fbpx
Search
Close this search box.

Peraturan Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia

Peraturan Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia

Oleh: Dian Dwi Kusuma Astuti, S.H.

Halo Sobat YukLegal

Penanaman Modal Investasi yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (“WNA”) di Indonesia, dalam bidang Industri, jelas akan memerlukan ketersediaan lahan berupa tanah untuk keperluan usahanya tersebut. WNA juga membutuhkan sarana dan prasarana untuk menjalankan aktivitasnya di Indonesia, seperti sarana perkantoran dan tempat tinggal.

Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria (“UUPA”) mengatur berbagai macam hak atas tanah, untuk Orang Asing diatur pada Pasal 9, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 UUPA, Pasal 9 ayat (1) UUPA, dan hanya dapat diberikan Hak Pakai.

Pemberian kebijakan Orang Asing sebagai salah satu subjek hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah di Indonesia secara yuridis telah diatur dalam Pasal 42 UUPA, yang menyatakan bahwa Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia dapat memiliki hak atas tanah dengan dasar Hak Pakai.

Baca Juga: Jangka Waktu Kepemilikan Rumah Tunggal Diatas Tanah Hak Pakai Atas Hak Milik Oleh Orang Asing.

Pasal 42 UUPA, menyebutkan bahwa Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
a) Warga Negara Indonesia.
b) Orang Asing yang berkedudukan di Indonesia.
c) Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
d) Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Pengertian Orang Asing diatur dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2015 (“PP 103/2015”) tentang  Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia, yang menyebutkan bahwa:

Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia yang selanjutnya disebut Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang keberadaanya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

Kepastian hukum sangat penting bagi Orang Asing dan Pemerintah dalam pengambilan keputusan. Adanya aturan yang tidak secara tegas mengaturnya tentunya akan terjadi keragu-raguan dan mungkin terjadi penyeludupan hukum. Meskipun Hak Pakai bagi WNA telah diatur dalam PP 103/2015, namun Hak Pakai masih dianggap tidak mampu memberikan kepastian hukum bagi para WNA dan pasangan WNA dan WNI.

Undang-undang Perkawinan bagi WNA dan WNI memiliki hak campur, yaitu harta dimiliki bersama. Baik WNA maupun WNI yang menikah, tidak bisa membeli rumah dengan hak milik kecuali dengan perjanjiian pranikah/perjanjian pemisahan harta. Perjanjian ini harus dibuat di
hadapan notaris.

Kebijakan mengenai Orang Asing dan pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian
bagi Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, diatur dalam beberapa Peraturan
Perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945/Pasal 33 Ayat (3).
  2. Undang-undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing.
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  6. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
    Kawasan Pemukiman.
  8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai Atas Tanah.
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan
    Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di
    Indonesia.
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 tahun 1992 tentang
    Pemanfaatan Tanah Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan Untuk Usaha
    Patungan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.
  12. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16
    tahun 1997 tentang Perubahan Hak Milik Menjadi Hak Guna Bangunan atau Hak
    Pakai dan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Pakai.
  13. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
    Nomor 29 tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan Atau Pengalihan
    Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing Asing
    yang Berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, maka WNA yang berkedudukan di Indonesia
atau BHA yang memiliki perwakilan di Indonesia hanya diberi Hak Pakai (HP). Dengan
demikian tidak dibenarkan WNA atau Badan Hukum Asing (“BHA”) memiliki tanah dan bangunan dengan status Hak Milik (HM). 

Baca Juga: Kedudukan Badan Hukum Asing Dalam Kepemilikan Tanah Di Indonesia.

Namun demikian, UUPA tidak menutup sama sekali kesempatan bagi WNA dan BHA untuk mempunyai Ha katas Tanah di Indonesia. WNA dapat mempunyai hak atas tanah di Indonesia, tetapi terbatas, yakni hanya boleh dengan status Hak Pakai. Sehingga dari prinsip nasionalitas ini, semakin jelas kepentingan WNI diatas segalagalanya baik dari segi ekonomi, sosial, politis.

Demikian pembahsan mengenai “Peraturan Terhadap Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia” bagi Sobat YukLegal yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat segera menghubungi kami di YukLegal.com. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Dewik Kusumawati. 2019. Pengaturan Sanksi Hukum Terhadap Pemilikan Rumah
Tempat Tinggal Bagi Orang Asing di Indonesia. Jurnal Hukum Prasada. Vol. 6. No. 1.

Sutadi. 2009. Tinjauan Hukum Pertanahan. Jakarta: Pradnya Paramitha.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain