fbpx
Search
Close this search box.

Yuk Kenali KKPR Serta Tips Supaya Bisa Terbit

Yuk Kenali KKPR Serta Tips Supaya Bisa Terbit

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

Beberapa dari kalian mungkin ada yang sudah pernah mendengar dan beberapa lainnya mungkin belum pernah mendengar istilah KKPR.

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ini sangat penting loh kalau kalian akan mengurus perizinan berusaha, namun masih banyak pelaku usaha yang kesulitan mengurusnya.

Oleh karena itu, yuk kita cari tahu lebih mendalam tentang tips supaya KKPR bisa terbit!

Mengenal KKPR

KKPR adalah izin lokasi yang harus diurus pelaku usaha sebelum mengurus perizinan berusaha atau kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan Rencana Tata Ruang (RTR).

Izin lokasi adalah izin yang diperlukan pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah atau wilayah yang dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan usaha.

Izin lokasi saat ini sudah digantikan, baik secara nama maupun penggunaan, dengan KKPR melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP Nomor 21 Tahun 2021) dalam kerangka Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

KKPR dapat berbentuk Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR, yang dibedakan berdasarkan ada atau tidaknya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tempat atau wilayah usaha yang akan berlangsung.

Konfirmasi KKPR (KKKPR) menurut Pasal 1 ayat (18) PP Nomor 21 Tahun 2021 adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan RDTR.

Sedangkan, Persetujuan KKPR (PKKPR) menurut Pasal 1 ayat (19) PP nomor 21 Tahun 2021 adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan RTR selain RDTR.

Jika pemerintah daerah sudah membuat dan menyediakan RDTR, maka yang dikeluarkan adalah KKKPR.

Jika sebaliknya, maka yang dikeluarkan adalah PKKPR berdasarkan RTR nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan pulau/kepulauan.

Baca juga: Pahami Perusahaan Outsourcing Sebelum Urus Perizinan Berusahanya.

Tips 1: Syarat Pengajuan KKPR Harus Dipenuhi

Perlu diketahui bahwa pelaku usaha yang memerlukan KKKPR dan PKKPR adalah pelaku usaha yang bidang usahanya termasuk kategori usaha non-UMK atau kategori usaha menengah dan besar.

Sedangkan, pelaku usaha yang termasuk kategori mikro dan kecil tidak perlu mengurus KKPR karena yang dibutuhkan adalah surat pernyataan mandiri sesuai format OSS RBA, yang menyatakan bahwa pelaku usaha akan melakukan usaha yang sesuai dengan tata ruang.

Berikut ini adalah persyaratan informasi dan dokumen pengajuan PKKR, di antaranya:

  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. Informasi Penguasaan Tanah;
  4. Informasi Jenis Usaha;
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan;
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan; dan
  7. Rencana Teknis Bangunan dan/atau rencana induk Kawasan.

Sedangkan, persyaratan informasi dan dokumen pengajuan untuk PKKPR antara lain:

  1. Koordinat lokasi;
  2. Kebutuhan luas lahan Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
  3. Informasi Penguasaan Tanah;
  4. Informasi Jenis Usaha;
  5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan; dan
  6. Rencana Luas Lantai Bangunan.

Baca juga: Perusahaan Anda Ingin Melakukan Penambahan Atau Pengurangan Modal? Begini Caranya!

Tips 2: Perhatikan Kembali Dokumen Dan RDTR

Jenis pelaku usaha dan persyaratan informasi dan dokumen pengajuan KKPR sebagaimana dijelaskan di atas benar-benar harus diperhatikan dengan saksama supaya pengajuan perizinan berusaha tidak ditolak.

Selain itu, terdapat tips lain yang bisa mencegah ditolaknya pengajuan perizinan berusaha, antara lain:

  1. Siapkan dokumen persyaratan Polygon, Bukti Penguasaan lokasi, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Cek apakah tempat/wilayah usaha sudah ada RDTR (zonasi) atau belum;
  3. Jika sudah ada RDTR, maka pastikan tempat/wilayah usaha sesuai dengan zonasi usahanya; dan
  4. Jika belum ada RDTR, maka konfirmasi dulu ke Kantor Pertanahan setempat atau Dinas Penataan Ruang setempat supaya dilakukan pemeriksaan (hal ini dilakukan jika sudah mengajukan melalui OSS RBA).

Sekali lagi, jika kalian akan mendaftarkan atau mengurus pengajuan perizinan berusaha di system OSS RBA, maka ketahui dan penuhi dulu syarat-syaratnya. Gunakan juga tips di atas!

Sekian dulu ya pembahasan tentang tips supaya KKPR bisa terbit.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat ya Sobat! Oh iya, kalau Sobat masih penasaran tentang tips-tips supaya perizinan berusaha bisa terbit, yuk cari tahu lebih di blog YukLegal atau kontak kami melalui YukLegal.com!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

OSS. 2021. Persyaratan Dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Online https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1 [12/01/23].

Sumber Gambar: pexels.com

Editor: Bambang Sukoco, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain