fbpx
Search
Close this search box.

Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?

Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Berita yang sedang viral saat ini tentang pemotongan gaji tenaga kerja. Bagaimana sebenarnya peraturan dalam pemotongan gaji? Yuk kita cari tahu!

Apa Yang Dimaksud Dengan Tenaga Kerja?

Tenaga Kerja, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Baca Juga: Pelindungan Data Pribadi Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Perlindungan Tenaga Kerja

Perlindungan tenaga kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), antara lain:

1. Salah satu tujuan pembangunan tenaga kerja, menurut Pasal 4 huruf c UU Ketenagakerjaan, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan;

2. Setiap tenaga kerja, menurut Pasal 5 UU Ketenagakerjaan, memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan;

3. Setiap pekerja/ buruh, menurut Pasal 6 UU Ketenagakerjaan, berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha;

4. Setiap tenaga kerja, menurut Pasal 11 UU Ketenagakerjaan, berhak untuk memperoleh dan/ atau meningkatkan dan/ atau mengembangkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya melalui pelatihan kerja;

5. Setiap pekerja/ buruh, menurut Pasal 12 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya;

6. Setiap tenaga kerja, menurut Pasal 31 UU Ketenagakerjaan, mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri;

7. Setiap pekerja/ buruh, menurut Pasal 86 ayat (1) huruf a, b, dan c UU Ketenagakerjaan, mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: 

a. keselamatan dan kesehatan kerja; 

b. moral dan kesusilaan; dan 

c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama;

8. Setiap pekerja/ buruh menurut Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan;

9. Setiap pekerja/ buruh dan keluarganya, menurut Pasal 99 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja;

10. Setiap pekerja/ buruh, menurut Pasal 104 UU Ketenagakerjaan, berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/ serikat buruh.

Peraturan Dalam Pemotongan Gaji Tenaga Kerja

Berdasarkan Pasal 63 ayat (1), (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”), pengusaha dibolehkan untuk melakukan pemotongan gaji tenaga kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/ atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau peraturan kerja bersama (“PKB”);
  2. Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh, dan/ atau utang atau cicilan utang pekerja/ buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis;
  3. Untuk kelebihan pembayaran upah dilakukan tanpa persetujuan pekerja/ buruh.

Apabila ketentuan pemotongan gaji tenaga kerja diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka menurut Pasal 52 ayat (1) huruf a jo. Pasal 116 ayat (1) jo. Pasal 117 UU Ketenagakerjaan harus dilandasi kesepakatan kedua belah pihak yang membuatnya.

Namun, apabila ketentuan pemotongan gaji tenaga kerja tidak diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka perusahaan tidak berhak memotong gaji tenaga kerja tersebut. Kalau dilanggar, tenaga kerja tersebut berhak melakukan upaya hukum terhadap perusahaan.

Perselisihan yang terjadi akibat pemotongan upah dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”), adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB.

Baca Juga: Kewajiban Pengendali Data Pribadi Menurut Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Perselisihan hak antara pengusaha dengan pekerja, menurut Pasal 3 ayat 1 UU PPHI, keduanya harus terlebih dahulu menempuh upaya hukum berupa perundingan bipartit.

Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Dalam hal perundingan bipartit gagal, menurut Pasal 4 ayat (1) UU PPHI, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan. 

Perselisihan hak yang telah dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, menurut Penjelasan Umum angka 6 UU PPHI, tidak dapat diselesaikan melalui konsiliasi atau arbitrase namun sebelum diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial terlebih dahulu melalui mediasi. Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, menurut Pasal 5 UU PPHI, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

Demikian pembahasan mengenai “Pemotongan Gaji Tenaga Kerja, Ada Aturannya?”. Untuk berlangganan dan info lebih lanjut, hubungi YukLegal. Tim kami akan segera membantumu. Nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Rosana, Francisca Christy, 2003, “Menaker Usut Masalah Waroeng SS Potong Gaji Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Upah”, Diakses melalui laman https://bisnis.tempo.co/read/1651115/menaker-usut-masalah-waroeng-ss-potong-gaji-karyawan-penerima-bantuan-subsidi-upah pada tanggal 2 November 2022 pada pukul 13.00 WIB.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain