fbpx
Search
Close this search box.

Hal-Hal Yang Harus Kamu Ketahui Sebelum LKPM Diverifikasi dan Dievaluasi Oleh BKPM

LKPM Diverifikasi dan Dievaluasi Oleh BKPM

Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! 

Pernah mendengar peribahasa “Apa yang kamu tanam, itu yang kamu tuai”.

Iyap betul sekali, peribahasa tersebut menjelaskan tentang apa yang dikerjakan dengan baik dan benar akan menghasilkan yang baik dan benar juga begitupun sebaliknya. 

Di beberapa bidang usaha khususnya pelaku usaha dari asing maupun dalam negeri, diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) kepada negara dalam hal ini BKPM yang menjadi tanggung jawabnya. 

Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai LKPM yang dibuat oleh pelaku usaha asing maupun dalam negeri. Yuk simak penjelasannya!

Kewajiban LKPM

LKPM adalah laporan mencakup  realisasi Penanaman Modal, realisasi  tenaga kerja, realisasi produksi  termasuk nilai ekspor, kewajiban  kemitraan dan kewajiban lainnya  terkait pelaksanaan Penanaman  Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan  badan usaha. 

Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal. 

Di dalam pasal 5 ayat (c) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan bahwa: 

“Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM”

Lebih lanjut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa: 

“(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a, untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi;

(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui Sistem  terintegrasi Online Single Submission (OSS).”

Baca juga: Kewajiban Pelaku Usaha Membuat Dan Menyampaikan LKPM

Di dalam regulasi Indonesia diatur 2 jenis LKPM menurut jenisnya yaitu:

1. LKPM UMK

  1. Pelaku usaha skala mikro atau kecil dengan nilai modal  usaha ≤ 5 miliar.
  2. LKPM disampaikan per semester.
  3. LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi dan  produksi/operasi komersial.

2. LKPM NON UMK

  1. Pelaku Usaha skala menengah Rp 5 – 10 miliar.
  2. Pelaku Usaha skala besar > Rp 10 miliar.
  3. LKPM disampaikan per triwulan.
  4. LKPM terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi  komersial.

Hal-hal yang harus diperhatikan pelaku usaha asing maupun dalam negeri dalam LKPM yaitu:

  1. LKPM Perlu Perbaikan bisa diperbaiki dalam periode masa pelaporan yang sudah ditentukan;
  2. Selama LKPM belum disetujui, Tambahan Realisasi Investasi yang disampaikan belum  tercatat sebagai laporan kepada Kementerian Investasi/BKPM;
  3. Pelaku Usaha Asing (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp. 10 (sepuluh) Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021); dan
  4. Pelaku Usaha supaya merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu)  tahun sejak Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.

Verifikasi dan Evaluasi 

Fungsi LKPM itu sendiri adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan. 

Apabila dalam perjalanan usahanya, pelaku usaha menemui kendala atau permasalahan maka dapat disampaikan di dalam LKPM tersebut.

LKPM tersebut kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus. 

Lembaga yang berwenang dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM, perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 kali, dengan setiap perbaikan maksimal dua hari pada periode pelaporan yang sama, jika pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya maka dianggap tidak menyampaikan LKPM. 

Baca juga: Perusahaan Anda Ingin Melakukan Penambahan Atau Pengurangan Modal? Begini Caranya!

Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE. 

BKPM akan melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM. Hasil kompilasi tersebut kemudian disampaikan ke publik paling lambat tanggal 30 bulan dan tahun yang sama dari deadline penyampaian LKPM. 

Verifikasi dan evaluasi dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut adalah Alur Verifikasi LKPM:

1. LKPM BARU

2. LKPM  TERKIRIM

3. PROSES VERIFIKASI: 

  1. LKPM PERLU  PERBAIKAN (LKPM dikembalikan ke Pelaku Usaha);
  2. LKPM SUDAH  DIPERBAIKI (LKPM diperbaiki  Pelaku Usaha);

4. LKPM  DISETUJUI

Demikian ulasan perihal Laporan kegiatan penanam modal (LKPM) yang harus dilakukan penanam modal maupun pelaku usaha asing dan dalam negeri menurut regulasi Indonesia, bingung untuk membuat ataupun mengurus Perusahaan atau PT PMA? 

Konsultasikan  saja ke YukLegal. Konsultan terbaik mengurus Perusahaan, PT PMA, dan HAKI. Dan jangan lupa juga paket menarik yang diberikan serta bonusnya lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!

Sumber:

Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.

Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021  tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

DPMPT. 2020. “Kewajiban Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal”. Diakses melalui laman dpmpt.gunungkidulkab.go.id/web/detail/156/kewajiban_pelaku_usaha_untuk__menyampaikan_laporan_kegiatan_penanaman_modal pada tanggal 27 Desember 2021.  

DPMPT. 2020. “Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM)”. Diakses melalui laman https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1105/laporan-kegiatan-penanam-modal-lkpm pada tanggal 27 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain