fbpx
Search
Close this search box.

Aspek Hukum Properti Yang Perlu Diketahui, Simak Ulasannya Berikut Ini!

Aspek Hukum Properti

Oleh: Anastasia Retno

Hai Sobat YukLegal! 

Sudahkah kalian membuat resolusi memiliki Properti sebagai aset jangka panjang kalian?

Jika belum, wajib kalian wajib menabung untuk memiliki properti sebagai aset kalian di masa yang akan datang ya! Sebab harga properti semakin tahun semakin naik harganya. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan properti? 

Mengapa memiliki properti dapat menjadi jaminan setiap individu di masa yang akan datang? 

Supaya tidak salah tafsir, yuk kita kupas tuntas mengenai istilah properti dan legalitasnya! 

Baca Juga: Hak Paten: Perlindungan Paten Bagi Warga Negara Asing.

Pengertian dan Macam-Macam Properti

Mayoritas masyarakat Indonesia masih menyalah artikan istilah “properti” sebagai bentuk bangunan fisik yang tergolong mewah dan dimiliki oleh masyarakat golongan menengah ke atas.

Padahal merujuk pada kata “properti” yang artinya setiap fisik baik berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki oleh seseorang atau bersama dengan sekelompok atau milik badan hukum. Oleh sebab itu bentuk tanah kecil saja dapat dikatakan sebagai “properti” dan tetap memiliki nilai.

Kekeliruan ini terjadi sebab istilah properti kerap digunakan oleh para pengembang perumahan di Indonesia yang hendak membangun perumahan mewah atau desain tertentu. Padahal sebagian benda fisik baik berwujud maupun tidak berwujud dapat dimiliki dan disebut sebagai properti.

Jenis Properti antara lain:

1. Properti Rill (Real Property)

Real property adalah hak subjek hukum untuk memiliki/menguasai tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya. Real estate didefinisikan sebagai “land and all improvement made both on and to land”, atau tanah dengan segala perbaikan dan pengembangannya.

2. Properti Personal (Personal Property)

Personal property meliputi segala jenis properti yang bersifat tidak permanen, baik berupa properti berwujud (tangible property) seperti mesin, peralatan, dan furniture, maupun properti yang tidak berwujud (intangible property), seperti goodwill, merk, trademark, dan sebagainya.

Selain itu Properti dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Berdasarkan sifatnya, meliputi:

  • Aset Berwujud; 
  • Aset Tidak Berwujud.

2. Berdasarkan jenisnya:

  • Real Property sebagai contoh tanah, bangunan, sarana pelengkap;
  • Personal Property sebagai contoh mesin, furniture, kendaraan serta perhiasan;
  • Business sebagai contoh kegiatan usaha, industri, jasa atau investasi;
  • Financial Interest seperti instrumen investasi yang dijamin aset real estate.

Properti juga memiliki 7 (tujuh) karakteristik yang wajib kalian ketahui yaitu diantaranya: 

1. Kompleksitas Hukum 

Sebagaimana definisi property yang telah diuraikan di atas, bahwa properti selalu dibebankan hak yang melekat pada tanah dan bangunannya. Maka properti tidak dapat lepas dari masalah hukum. 

2. Tidak dapat Bergerak (immobility)

Secara fisik, property adalah tanah dan bangunan yang berada di atas tanah. Properti memiliki keunikan karena tidak bisa bergerak dan dicuri. Oleh sebab itu, lokasi yang strategis menentukan nilai dari properti itu sendiri.

3. Bersifat Lokal

Tidak jauh berbeda dengan sifat properti yang immobility, property sangan berkaitan erat dengan lokasinya. Lokasi yang berbeda membuat setiap properti memiliki akses, fasilitas, infrastruktur, utilitas, budaya serta faktor lain yang berbeda pula.

4. Beragam

Setiap properti tentunya memiliki perbedaan letak, posisi, elevasi, dan faktor lain yang sifatnya beragam dan menjadi nilai tambah bagi property tersebut.

5. Kelangkaan (Scarcity)

Kelangkaan ini disebabkan oleh faktor perkembangan zaman. Kebutuhan perumahan dan bangunan yang semakin meningkat, namun tanah relatif tetap. Hal inilah yang menyebabkan tanah sebagai salah satu properti bersifat langka serta memiliki harga yang terus meningkat.

6. Bertahan Lama

Sifat properti memiliki daya tahan tinggi, oleh sebab itu properti khususnya tanah merupakan aset investasi yang berbeda dari instrumen investasi lain seperti saham dan obligasi.

7. Tidak dapat dibagi

Tanah tidak dapat dibeli dalam satuan kecil. Terdapat jumlah minimal yang harus dipenuhi agar sebuah produk memenuhi unsur legalitas dan standar kelayakan. Sifat properti yang sulit dibagi menjadi satuan-satuan kecil membuat properti menjadi produk yang bernilai tinggi.

Legalitas Properti 

Dalam kacamata hukum, Properti selalu dibebani suatu hak, dalam hal ini properti merupakan hak seseorang untuk melakukan suatu kepentingan tertentu (specific interest) atas objek properti tersebut. Antara lain hak milik, hak sewa, hak guna bangunan, dan sebagainya. 

Lebih lanjut, properti dilihat dari konteks hukum perlu ditinjau apakah properti tersebut merupakan benda atau bukan, berwujud atau tidak berwujud, dan dapat dilihat atau tidak, hal tersebut menjadi faktor legalitas objek properti tersebut sebagai salah satu kekayaan setiap individu.

Nah, itulah sekilas uraian mengenai properti serta aspek legalitasnya yang dapat dijadikan pemahaman bagi Sobat YukLegal. Ingin tau lebih lanjut mengenai seluk beluk legalitas properti? Konsultasikan saja pada YukLegal! Gunakan kode referral: RETNO14 untuk mendapat potongan menarik!

Sumber:

Harjono, D. K. (2016). Hukum Properti. Jakarta: PPHBI.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain