fbpx
Search
Close this search box.

Hak Kekayaan Intelektual pada UMKM: Ketahui Pelindungan Hak Kekayaan Intelektual

HKI pada UMKM

Oleh: Laila Afiyani, S.H.

Halo sobat Yuk Legal, kembali lagi dengan penulis yang kali ini akan membahas mengenai pentingnya pengetahuan tentang hak kekayaan intelektual kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (“UMKM”).

Sebenarnya seberapa urgensi nya sih pengetahuan tentang Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) ini bagi para pelaku usaha?

UMKM dan HKI

Perlu kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara dimana UMKM memberikan mayoritas terhadap pendapatan negara, oleh karena itu UMKM merupakan salah satu variabel yang berperan signifikan dalam menumbuhkan devisa negara.

Banyak barang hasil kreasi UMKM di Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan unik, terutama saat menembus pasar internasional.

Banyak produk Indonesia, terutama yang memiliki nilai tradisional, konsep dan desain nya dicuri oleh orang asing karena kurangnya kepekaan dan perlindungan terhadap barang yang dimilikinya. 

Mungkin para pelaku korporasi dan bahkan negara kita sendiri tidak menyadari bahwa perlindungan kekayaan intelektual memiliki nilai ekonomi yang besar dalam hal perdagangan.

UMKM merupakan pelaku ekonomi nasional yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi. Di era globalisasi, perlindungan HKI bagi usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi sangat penting.

Paten, hak cipta, merek, desain industri, dan rahasia dagang semuanya merupakan bentuk perlindungan terhadap barang-barang UMKM yang memenuhi standar HKI. Akibatnya, pemerintah/negara akan memberikan perlindungan hak terhadap produk-produk yang didaftarkan HKI nya.

Peningkatan nilai tambah bagi produk dan pengusaha, serta perolehan hak khusus yang dimiliki UMKM, merupakan keunggulan perlindungan HKI bagi UMKM.

Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.

Indonesia memiliki 746.137 merek dagang terdaftar, menurut statistik dari ASEAN TMview, platform informasi merek dagang online untuk negara-negara anggota ASEAN. Hal ini menunjukkan bahwa hanya sekitar 2% dari populasi mengetahui pendaftaran merek dagang. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat Indonesia tentang nilai pendaftaran merek dan kurangnya kesadaran akan HKI.

Sebenarnya, kesadaran UMKM akan hak kekayaan intelektual adalah salah satu komponen terpenting dalam pembuatan barang dagangan agar dapat bertahan dan tetap kompetitif di pasar bebas.

Kualitas produk UMKM buatan Indonesia telah diakui oleh dunia luar sebagai produk yang sangat berkualitas dan memiliki daya saing global. Tumbuhnya dukungan masyarakat terhadap pemberdayaan UMKM sungguh menggembirakan.

Namun, kembali ke kenyataan, pesatnya pertumbuhan UMKM tidak dibarengi dengan pemahaman yang mendalam tentang HKI dan manfaat yang menyertainya.

Dalam rangka membangun produk UMKM yang mampu bersaing di pasar bebas dan menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, peningkatan pengetahuan masyarakat tentang HKI pada UMKM harus diupayakan secara berkesinambungan ( “MEA”).

Baca juga: Dampak COVID-19 Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Provinsi Bali.

Tingginya kualitas produk unggulan UMKM harus dibarengi dengan tingkat pengetahuan yang tinggi tentang pentingnya melindungi kekayaan intelektual yang termasuk dalam produk unggulan Indonesia ini.

Untuk menghindari pencurian ide produk, perlindungan HKI sangat penting.  HKI dan produk perdangan memiliki hubungan yang sangat erat. Untuk sampai ke tangan konsumen, produk perdagangan yang berkaitan dengan invensi dalam bidang teknologi memerlukan Hak atas Paten.

Sedangkan untuk membedakan kualitas produk perdagangan dari sisi keterjaminan original dan labeling maka diperlukannya Hak atas Merek, dan dalam halnya membentuk suatu kreasi berwujud yang berkaitan dengan seni pada produk perdagangan, agar kreasi tersebut memiliki kekuatan yang tetap maka diperlukan Hak atas Desain

Potensi HKI dalam Produk Unggulan Indonesia pada UMKM

1. Hak Cipta

Adanya hak cipta dapat memberikan kemampuan kepada pencipta untuk menguasai dan menggunakan ciptaannya secara tepat.

Misalnya, adanya hak cipta berupa konsep atau ide dari seni lukis pada tekstil jika terdapat motif atau tema tertentu pada tekstil yang merupakan produk unggulan UMKM Indonesia. Hak cipta dilindungi bagi pencipta untuk mencegah ide atau konsep disalahgunakan.

2. Hak Merek

Dengan mendaftarkan merek dagang dapat mencegah orang lain menggunakan merek yang sama, yang nantinya dapat merugikan bisnis Anda. Selain itu ada unsur kreatif dalam merek, seperti desain logo atau desain huruf. Akibatnya, hak merek dagang melindungi merek sebagai pembeda daripada hak cipta dalam seni.

3. Hak Desain Industri

Hak desain industri biasa diberikan pada industri baru untuk melindungi tampilan luar  atau kesan estetis suatu produk. Anda dapat menggunakan hak ini untuk mencegah orang lain membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mendistribusikan produk dengan hak desain industri.

Produk dengan kriteria perlindungan desain industri pada produk UMKM merupakan produk baru dalam arti desain belum pernah ada sebelumnya dan tidak ada unsur imitasi pada umumnya.

4. Rahasia Dagang

Istilah “rahasia dagang” mengacu pada informasi rahasia yang bernilai ekonomis, seperti resep, daftar klien, dan sebagainya. Dengan menggunakan kekuatan ini, penemu dapat mencegah orang lain membocorkan rahasia kepada pihak ketiga yang mungkin menderita kerugian finansial.

Pada UMKM yang bergerak di bidang kuliner misalnya, rahasia dagang produk UMKM meliputi resep dan tata cara pengolahan makanan yang khas pada produk tersebut.

Penjelasan diatas seputar pentingnya pengetahuan dan kesadaran tentang HKI bagi UMKM diharapkan dapat memberikan manfaat bagi sobat-sobat YukLegal maupun orang-orang sekitar. Kesadaran tentang HKI yang mungkin masih menjadi tugas serius memang perlu untuk ditingkatkan untuk menunjang ekonomi bangsa dan meningkatkan kemakmuran para pelaku usaha.

Demikian penjelasan dari penulis, jika ingin mendapat penjelasan yang lebih dalamnya lagi kalian dapat menghubungi kami di www.YukLegal.com  dan jangan lupa memakai kode LAILA 16 untuk mendapatkan penawaran-penawaran yang menarik!

 Sumber:

Saidin. (2015). “Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual”, Jakarta: Rajawali Pers.

Asti Wulan Adaninggar, dkk, “Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Terkait Hak Kekayaan Intelektual Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean”, Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, hlm. 2-7.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain