Oleh: Mochamad Fadilah, S.H.
Halo Sobat YukLegal!
Pernah mendengar peribahasa “Apa yang kamu tanam, itu yang kamu tuai”.
Iyap betul sekali, peribahasa tersebut menjelaskan tentang apa yang dikerjakan dengan baik dan benar akan menghasilkan yang baik dan benar juga begitupun sebaliknya.
Di beberapa bidang usaha khususnya pelaku usaha dari asing maupun dalam negeri, diwajibkan untuk membuat dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) kepada negara dalam hal ini BKPM yang menjadi tanggung jawabnya.
Nah, artikel kali ini akan membahas mengenai LKPM yang dibuat oleh pelaku usaha asing maupun dalam negeri. Yuk simak penjelasannya!
Kewajiban LKPM
LKPM adalah laporan mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha.
Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM) yang memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal.
Di dalam pasal 5 ayat (c) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan bahwa:
“Setiap Pelaku Usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM”
Lebih lanjut Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjelaskan bahwa:
“(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan LKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf a, untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi;
(2) Penyampaian LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui Sistem terintegrasi Online Single Submission (OSS).”
Baca juga: Kewajiban Pelaku Usaha Membuat Dan Menyampaikan LKPM.
Di dalam regulasi Indonesia diatur 2 jenis LKPM menurut jenisnya yaitu:
1. LKPM UMK
- Pelaku usaha skala mikro atau kecil dengan nilai modal usaha ≤ 5 miliar.
- LKPM disampaikan per semester.
- LKPM tidak terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial.
2. LKPM NON UMK
- Pelaku Usaha skala menengah Rp 5 – 10 miliar.
- Pelaku Usaha skala besar > Rp 10 miliar.
- LKPM disampaikan per triwulan.
- LKPM terbagi atas tahap konstruksi dan produksi/operasi komersial.
Hal-hal yang harus diperhatikan pelaku usaha asing maupun dalam negeri dalam LKPM yaitu:
- LKPM Perlu Perbaikan bisa diperbaiki dalam periode masa pelaporan yang sudah ditentukan;
- Selama LKPM belum disetujui, Tambahan Realisasi Investasi yang disampaikan belum tercatat sebagai laporan kepada Kementerian Investasi/BKPM;
- Pelaku Usaha Asing (PMA) wajib merealisasikan nilai minimum investasi sebesar Rp. 10 (sepuluh) Miliar (Pasal 12 Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021); dan
- Pelaku Usaha supaya merealisasikan rencana investasinya dalam waktu maksimal 1 (satu) tahun sejak Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan.
Verifikasi dan Evaluasi
Fungsi LKPM itu sendiri adalah sebagai alat kendali untuk mengetahui progres dan kemajuan atas realisasi investasi dan sebagai alat pantau untuk mengetahui eksistensi perusahaan.
Apabila dalam perjalanan usahanya, pelaku usaha menemui kendala atau permasalahan maka dapat disampaikan di dalam LKPM tersebut.
LKPM tersebut kemudian di verifikasi dan evaluasi secara daring oleh BKPM, DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB atau Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Lembaga yang berwenang dapat meminta penjelasan dari perusahaan atau meminta perbaikan LKPM, perbaikan harus disampaikan secara daring paling banyak 2 kali, dengan setiap perbaikan maksimal dua hari pada periode pelaporan yang sama, jika pelaku usaha tidak menyampaikan perbaikannya maka dianggap tidak menyampaikan LKPM.
Baca juga: Perusahaan Anda Ingin Melakukan Penambahan Atau Pengurangan Modal? Begini Caranya!
Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring melalui SPIPISE.
BKPM akan melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM. Hasil kompilasi tersebut kemudian disampaikan ke publik paling lambat tanggal 30 bulan dan tahun yang sama dari deadline penyampaian LKPM.
Verifikasi dan evaluasi dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berikut adalah Alur Verifikasi LKPM:
1. LKPM BARU
2. LKPM TERKIRIM
3. PROSES VERIFIKASI:
- LKPM PERLU PERBAIKAN (LKPM dikembalikan ke Pelaku Usaha);
- LKPM SUDAH DIPERBAIKI (LKPM diperbaiki Pelaku Usaha);
4. LKPM DISETUJUI
Demikian ulasan perihal Laporan kegiatan penanam modal (LKPM) yang harus dilakukan penanam modal maupun pelaku usaha asing dan dalam negeri menurut regulasi Indonesia, bingung untuk membuat ataupun mengurus Perusahaan atau PT PMA?
Konsultasikan saja ke YukLegal. Konsultan terbaik mengurus Perusahaan, PT PMA, dan HAKI. Dan jangan lupa juga paket menarik yang diberikan serta bonusnya lhoo dan pakai kode promo: FADIL15 yaa!!
Sumber:
Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal.
Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
DPMPT. 2020. “Kewajiban Pelaku Usaha untuk Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal”. Diakses melalui laman dpmpt.gunungkidulkab.go.id/web/detail/156/kewajiban_pelaku_usaha_untuk__menyampaikan_laporan_kegiatan_penanaman_modal pada tanggal 27 Desember 2021.
DPMPT. 2020. “Laporan Kegiatan Penanam Modal (LKPM)”. Diakses melalui laman https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/1105/laporan-kegiatan-penanam-modal-lkpm pada tanggal 27 Desember 2021.