Oleh: Anastasia Retno
Hai sobat YukLegal!
Sudah mendengar kasus vonis pidana 1 (satu) tahun terhadap pelanggaran perizinan berusaha di Banyuwangi?
Pelanggaran perizinan berusaha di banyuwangi dilakukan oleh pengusaha ternak ayam berinisial MS karena tidak mengantongi salah satu izin usaha lingkungan.
Vonis pidana 1 (satu) tahun ini ditetapkan berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Banyumas 66/PDT.P/2021/PN BMS.
Bagi kalian yang belum dengar kasus ini, yuk simak kronologinya agar menjadi perhatian kalian dalam melakukan perizinan berusaha!
Seperti yang telah disebutkan diatas, MS ialah pengusaha ternak ayam dengan 7 (tujuh) kandang ayam dan memiliki total 15 (lima belas) ribu ayam petelur yang sedang berproduksi. Selain itu kegiatan bisnis yang dijalankan MS menyerap sebanyak 30 (tiga puluh) tenaga kerja.
Kejadian ini bermula pada saat Polresta Banyumas melakukan operasi pengecekan di kota Banyumas dan menemukan bisnis ternak ayam milik MS tidak mengantongi izin usaha dan izin lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
MS akhirnya didakwa melanggar Pasal 109 jo 36 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (“UU No. 32/2009”) yang mengatur bahwa setiap usaha yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Tanpa izin usaha lingkungan, pelaku bisnis akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda maksimal Rp300.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
Tidak hanya itu, Banyumas juga mengeluarkan produk hukum berupa Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL-UPL (“Perda No. 35/2016”) bahwa kegiatan budi daya ras petelur dengan skala induk lebih dari 5.000 ekor wajib dilengkapi dengan UKL-UPL serta izin lingkungan.
Mengkaji berdasarkan putusan tersebut, apabila ditelaah lebih dalam ketentuan pidana yang diatur dalam UU No. 32/2009 memiliki tujuan yaitu menjamin keamanan masyarakat dari segi lingkungan hidup sebagaimana pasal 4 huruf UU No 32/2009 perlindungan masyarakat melalui perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk upaya penegakan hukum.
Oleh sebab itu, kegiatan bisnis yang memiliki dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar wajib memiliki Perizinan Berusaha yang ditetapkan oleh peraturan. Nah apa saja sih Izin Usaha Lingkungan yang wajib dikantongi bagi para pelaku bisnis? Yuk Ssmak!
Permohonan UKL-UPL
Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22/2021”) mengatur bahwa setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki:
- Analisis Dampak Lingkungan (“AMDAL”);
- UKL-UPL; atau
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”).
Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas No. 35/2016 mewajibkan bisnis MS memiliki UKL-UPL, berikut dokumen pengajuan dokumen yang wajib kalian ajukan dalam perolehan UKL UPL:
- Kartu Tanda Penduduk (“KTP”);
- Format Penyusunan UKL/UPL;
- Bukti Lunas Retribusi Sampah;
- Izin Loksi/Uzin Usaha meliputi Izin Mendirikan Bangungan (“IMB”);
- Keterangan Lokasi dibuktikan dengan PBB; dan
- Profil Perusahaan (memuat alamat perusahaan & nama penanggung jawab).
Pengajuan Permohonan Izin Usaha Peternakan
Berkaitan dengan jenis usaha yang dijalankan MS yaitu usaha ternak, maka menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan (“Permentan No. 14/2020”), dalam lampirannya bahwa pembibitan ayam petelur dengan jumlah 15 (lima belas) ribu petelur termasuk ke dalam skala usaha besar dalam usaha peternakan yang wajib memiliki Izin Usaha Peternakan.
Nah berikut dokumen Izin Usaha Peternakan yang wajib kalian persiapkan:
- fotokopi KTP;
- fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”);
- fotokopi akta pendirian badan beserta akta perubahan yang disahkan oleh pejabat berwenang;
- fotokopi akta pembuatan cabang jika kantor pusat berada di luar daerah;
- fotokopi bukti kepemilikan hak atas tanah;
- fotokopi izin lokasi usaha yang diterbitkan Gubernur;
- fotokopi IMB; dan
- surat persetujuan dari pemilik tanah disekitarnya.
Selain daripada legalitas, izin usaha lingkungan juga memberikan manfaat sebagai berikut:
a. Dapat melakukan ekspansi usaha melalui izin perluasan usaha, meliputi:
- penambahan skala usaha; dan/atau
- penambahan lokasi usaha di tempat yang berbeda dalam satu kabupaten atau kota.
b. Dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing melalui penanaman modal asing.
Nah itulah pembahasan singkat mengenai kasus pidana akibat tidak mengantongi izin usaha lingkungan. Bagi kalian yang sedang memiliki usaha bisnis apapun jenisnya, kalian wajib memperhatikan legalitas bisnis usaha kalian ya jika tidak ingin berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Teruntuk kalian yang ingin membangun bisnis dan masih bingung dengan legalitasnya, kalian dapat menggunakan jasa konsultasi kami dengan mengakses laman YukLegal ya!
Dengan menggunakan Kode referral RETNO14, kalian bisa dapetin potongan harga konsultasi bersama YukLegal! Yuk, segera konsultasikan masalah hukum kalian bersama YukLegal!
Sumber:
Indonesia, R. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Indonesia, R. (2020). Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020 tentang Pendaftaran dan Perizinan Usaha Peternakan. Jakarta: Menteri Pertanian.
Indonesia, R. (2016). Peraturan Bupati Kabupaten Banyumas Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan . Purwokerto: Bupati Banyumas.
DLH KOTAMOBAGU. (2021, November 26). Retrieved from Persyaratan Pengurusan UKL/UPL,SPK-PPLH dan Izin SPPL: (https://dlh.kotamobagukota.go.id/artikel/detail/21/1/Persyaratan-Pengurusan-UKL/UPL–SPK-PPLH-dan-IZIN-SPPL).
Editor: Siti Faridah, S.H.