fbpx
Search
Close this search box.

Ketentuan Lengkap Pengajuan Nama Perseroan Terbatas, Jangan Sampai Keliru!

Nama Perseroan Terbatas

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal

Dalam mendirikan suatu Perseroan Terbatas, tahukah kamu terdapat ketentuan khusus yang mengatur mengenai penamaan dari Perseroan Terbatas?

Penamaan Perseroan Terbatas melalui pengajuan Nama Perseroan Terbatas bertujuan sebagai identitas untuk membedakan Perseroan Terbatas yang sedang kamu dirikan dengan Perseroan Terbatas lain. 

Sebagai contoh PT Bank Mandiri (persero) Tbk, dapat diketahui melalui Nama Perseroan Terbatas tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perbankan dan merupakan badan usaha yang dikelola oleh negara serta termasuk ke dalam Perseroan Terbatas Tbk (“PT Tbk”).

Membahas spesifik mengenai pengajuan Nama Perseroan Terbatas, langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan dalam mengajukan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pengajuan Nama Perseroan Terbatas?

Pasti kamu sudah penasaran kan? 

Yuk, langsung kita simak penjelasan berikut!

Baca juga: Perseroan Terbatas: Bahas Tuntas Perbedaan PT Tbk Dan PT Persero.

Ketentuan Dasar Mengenai Nama Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang

Mengenai ketentuan penamaan Perseroan Terbatas, berawal dari adanya ketentuan mengenai wajibnya sebuah Perseroan Terbatas berstatus badan hukum terlebih dahulu supaya dapat melakukan tindakan hukum yang dapat mengatasnamakan Perseroan Terbatas.

Mengenai perolehan status badan hukum ini apabila merujuk pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU CK”) Perseroan Terbatas memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM serta mendapatkan bukti pendaftaran.

Kemudian menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) dalam melakukan pendaftaran perolehan status badan hukum, para pendiri bersama-sama mendaftarkan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“DJAHU”) Kementerian Hukum dan HAM.

Masih merujuk pada Pasal a quo, pendaftaran ini disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan mengisi format isian yang memuat sekurang-kurangnya sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan Terbatas;
  2. Jangka waktu berdirinya Perseroan Terbatas;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; dan
  5. Alamat lengkap Perseroan Terbatas.

Akan tetapi, terhadap pengisian format isian tersebut harus didahului dengan pengajuan Nama Perseroan Terbatas kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan Nama Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (“PP No. 43/2011”).

Menurut Pasal 2 ayat PP No. 43/2011 Nama Perseroan Terbatas hanya dapat digunakan apabila telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM dan wajib dimuat di dalam Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas.

Ketentuan Mengenai Tata Cara Pengajuan Nama Perseroan

Pengajuan Nama Perseroan Terbatas menurut Pasal 3 PP No. 43/2011 harus disampaikan oleh pemohon kepada Kementerian Hukum dan HAM sebelum Perseroan Terbatas didirikan ataupun sebelum perubahan AD Perseroan Terbatas tentang Nama Perseroan Terbatas dilakukan.

Masih merujuk pada Pasal a quo, Nama Perseroan Terbatas yang diajukan dapat disertai dengan singkatan Nama Perseroan Terbatas dan pengajuan dilakukan melalui SABH secara elektronik. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan Nama Perseroan Terbatas secara elektronik diatur melalui Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham No. 21/2021”).

Penggunaan jasa teknologi informasi melalui SABH secara elektronik dilakukan dengan mengisi format pengajuan Nama Perseroan Terbatas. Mengenai format pengajuan Nama Perseroan Terbatas sendiri meliputi Nama Perseroan Terbatas yang akan dipakai untuk mendirikan ataupun menggantikan Nama Perseroan Terbatas sebelumnya.

Adapun menurut Pasal 5 PP No. 43/2021 mengatur mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melakukan pengajuan Nama Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut:

  1. Ditulis dengan huruf latin;
  2. Belum dipakai secara sah oleh Perseroan Terbatas lain atau tidak sama pada pokoknya dengan Nama Perseroan Terbatas lain;
  3. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  4. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  5. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  6. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan Terbatas, badan hukum, atau persekutuan perdata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan Terbatas; dan
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan Terbatas, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan Terbatas.

Dalam hal Nama Perseroan Terbatas yang diajukan disertai dengan singkatan, penggunaan singkatan tidak terdiri atas rangkaian angka dan singkatan harus terdiri atas huruf depan atau akronim Nama Perseroan Terbatas.

Kemudian Menurut Pasal 6 PP No. 43/2011 Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan Nama Perseroan Terbatas yang disampaikan oleh pemohon.

Terhadap hasil dari pengajuan tersebut apabila disetujui akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima secara lengkap. 

Apabila dalam hal pengajuan Nama Perseroan Terbatas ditolak, maka akan disampaikan secara elektronik kepada pemohon dalam jangka waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan diterima disertai dengan alasan penolakan.

Selanjutnya menurut Pasal 7 PP No.43/2011 Nama Perseroan Terbatas yang telah mendapat persetujuan wajib dinyatakan di dalam akta pendirian yang memuat AD Perseroan Terbatas atau akta perubahan AD Perseroan Terbatas. 

Masih merujuk pada Pasal  a quo, Nama Perseroan Terbatas wajib dinyatakan dalam akta selama jangka waktu paling lambat enam puluh hari terhitung sejak tanggal persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan secara otomatis akan batal demi hukum apabila melewati jangka waktu tersebut.

Baca juga: Tata Cara Pendirian Perseroan Perorangan, Simak Ketentuannya!

Demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman, ternyata terdapat ketentuan khusus mengenai penamaan Perseroan Terbatas berupa pengajuan Nama Perseroan Terbatas terlebih dahulu yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu juga terdapat berbagai syarat-syarat yang harus dipenuhi pada Nama Perseroan Terbatas yang hendak diajukan.

Hal ini ditujukan supaya nantinya Nama Perseroan Terbatas dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat mendapatkan perlindungan secara sah menurut hukum.

Stay Update di YukLegal untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya dan mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas. LN No. 96 Tahun 2011. TLN 5244.

Indonesia. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Peraturan  Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain