fbpx
Search
Close this search box.

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing

Oleh: Erma Regita Sari, S.H.

Hallo, sobat YukLegal!

Ketemu lagi nih di blog YukLegal. Kali ini kita akan membahas tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing. Nah, penasaran kan? Yuk langsung aja kita simak pembahasannya!

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan Dan Perikanan, Indonesia memiliki sekitar 17.504 pulau dimana jumlah pulau yang sudah dilaporkan ke PBB melalui sidang UNGEGN (United Nations Group of Experts on Geographical Names) sejumlah 16.671 pulau pada tahun 2019. 

Pulau-pulau kecil Indonesia memiliki tipologi, topografi, dan luasan yang beragam. Pulau yang bisa dilakukan investasi adalah pulau-pulau kecil yang ukuran luas daratannya lebih besar dari 1 Ha. Jenis kegiatan untuk investasi di pulau-pulau kecil disesuaikan dengan luasan pulau, tipologi pulau dan topografi pulau.

Bagi Indonesia, dengan banyaknya jumlah pulau yang ada diharapkan agar dapat memberikan kesejahteraan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Pemanfaatan pulau-pulau kecil oleh Penanaman Modal Asing ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km². 

Dengan diterbitkannya regulasi yang ada, menunjukkan sikap kepedulian pemerintah untuk mengatur pemanfaatan pulau kecil dan perairan sekitarnya menjadi lebih baik.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dilakukan berdasarkan kesatuan ekologis dan ekonomis secara menyeluruh dan terpadu dengan pulau besar di dekatnya, yang dapat dilakukan oleh  pelaku usaha perseorangan, badan hukum koperasi dan korporasi baik dalam bentuk penanaman modal dalam negeri maupun Penanaman Modal Asing.

Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya juga wajib memberikan akses publik dan memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan pulau-pulau kecil dan perairan.

Persyaratan Yang Harus Dipenuhi Berkaitan Dengan Penanaman Modal Asing

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014, pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk kepentingan investasi diprioritaskan bagi kegiatan budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik, dan peternakan.

Dalam hal pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk Penanaman Modal Asing, berdasarkan Pasal 5 Permen KKP Nomor 53 Tahun 2020, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. bekerja sama dengan peserta Indonesia;
  2. melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia;
  3. melakukan alih teknologi;
  4. mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.

Terkait dengan pengalihan saham sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, pengalihan saham kepada peserta Indonesia paling sedikit yaitu 20% (dua puluh persen) dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkannya izin usaha.

Jenis serta luasan lahan yang akan dimanfaatkan dalam PMA haruslah sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota. 

Pulau-pulau kecil yang akan dimanfaatkan oleh penanaman modal asing juga diarahkan untuk berada pada pulau-pulau yang tidak memiliki penghuni dan belum dimanfaatkan oleh masyarakat lokal.

Berdasarkan Pasal 10 Permen KKP Nomor 53 Tahun 2020, luasan lahan pulau-pulau dalam alokasi pemanfaatan ruang di pulau kecil diatur dengan kriteria sebagai berikut:

  1. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara (digunakan untuk area publik, kepentingan masyarakat, dan lainnya);
  2. paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari luas pulau dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Atau luasan dapat disesuaikan arahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota;
  3. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau atau kawasan lindung;

Dalam hal perizinan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA, harus mendapatkan izin dari menteri. Izin tersebut diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum yang berbentuk perseroan terbatas.

Untuk dapat mendapatkan izin, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri melalui lembaga OSS (Online Single Submission). Baru setelahnya, lembaga OSS akan menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA.

Izin tersebut berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen kepada menteri melalui lembaga OSS yang berupa rekomendasi dari bupati/wali kota, serta rencana usaha yang paling sedikit memuat:

  1. penjelasan rencana usaha dan jenis kegiatan
  2. peta lokasi pemanfaatan tanah dan perairan disertai luasan dan koordinat geografis
  3. rencana pemberian akses publik
  4. rencana pengalihan teknologi
  5. rencana kerja sama dengan peserta Indonesia
  6. rencana pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia
  7. pertimbangan aspek ekologi, aspek sosial budaya, dan aspek ekonomi dalam pelaksanaan usaha

Setelah dokumen rencana usaha terpenuhi, selanjutnya kementerian dalam hal ini KKP akan melakukan verifikasi (evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan) dalam waktu 10 hari kerja dan selanjutnya memberikan persetujuan atau penolakan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA kepada BKPM sebagaimana format dilampirkan.

Jika verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan dirasa cukup, maka KKP mengeluarkan surat perintah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dan pelaku usaha diberi waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja untuk membayar PNBP. 

Selanjutnya BKPM menerbitkan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka PMA. Baru setelah itu Izin akan diterbitkan OSS BKPM setelah pelaku usaha membayar PNBP dan izin dinyatakan berlaku efektif.

Perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil merupakan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dioptimalkan, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Sekian pembahasan terkait Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya dalam Rangka Penanaman Modal Asing, semoga bisa meningkatkan pemahaman sobat YukLegal yaa! Bagi para pelaku usaha yang masih bingung mengurus masalah perizinan, yuk langsung aja Kontak – YukLegal!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Km²

Kementerian Kelautan Dan Perikanan. Investasi Pulau-Pulau Kecil. Diakses melalui laman https://kkp.go.id/djprl/p4k/page/4461-investasi-pulau-pulau-kecil pada tanggal 09 Juni 2022.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain