fbpx
Search
Close this search box.

Iklan Logo Merek Tanpa Izin

Iklan Logo Merek Tanpa Izin

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Pada saat membeli sepatu olah raga, kamu pastinya melihat iklan dahulu di sosial media. Distributor atau agen saat memasang iklan tersebut akan mencantumkan logo pada sepatu olah raga itu. Apakah distributor atau agen yang memasang iklan tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan tentang merek saat mencantumkan logo pada sepatu olah raga itu?

Ayo cari tahu apa itu merek?

Merek sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”), adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/ atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/ atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa.

Kemudian, Hak atas Merek, menurut Pasal 1 angka 5 UU Merek dan Indikasi Geografis, adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Meiek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Baca Juga: Ketentuan Perjanjian dalam Pendirian Perseroan Terbatas

Pemilik Merek, menurut Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (“PP No. 36 Tahun 2018”), berhak memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusif yang dimilikinya dan lisensi diberikan berdasarkan perjanjian Lisensi dalam bentuk tertulis antara pemberi lisensi dan penerima Lisensi.

Apa itu Perjanjian Lisensi?

Berdasarkan Pasal 1 angka 18 UU Merek, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik Merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan Merek terdaftar.

Perjanjian lisensi, menurut Pasal 42 ayat (2), (3), dan (4) UU Merek, berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali bila diperjanjikan lain. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan dikenai biaya serta diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) PP No. 36 Tahun 2018, perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan dan tidak diumumkan, tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga. Artinya, negara tidak mengakui perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan sehingga haknya berdasarkan perjanjian tersebut tidak akan dilindungi.

Baca Juga: UU Cipta Kerja: Izin Memiliki Satuan Rumah Susun bagi WNA, Begini Dasar Hukumnya!

Pasal 7 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2018 menyebutkan perjanjian lisensi sekurang-kurangnya memuat:

  1. Tanggal, bulan, tahun, dan tempat perjanjian lisensi ditandatangani;
  2. Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi;
  3. Objek perjanjian lisensi;
  4. Ketentuan mengenai lisensi bersifat eksklusif atau noneksklusif, termasuk sublisensi;
  5. Jangka waktu perjanjian lisensi;
  6. Wilayah berlakunya perjanjian lisensi; dan
  7. Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.

Mengenai penggunaan merek terdaftar tanpa hak yang sah berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU Merek dikenakan sanksi pidana sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.OOO.O00.00O,O0 (dua miliar rupiah);

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggu:rakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah) dan/ atau jasa sejenis yang diproduksi dan/ atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.00O.000,O0 (dua miliar rupiah).

Demikian pembahasan mengenai “Iklan Logo Merek Tanpa Izin”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain