fbpx
Search
Close this search box.

UU Cipta Kerja: Ketahui Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh: Anastasia Retno

Sobat YukLegal masih ingat ya dengan isu terbaru mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 (“Putusan MK 91/2020”) yang masih menjadi perbincangan hangat baik di kalangan politik maupun masyarakat. 

Munculnya UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Putusan MK 91/2020 pada intinya menyatakan UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional bersyarat karena baik dalam proses pembentukannya (formil) maupun substansinya (materil) melanggar hak masyarakat yang bersifat konstitusional atau bertentangan dengan asas dan norma hukum. 

Adanya putusan MK 91/2020 merupakan bentuk tegaknya demokrasi hukum di Indonesia dimana Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kedudukannya sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU No. 24/2003) yaitu untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. 

Lebih lanjut, salah satu bentuk penegakan hukum dan keadilan oleh MK berupa pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 10 UU No. 24/2003. 

Pengujian Undang-Undang  terhadap UUD NRI 1945 merupakan bentuk perwujudan dari fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi (the guardian and the final interpreter of the constitution) dan sebagai pelindung hak konstitusional warga Negara (the protector of the citizen constitutional rights). 

Kedua fungsi tersebut merupakan penyeimbang dalam demokrasi hukum di Indonesia terhadap adanya penyelewengan suatu ketentuan yang bersifat melanggar hak konstitusional setiap warga Negara.

Oleh sebab itu, sesuai Pasal 56 UU No. 24/2003 terdapat 3 (tiga) jenis amar putusan yang dapat dikeluarkan oleh MK terkait pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945: 

1. Tidak dapat diterima

Jika permohonan tidak mempunyai legal standing atau MK tidak mempunyai kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan (Pasal 56 ayat (1) UU No. 24/2003)

2. Dikabulkan

Yaitu jika materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 (Pasal 56  ayat (2) dan ayat (3) UU No. 24/2003)

3. Ditolak 

Yaitu jika materi muatan ayat, pasal, dan atau bagian dari undang-undang tidak bertentangan dengan UUD NRI 1945 (Pasal 56 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 24/2003).

Namun seiring dengan perkembangan waktu dan perkembangan masyarakat yang dinamis, pengujian terhadap Undang-Undang terhadap UUD NRI 1945 tidaklah cukup menggunakan 3 (tiga) jenis amar putusan itu saja sebagai tolak ukur kewenangan pengujian MK. 

Mengingat bahwa Undang-Undang merupakan corong hukum dalam pelaksanaan kehidupan masyarakat. Undang-Undang juga berpotensi menjadi sasaran utama dalam penyelewengan hak yang bersifat konstitusional terhadap setiap warga Negara. 

Lebih lanjut, sifat utama dari Undang-Undang sebagai sebuah peraturan yang mengikat seluruh warga Negara adalah umum abstrak. Artinya, sebuah tafsiran terhadap peraturan akan diketahui melakukan pelanggaran secara konstitusional atau tidak apabila peraturan tersebut telah diimplementasikan.

Oleh sebab itu, muncul 2 (dua) jenis amar putusan lain yang dapat dijadikan tolak ukur pengujian MK yaitu putusan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) dan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional). 

Putusan Konstitusional Bersyarat dan Inkonstitusional Bersyarat

1. Putusan Konstitusional Bersyarat

Yaitu jenis putusan yang memberikan syarat atau tafsir yang bersifat konstitusional tertentu terhadap norma yang diuji, sehingga norma tersebut tetap konstitusional sepanjang memenuhi syarat tafsir yang ditentukan. Berikut ciri-ciri putusan konstitusional bersyarat: 

  • Adanya tafsir atau syarat tertentu agar norma yang diuji tetap konstitusional sepanjang dilaksanakan sesuai syarat yang ditentukan Mahkamah Konstitusi. 
  • Didasarkan pada menolak, karena norma yang diujikan sejatinya adalah konstitusional namun dengan syarat tertentu. 
  • Klausula konstitusional bersyarat dapat 1ditemukan hanya pada pertimbangan Mahkamah, atau dapat ditemukan pada pertimbangan dan amar putusan
  • Mensyaratkan adanya pengujian kembali apabila dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan syarat konstitusionalitas yang ditentukan dalam putusan 
  • Putusan bersyarat mendorong adanya legislative review oleh pembentuk Undang-Undang

2. Putusan Inkonstitusional Bersyarat

Kebalikan dari Putusan Konstitusional Bersyarat. Putusan Inkonstitusional Bersyarat  memberikan syarat atau tafsir yang bersifat inkonstitusional tertentu terhadap norma yang diuji dan mewajibkan perbaikan agar norma tersebut memenuhi syarat-syarat konstitusi. Terdapat 4 (empat) karakteristik putusan inkonstitusional bersyarat. 

  1. frasa secara eksplisit pada amar putusan “bertentangan secara bersyarat”
  2. amar putusan yang menyatakan “bertentangan sepanjang dimaknai” 
  3. amar putusan yang menyatakan “bertentangan sepanjang tidak dimaknai”
  4. frasa lain yang memberikan syarat-syarat inkonstitusional. 

Sebagai contoh dalam amar putusan MK 91/2020 poin ke-3 Pokok Permohonan:

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”; 

Dampak Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Pengujian Undang-Undang

Sejalan dengan pasal 57 UU No. 24/2003, pada amar putusan yang menyatakan bertentangan dan/atau tidak memenuhi ketentuan yang bersifat konstitusional berdasarkan UUD NRI 1945, maka muatan ayat, pasal atau sebagian dari Undang-Undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lebih lanjut ketentuan mengenai “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat” dapat diputuskan sesuai dengan pertimbangan MK dalam jangka waktu tertentu. 

Nah, itulah Sobat YukLegal sekilas mengenai kewenangan dan jenis amar putusan yang dapat dikeluarkan oleh MK yang kedudukan sebagai constitutional guard setiap warga Negara. Ingin tau artikel-artikel tentang isu hukum hangat menarik lainnya? keep up-to-date bersama YukLegal ya! 

Kalian juga dapat mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal! Dapatkan diskon menarik dengan menggunakan kode referensi RETNO14 dan temukan promo menarik lainnya!

Sumber: 

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Mahkamah Agung. (n.d.). Retrieved from Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Wicaksono, F. R. (2016). Eksistensi dan Karakteristik Putusan. Jurnal Konstitusi, hlm. 351.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain