Oleh: Anisa Fernanda
Halo sobat YukLegal!
Bagaimana kabarnya? Semoga sehat dan harus selalu bersemangat ya!
Sobat YukLegal pasti pernah dongg melihat Mixue baik di media sosial atau bahkan sudah membuka cabang di daerah kalian?
Bisnis franchise memang tengah menjadi sorotan masyarakat karena terkenal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk es krim lainnya.
Mixue merupakan perusahaan waralaba dengan produk es krim dan minuman teh asal Tiongkok yang telah berdiri sejak tahun 1997. Kedai Mixue di berbagai negara telah mencapai lebih dari 21.000 gerai. Bahkan sejak tahun 2020 Mixue telah hadir di Indonesia dan terhitung pada bulan Maret 2022 totalnya mencapai 300 gerai dan diperkirakan akan terus bertambah.
Faktor tersebut membuat Mixue sukses menjadi salah satu bisnis franchise terpesat di dunia yang setara Mcdonald.
Dibalik suksesnya Mixue ternyata tidak terlepas dari tudingan mengandung komposisi yang tidak halal sebab belum adanya logo atau bukti sertifikasi halal.
Lantas, apakah memang Mixue belum memiliki sertifikat halal atau bahkan mengandung komposisi yang tidak halal? Lalu bagaimana apabila terbukti belum memiliki sertifikat halal, apakah tetap dapat dipasarkan?
Agar tidak menerka-nerka yuk kita bahas! Namun sebelumnya perlu diketahui manfaat sertifikasi halal beserta mekanisme perolehannya.
Baca Juga: Yuk Kenali KKPR Serta Tips Supaya Bisa Terbit.
Pengertian Sertifikat Halal
Dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan bahwa:
“Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.”
Manfaat Sertifikasi Halal
Indonesia sebagai negara heterogen dengan mayoritas beragama islam yang memiliki keharusan untuk mengkonsumsi barang atau jasa halal. Maka sertifikasi halal menjadi penting dan memberikan manfaat bagi konsumen, produsen, maupun pemerintah. Beberapa manfaat tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Menjamin Keamanan Produk yang dikonsumsi.
Sistem jaminan halal mempersyaratkan bahwa proses produksi harus menerapkan cara produksi yang benar dan baik sejak dari penyediaan bahan baku sampai siap dikonsumsi oleh konsumen. Bahan baku disini harus aman dari cemaran kimiawi, fisikawi, biologis, dan bahan haram maka dengan adanya sertifikat halal sudah dapat dipastikan produk yang dikonsumsi telah aman.
2. Memiliki Unique Selling Point (USP)
Suatu produk yang telah memiliki logo halal pada kemasannya memiliki USP sebagai strategi penjualan unik dan citra positif bagi konsumen.
3. Memberikan Ketenteraman Batin bagi Masyarakat
Adanya sertifikat halal menjadikan konsumen tidak perlu merasa khawatir lagi dengan kekalahan komposisi di dalam suatu produk.
4. Menjadi Tiket untuk Mendapat Akses Pasar Global
Produk yang bersertifikasi halal memiliki kesempatan memasarkan produk di Negara dengan mayoritas muslim yang lebih besar sebab tidak semua produk luar negeri mempunyai logo halal.
Alur Proses Sertifikasi Halal:
Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui jalur reguler berlangsung selama 21 hari, berikut prosesnya :
- Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal, dilakukan dengan kelengkapan dokumen berupa data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, serta dokumen sistem jaminan produk halal. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui ptsp.halal.go.id
- Setelah itu dilanjutkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) selama 2 hari kerja dengan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- LPH melalui Auditor Halal kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan suatu produk selama 15 hari kerja.
- Setelah itu, selama 3 hari kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan produk oleh MUI terlampaui, penetapan kehalalan suatu produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan halal.
- Terakhir proses dilakukan oleh BPJPH dengan menerbitkan Sertifikat Halal selama 1 hari kerja.
Sedangkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil sertifikasi halal melalui self declare berlangsung selama 12 hari, berikut prosesnya:
- Pelaku usaha mikro dan kecil melakukan permohonan sertifikasi halal.
- Selanjutnya, proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan pendamping PPH selama 10 hari.
- Setelah itu verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SIHALAL dan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJH selama 1 hari.
- Terakhir, penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal yang terdiri dari unsur ulama dan akademisi selama 1 hari sebelum sertifikat halal terbit.
Status Kehalalan Mixue
Hingga saat ini, produk es krim dan minuman Mixue memang belum memiliki sertifikat halal dari MUI. Namun pihak Mixue menegaskan bahwa belum turunnya sertifikat halal tidak sama dengan tidak halal. Sehingga tidak dibenarkan klaim yang menyatakan bahwa produk Mixue tidak halal.
Sebenarnya sejak tahun 2021 pihak Mixue telah mengurus sertifikat halal tetapi prosesnya belum kunjung selesai. Proses berjalan lambat sebab bahan baku yang digunakan berasal dari Cina, sumber bahan baku tidak terpusat seluruhnya di suatu kota, dan adanya pandemi Covid-19.
Sedangkan pihak MUI menjelaskan bahwa saat ini sertifikasi halal Mixue dalam proses audit oleh LPH dan belum mendapatkan penetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.
Mixue Harus Bersertifikasi Halal sebelum 17 Oktober 2024
Merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menyebutkan bahwasanya,
“Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”
Pengajuan sertifikasi halal oleh pihak Mixue menandakan adanya upaya pembuktian bahwa produknya termasuk halal. Namun sertifikat halal sepatutnya diberikan sebelum atau paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 sebab adanya pemberitahuan dari BPJPH bahwa masa penahanan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir di tanggal tersebut
Terdapat 3 (tiga) kelompok produk yang harus sudah bersertifikasi halal seiring dengan berakhirnya masa penahanan pertama, diantaranya produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Dalam hal ini produk es krim dan minuman Mixue juga termasuk dalam kelompok tersebut.
Apabila pihak Mixue pada tanggal tersebut belum memperoleh sertifikat halal maka akan dikenakan peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Tidak Dikenakan Sanksi Pidana: Kok Bisa?.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya produk es krim dan teh Mixue belum memiliki sertifikat halal dan sedang tahap proses audit oleh LPH. Mixue sendiri telah mengajukan sertifikasi halal sejak tahun 2021 namun karena beberapa kendala akhirnya berjalan lambat. Namun, sertifikat halal harus sudah terbit sebelum atau paling lambat tanggal 17 Oktober 2024 sebab berakhirnya masa penahanan pertama kewajiban sertifikat halal dan adanya sanksi bagi para pelanggar.
Sekian pembahasan terkait “Mixue Belum Tersertifikasi Halal, Kenapa dipasarkan Bebas?”. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi Sobat YukLegal ya!
Apabila Sobat YukLegal ingin bertanya atau berkonsultasi hukum bisa segera menghubungi kami di YukLegal ya!
Yuk jangan lupa baca juga artikel menarik lainnya hanya di YukLegal! So, jangan lupa juga untuk menantikan artikel-artikel menarik lainnya ya Sobat!
Sumber:
Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Warto & Samsuri, 2020, Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia, Journal of Islamic Economics and Banking, (2) 1, 98-112
Indah, 2023, Produk Ini Harus Bersertifikat Halal di 2024, Kemenag: Ada Sanksi Bagi yang Belum!, https://www.kemenag.go.id/read/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-2024-kemenag-ada-sanksi-bagi-yang-belum-egao2
Diva Lufiana Putri, 2022, Apakah Mixue Sudah Dapat Sertifikat Halal? Ini Kata MUI dan Kemenag, https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/30/193000965/apakah-mixue-sudah-dapat-sertifikat-halal-ini-kata-mui-dan-kemenag?page=all
Sumber Gambar: republika.co.id
Editor: Bambang Sukoco, S.H.