiatan jual beli barang kosmetik. Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika (PBPOM No. 12/2020) mengatur dalam Pasal 4 bahwa pelaku bisnis usaha wajib melakukan memiliki izin edar berupa notifikasi.

Permohonan notifikasi menurut ketentuan Pasal 6 PBPOM No. 12/2020 terdiri atas:

  1. Industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Usaha Perorangan/badan usaha di bidang Kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  3. Importir yang bergerak di bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nah itu dia perizinan khusus yang wajib kalian cermati bagi para pelaku bisnis usaha kosmetik atau bagi kalian yang sedang merintis bisnis kosmetik baik melalui toko ataupun online! 

Masih bingung dengan masalah legalitas untuk menjalankan bisnis kosmetik? YukLegal solusinya dalam! Kalian dapat mengkonsultasikan masalah kalian dengan YukLegal.

Dengan mengakses laman konsultasi YukLegal, kalian dapat menyelesaikan masalah kalian. Dapatkan potongan dengan menginput kode referral RETNO14

Sumber: 

Indonesia, R. (2009). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Jakarta: Menteri Perdagangan.

Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain