fbpx
Search
Close this search box.

Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Investasi Asing Di Indonesia

Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Investasi Asing Di Indonesia

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo, sobat YukLegal!

Sobat YukLegal pasti tahu kan, Indonesia dengan kekayaan sumber daya alamnya menjadi sorotan investor asing untuk dapat berinvestasi di Indonesia. Di satu sisi, hal tersebut juga menguntungkan Indonesia. Karena melalui kegiatan investasi asing perekonomian Indonesia juga mengalami perkembangan.

Seperti yang sobat YukLegal ketahui juga, investor asing yang akan berinvestasi di Indonesia wajib mendirikan badan usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”).

Pendirian PT pun disyaratkan harus melalui sebuah perjanjian dalam bentuk akta notaris. Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pendirian PT harus dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagai pemegang saham.

Dengan adanya perjanjian dan para pihak yang terlibat dalam pendirian PT, maka timbullah yang namanya nominee agreement.

Sebelum kita bahas lebih jauh lagi, sobat YukLegal sudah tau belum sih apa itu nominee agreement? Yuk kita mulai saja pembahasannya!

Pengertian Nominee Agreement

Pendirian PT yang disyaratkan untuk didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih memicu timbulnya nominee shareholder, dimana pada umumnya investor asing ingin menguasai PT secara tidak terbatas.

Nominee shareholder merupakan pemegang saham yang namanya tercatat sebagai pemilik sah berdasarkan hukum atas saham. Hal tersebut dibuktikan dengan terdaftar sebagai pemegang saham dalam Daftar Pemegang Saham dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca Juga: Nasionalisasi Perusahaan Asing Dalam Penanaman Modal Di Indonesia.

Meskipun nominee shareholder terdaftar sebagai pemilik sah saham perusahaan, namun dalam melakukan tindakannya harus didasarkan atas petunjuk dari seseorang yang sebenarnya memiliki saham tersebut (beneficiary).

Hubungan hukum timbul antara nominee shareholder dan beneficiary melalui sebuah perjanjian (nominee agreement).

“Nominee agreement adalah sebuah perjanjian yang dilakukan antara beneficiary dengan nominee shareholder yang memberikan ruang kepada nominee shareholder untuk bertindak untuk dan atas nama beneficiary serta sesuai dengan petunjuk dan arahan dari beneficiary.”

Sehingga dalam nominee agreement tersebut terdapat 2 (dua) pihak yang melahirkan dua jenis kepemilikan, yaitu:

  1. Pihak yang tercatat dan diakui secara hukum (legal owner/juridische eigendom)
  2. Pemilik yang sebenarnya (beneficiary/economische eigendom).

Berdasarkan hukum, legal owner adalah pemegang hak yang sah yang memiliki hak untuk mengalihkan, menjual, membebani, menjaminkan, serta melakukan tindakan apapun atas benda yang bersangkutan. Sedangkan beneficiary tidak diakui sebagai pemilik benda secara hukum.

Nominee Agreement Kepemilikan Saham Dalam Investasi Asing

Di Indonesia, nominee agreement kepemilikan saham dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya adalah dilarang.

Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, terdapat sanksi yang melarang dalam hal terjadi Perjanjian Pinjam Nama (nominee agreement), yaitu:

  1. Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain.
  2. Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan/atau pernyataan, maka dinyatakan batal demi hukum.

Investor asing membentuk sebuah perusahaan baru dalam melakukan perjanjian kerjasama antara para pihak, yaitu dengan perusahaan joint venture.

Dalam hal ini, para pihak membentuknya menjadi pemegang saham yang besarnya sesuai dengan kesepakatan bersama serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang membatasi kepemilikan saham maksimum. 

Baca Juga: Alih Teknologi Dalam Investasi Asing Di Indonesia.

Bagi investor asing, kepemilikan saham menjadi salah satu hal yang fundamental dalam pendirian perusahaan joint venture.

Terdapat 3 (tiga) motif pendirian perusahaan joint venture oleh investor asing dengan menggunakan nominee shareholders (yang didahului oleh nominee agreement antara beneficiary dengan nominee), yang dapat didudukkan sebagai perbuatan yang melanggar hukum, diantaranya:

  1. Dalam bidang usaha terbuka lainnya (yang memungkinkan investor asing memiliki saham 100%), terdapat motif dari beneficiary yang hendak memperoleh keuntungan dengan maksimal, yaitu dengan menggunakan nominee entitas asing untuk menjadi pihak kedua dalam pembentukan perusahaan joint venture;
  2. Dalam bidang usaha prioritas, bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu (yang memungkinkan investasi dari investor asing, tetapi dengan batasan kepemilikan saham), terdapat motif dari beneficiary yang hendak memperoleh keuntungan dengan maksimal. Namun dengan batasan kepemilikan saham, investor asing menggunakan nominee entitas dalam negeri untuk menjadi “pihak Indonesia” dalam pembentukan perusahaan joint venture;
  3. Dalam hal beneficiary merupakan pelaku tindak pidana yang hendak melakukan pencucian uang melalui kegiatan investasi, dalam hal ini dengan  menyertakan modal pada pendirian perusahaan joint venture.

Sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan di atas, apabila investor asing mendirikan perusahaan dengan menggunakan nominee di Indonesia, maka perjanjian pendirian perusahaan tersebut menjadi batal demi hukum.

Dalam hal ini, apabila suatu perusahaan joint venture melalui investasi asing dalam pendiriannya terdapat nominee, maka joint venture agreement tersebut menjadi batal demi hukum, sehingga perusahaan joint venture tersebut dianggap tidak pernah ada.

Jadi sudah paham ya sobat YukLegal jika dalam investasi asing menggunakan nominee agreement, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

Jangan lupa buat kalian yang mau dapat insight-insight menarik seputar hukum, bisnis, dan investasi, terus kunjungi blog YukLegal ya! See you di artikel berikutnya!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Yanuar, Muh. Afdal. 2021. Tinjauan Hukum Terhadap Nominee Agreement Kepemilikan Saham Pada Penanaman Modal Asing Berbentuk Perusahaan Joint Venture. Majalah Hukum Nasional, Vol. 51 No. 1.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain