fbpx
Search
Close this search box.

Ketentuan Pengalihan Hak Cipta

Perbedaan Penyidik dan Penyelidik

Oleh Winda Indah Wardani, S.H

Hallo Sobat YukLegal!

Apakah Sobat masih ingat pembahasan mengenai Hak Cipta? 

Hak cipta suatu ciptaan baik dalam bentuk lagu, buku ilmu pengetahuan, buku di bidang sastra, dll ternyata dapat dialihkan atau beralih kepada pihak lain. Yuk, supaya lebih jelas pahami melalui artikel di bawah ini!

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak yang melindungi hasil olah pikir manusia berupa ekspresi yang dituangkan dalam karya nyata atas sebuah atau beberapa ide. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menjelaskan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Didalam Hak Cipta terkandung dua macam hak yaitu hak moral dan hak ekonomi.  Hak Moral sesuai Pasal 5 UU Hak Cipta merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan alinan pada alinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Hak Moral Tidak Dapat Dialihkan

Pasal 5 ayat (2) UU Hak Cipta Selama Pencipta masih hidup Hak moral tidak dapat dialihkan. Akan tetapi setelah Pencipta meninggal dunia, pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika hal ini terjadi, penerima dapat melepaskan atau menolak pelaksanaan haknya dengan syarat pelepasan atau penolakan pelaksanaan hak tersebut dinyatakan secara tertulis.

Pengalihan Hak Ekonomi

Hak ekonomi merupakan hak Pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta, bahwa Hak Cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud. Kemudian lebih rinci dalam Pasal 16 ayat (2), ketentuan Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wakaf;
  4. wasiat;
  5. perjanjian tertulis; atau
  6. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan
  7. peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

1. Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.

2. Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.

Artinya, pengalihan hak ekonomi dapat dilakukan secara sebagian atau seluruhnya.  Namun, hak ekonomi yang telah dialihkan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak dapat dialihkan kedua kalinya oleh Pencipta atau pemegang hak Cipta yang sama. 

Pengalihan hak cipta ini harus dilakukan secara tertulis baik dengan akta maupun tanpa akta notaris, sehingga pengalihan ini harus berdasarkan suatu perjanjian. Perjanjian ini dapat berupa perjanjian lisensi atau pemberian izin yang juga diatur dalam UU Hak Cipta.

Berdasarkan Pasal 18 khusus untuk Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Sedangkan Pasal 19 ayat (1) mengatur mengenai beralihnya Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atau Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau milik penerima wasiat. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hak ekonomi dari hak Cipta dapat diwariskan kepada ahli waris. 

Sekian artikel mengenai Ketentuan Pengalihan Hak Cipta. Sobat YukLegal dapat membaca artikel mengenai Cara Pendaftaran Hak Cipta di laman YukLegal.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Takdir. (2015). “Perlindungan dan Pengalihan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (Hak Cipta)” Jurnal Muamalah Vol V no 2.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain