fbpx
Search
Close this search box.

Hak Kekayaan Intelektual: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat Yuk Legal, apakah kalian mengetahui tentang apa itu Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) atau akrab dikenal dengan sebutannya yaitu HKI?

Yup! HKI dapat didefinisikan sebagai suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada seseorang dan/atau sekelompok orang ataupun badan yang ide dan gagasannya telah dituangkan ke dalam bentuk suatu karya cipta (berwujud).

Karya cipta yang telah berwujud tersebut merupakan suatu hak individu dan atau kelompok yang perlu dilindungi secara hukum, apabila suatu temuan (inovasi) tersebut didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.

Menurut seorang pakar hukum yang bernama David I Bainbridge, Intellectual Property atau HKI adalah hak kekayaan yang berasal dari karya intelektual manusia, yaitu hak yang berasal dari hasil kreatif yaitu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk karya, yang bermanfaat serta berguna untuk menunjang kehidupan.

HKI dalam Dunia Internasional

Konsep perlindungan HKI semula dikenal dengan Kekayaan Intelektual (“KI”) yang berakar dari negara-negara maju yang berasal dari negara barat. Negara yang pertama kali memiliki Undang-Undang KI di Italia,  kota Venice.

Pada tahun 1470 penemu (inventor) seperti Caxton, Galileo, Guttenberg, mereka memiliki hak monopoli berupa hak paten atas temuan-temuanya. Inggris memiliki hukum paten, yaitu Statute of Monopolies (1623). Sementara itu, di Amerika sudah memiliki Undang-Undang Paten sejak tahun 1791. 

Setelah dimilikinya perundang-undangan tentang kekayaan intelektual di beberapa negara sebagaimana disebutkan di atas, dalam dimensi internasional kemudian dikenal berbagai Konvensi (Convention) yang mengatur kekayaan intelektual yaitu: yang berkaitan dengan Industrial Rights (Paten, Merek dan Desain Industri) pada awalnya diatur melalui Paris Convention 1883, kemudian untuk Hak Cipta (Copyright) diatur melalui Berne Convention 1886, suatu Konvensi yang tertua dibidang Copyright. 

Baca juga: Larangan Iklan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.

Dalam perkembangannya, The Agreement on Trade-Related Aspect of Intellectual Property Rights (TRIPS) atau yang lebih dikenal dengan sebutan TRIPs Agreement, merupakan Annex 1C dari the World Trade Organization (WTO Agreement) adalah salah satu perjanjian multilateral terpenting berkaitan dengan hak kekayaan intelektual. Perjanjian internasional ini mulai berlaku 1 Januari 1995. 

TRIPs Agreement dipandang sebagai perjanjian internasional di bidang Kekayaan Intelektual yang paling komprehensif, yang sekaligus mengatur Industrial Rights maupun Copyright.

Perjanjian TRIPs secara tegas mengatur bahwa seluruh negara anggota wajib mentaati dan melaksanakan standar-standar universal TRIPs secara full compliance dalam melindungi KI, termasuk di dalamnya negara Indonesia.

Dewasa ini hampir sebagian besar negara-negara di dunia menjadi negara anggota WTO. Indonesia sendiri telah terdaftar sebagai negara anggota WTO sejak tanggal 1 Januari 1995, China pada tahun 2001 dan Afghanistan masuk menjadi anggota WTO pada tanggal 29 Juli 2016. 

Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya telah meratifikasi dan berkewajiban melaksanakan dan berlaku di Indonesia sejak tahun 2005. Indonesia meratifikasi TRIPs melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (“UU No. 7/1994”), dan sebagai konsekuensi keikutsertaannya, maka Indonesia berkewajiban mengharmonisasikan sistem hukum KI sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan TRIPs.

Tujuan Umum perjanjian TRIPS antara lain sebagai berikut:

  1. Mengurangi penyimpangan dan hambatan-hambatan dalam perdagangan internasional;
  2. Promosi lebih efektif tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual;
  3. Mempromosikan/mendorong inovasi teknologi; dan
  4. Menyediakan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara produsen dengan pemakai.

Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa dalam dimensi internasional Negara Indonesia telah meratifikasi WTO-TRIPs Agreement. Sesungguhnya Indonesia telah meratifikasi berbagai konvensi selain TRIPs Agreement.

Berbagai International Convention/ Agreement/ Treaties yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang telah diratifikasi Indonesia meliputi:

  1. Paris Convention for the Protection of Industrial Property diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 24 tahun 1979 yang direvisi dengan Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997;
  2. Convention Establishing the World Intellectual Property Organization (WIPO) keputusan Presiden No. 24 Tahun 1979 yang direvisi dengan Keputusan Presiden No. 15 tahun 1997;
  3. Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) diratifikasi melalui U.U. No. 7 tahun 1994;
  4. Patent Cooperation Treaty (PCT) diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997;
  5. Trademark Law Treaty (TLT)  diratifikasi melalui keputusan Presiden No. 17 Tahun 1997;
  6. Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Berne Convention) diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 18 tahun 1997;
  7. WIPO Copyright Treaty (WCT) diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 19 tahun 1997; dan
  8. WIPO Performances and Phonograms Treaty (WPPT)  diratifikasi melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 2002. 

Baca juga: Akibat Hukum Bagi Pelaku Usaha Yang Memalsukan Label Halal Pada Kemasan Produknya.

Sifat-sifat HKI

  1. Mempunyai jangka waktu terbatas;
  2. Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum. Tetapi ada pula yang telah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek;
  3. Eksklusif dan mutlak;
  4. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan kepada hak eksklusif miliknya; dan
  5. Pemilik atau pemegang HKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.

Jenis-jenis HKI

Dalam TRIPS Agreement, khususnya dalam Article 9 – 40 menggolongkan jenis-jenis HKI yang dilindungi meliputi :

  1. Hak Cipta (Copyrights);
  2. Merek (Trademarks);
  3. Indikasi Geografis (Geographical Indications);
  4. Desain Industri (Industrial Design);
  5. Paten (Patent);
  6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay-Out Designs (topographies) of Integrated Circuits);
  7. Informasi yang Dirahasiakan (Undisclosed Information) atau yang dikenal dengan istilah Rahasia Dagang/Trade Secret; dan
  8. Pengendalian Praktik-praktik Persaingan Curang dalam Perjanjian Lisensi.

Demikian penjelasan mengenai hak kekayaan intelektual, diharapkan dari penjelasan ini dapat memberi manfaat bagi sobat-sobat Yuk Legal.

Nah, untuk penjelasan yang lebih lanjutnya kalian dapat menghubungi kami di YukLegal.com dan jangan lupa menggunakan kode promo LAILA16 untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang menarik!

Sumber:

Henry Soelistyo. (2014). Hak Kekayaan Intelektual Konsepsi, Opini dan Aktualisasi. Jakarta Selatan:Penaku.

Ni Ketut Supasti Dharmawan, dkk. (2016). Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual.  Yogyakarta: Deepublish.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain