Oleh: Anastasia Retno, S.H.
Hai Sobat Yuklegal!
Di masa pandemi covid-19 ini berbagai perubahan gaya hidup telah terjadi secara signifikan. Perubahan gaya hidup masyarakat dalam penggunaan platform digital semakin meningkat sejak pandemi.
Berdasarkan data dari United Nation Conference on Trade and Development tahun 2021 menunjukan peningkatan bandwidth internet secara signifikan pada tahun 2020 yaitu mencapai 35%. Artinya, terjadi peningkatan terhadap penggunaan platform digital selama masa pandemi.
Bukan tidak mungkin, platform digital menjadi faktor utama yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, terbentuklah perubahan gaya hidup masyarakat. Kemudahan yang ditawarkan baik itu dalam aspek fasilitas perbelanjaan, makanan, maupun kemudahan transportasi.
Transisi gaya hidup masyarakat memberikan potensi bagi perusahaan startup berbasis inovasi teknologi digital untuk terus mengepakan sayapnya. Mengutip dari Quoala, startup merupakan perusahaan yang memberikan solusi atau jawaban atas permasalahan di dalam masyarakat baik dari segi sosial maupun berbasis pengembangan teknologi.
Produk yang ditawarkan startup merupakan produk yang memudahkan masyarakat dalam menjalani hidup sehari-hari. Hadirnya startup di Indonesia mengundang pertanyaan dari aspek legalitas startup dan berbagai perizinan operasional sebagai perusahaan.
Bagi sobat Yuklegal yang ingin menjadi founder perusahaan startup, Yuk kupas startup dari segi legalitas perusahaan, here check it out!
Legalitas Perusahaan Rintisan
Perusahaan startup apabila dilihat dari aspek legalitas perusahaan, merupakan kegiatan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mengacu pada pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. PSE dapat dilaksanakan oleh orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat.
Perusahaan startup sendiri dapat bergerak di berbagai bidang baik business to business atau B2B maupun business to customer atau B2C. Perusahaan startup yang bergerak dibidang B2B maupun B2C termasuk salah satu kegiatan e-commerce, yaitu suatu kegiatan pertukaran informasi antara organisasi dan stakeholder melalui internet sebagai perantaranya.
Marketplace sebagai salah satu wadah kegiatan e-commerce dalam pertukaran informasi atau transaksi melalui sistem elektronik. Perusahaan startup yang melakukan kegiatan e-commerce termasuk ke dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu suatu kegiatan perdagangan yang proses transaksinya dilakukan melalui sistem elektronik.
Sistem elektronik menurut pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 mengatur sebagai berikut :
“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/ atau media elektronik lainnya”
Sejalan dengan bentuk badan usaha menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 jo Pasal 1 angka 4 Permendagri Nomor 50 Tahun 2020, menjelaskan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik merupakan setiap orang atau badan usaha yang berbentuk hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Sejalan dengan aturan tersebut, bentuk badan usaha perusahan startup yang melakukan kegiatan berdasarkan sistem elektronik dapat dilaksanakan dalam bentuk badan hukum maupun non badan hukum. Namun perusahaan startup yang memiliki bentuk badan hukum berupa perseroan terbatas wajib mengikuti syarat-syarat pendirian perusahaan serta perizinan yang berlaku terkait operasional perusahaan.
Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau biasa disebut dengan istilah Omnibus Law, perizinan usaha memberikan kemudahan bagi perusahaan startup untuk beroperasi. Salah satu kemudahan yang diberikan yaitu perizinan berusaha disederhanakan dari pendekatan perizinan berbasis izin atau license base, menjadi berbasis risiko atau risk based approach (RBA). OSS RBA membawa konsep pendekatan kegiatan usaha berdasarkan risiko untuk mengetahui potensi bahaya yang terjadi akibat munculnya suatu kegiatan usaha.
Kehadiran Omnibus Law mendorong transformasi aplikasi sistem terintegrasi Online Single Submission dari lembaga OSS licensed based menjadi lembaga OSS risk based approach ( OSS RBA) yang didaftarkan dengan mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Nah izin apa saja sih yang diperlukan bagi perusahaan startup melalui lembaga OSS? yuk simak jenis izin yang harus dimiliki perusahaan startup!
Perizinan Perusahaan Rintisan
Perusahaan startup sendiri tergolong sebagai PMSE harus melakukan berbagai perizinan tertentu sebagai syarat operasional perusahaan. Yuk simak perizinan khusus untuk operasional perusahaan startup!
1. Izin Usaha
Setiap perusahaan Startup khususnya yang berbentuk Perseroan Terbatas, wajib memiliki izin usaha sebagai syarat beroperasinya perusahaan startup tersebut. Contohnya apabila perusahaan startup bergerak di bidang business to consumer atau B2C, maka kegiatan tersebut merupakan Penyelenggaraan Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPSME). Sejalan dengan peraturan Pasal 3 ayat (1) Permendagri Nomor 50 Tahun 2020, perusahaan startup sebagai PPSME wajib memiliki Izin usaha dalam kegiatan PPMSE.
Namun ada beberapa pengecualian terhadap Penyelenggara Sistem Perdagangan (PSP) dari kewajiban memiliki izin usaha yaitu jika :
- bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
- tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan
Selain izin usaha, perusahaan startup yang melakukan kegiatan seperti B2C, wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai dengan masing-masing sektor berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran SIUP wajib dilakukan melalui lembaga OSS. Perlu dicatat bahwa SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usahanya, sehingga tidak perlu melakukan perpanjangan SIUP dalam kurun waktu tertentu.
3. Izin Khusus Lain
Perusahaan startup wajib memiliki perizinan khusus terkait dengan sektor atau ruang lingkup usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh apabila suatu perusahaan startup melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat atau yang biasa disebut dengan istilah fintech startup, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Izin Penyelenggara Sistem Elektronik
Selain perizinan berdasarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diatas, perusahaan startup sebagai sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran PSE melalui pelayanan perizinan berusaha secara elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Nah, itulah sekilas info mengenai perizinan khusus atas persyaratan pendirian perusahaan dan perizinan perusahaan startup. Nah, bagi sobat YukLegal yang penasaran lebih jauh mengenai pendirian perusahaan, kamu bisa memakai jasa kami untuk mendirikan perusahaan kalian. And, being a CEO is not a dream anymore!!
Sumber:
Indonesia, R. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Jakarta.
Indonesia, R. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Jakarta: Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Retrieved from Republik Indonesia.
Indonesia, R. (2020). Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020. Jakarta.
Tren Pendanaan Startup Meningkat, Menkominfo Berharap Indonesia Tambah Satu Decacorn. (2021, Oktober 12). Retrieved from Kominfo: https://www.kominfo.go.id/content/detail/37471/siaran-pers-no-366hmkominfo102021-tentang-tren-pendanaan-startup-meningkat-menkominfo-berharap-indonesia-tambah-satu-decacorn/0/siaran_pers.
Editor: Siti Faridah, S.H.