Oleh: Winda Indah Wardani, S.H
Hallo Sobat YukLegal!
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Fungsi NIB tak hanya sebagai identitas tetapi NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan perusahaan melakukan kegiatan impor maupun ekspor impor.
Baca juga: Persyaratan Khusus Klinik Pratama.
Cara untuk bisa mendapatkan NIB, pelaku usaha wajib melakukan pendaftaran melalui OSS Republik Indonesia. Untuk pendaftarannya sendiri tidak dipungut biaya alias gratis. Masa berlaku NIB adalah seumur hidup atau sepanjang pelaku usaha menjalankan usahanya.
OSS itu sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang sudah terintegrasi.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang dilengkapi sebelum para pelaku usaha bisa mendapatkan NIB.
1. Bentuk Usaha
Sebelum Sobat YukLegal mendaftar NIB harus menentukan bentuk usaha apa yang nantinya akan didaftarkan. Agar proses pembuatan NIB bisa berjalan dengan mudah perlu memastikan bentuk usaha baik berupa perorangan, UMKM atau usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.
2. Persyaratan Dokumen
Persyaratan dokumen yang nantinya dharus dilengkapi saat melakukan pendaftaran diantaranya:
a. Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK penanggung jawab usaha.
b. Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, yang telah dilakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Sobat YukLegal dapat menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha.
c. Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran. Maka perlu menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
d. Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan.
e. Apabila berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, maka diwajibkan memiliki Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
f. Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Perusahaan Yang Gagal Bayar.
Sedangkan bagi sobat YukLegal yang merupakan pelaku usaha perseorangan, dokumen yang diminta adalah sebagai berikut:
- Nama & NIK
- Alamat Tinggal
- Bidang Usaha
- Lokasi Penanaman Modal
- Besaran Rencana Penanaman Modal
- Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
- Nomor Kontak Usaha
- NPWP Pelaku Usaha perseorangan
- Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko mengatur tentang kelengkapan data pelaku usaha pada saat mendaftarkan NIB. Pada Pasal 19 pelaku usaha non-perorangan akan diminta untuk memberikan data sebagai berikut:
- Nama badan usaha
- Jenis bidang usaha
- Status penanaman modal
- Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
- Alamat korespondensi
- Besaran rencana penanaman modal
- Data pengurus dan pemegang saham
- Negara asal penanaman modal, jika terdapat penanaman modal asing
- Maksud dan tujuan badan usaha
- Nomor telepon badan usaha
- Alamat email badan usaha
- NPWP badan usaha
Sekian artikel kali ini, Sobat yuk melegalkan usaha anda bersama dengan YukLegal. Solusi pengurusan izin usaha terpecaya di Indonesia.
Sumber:
Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko.
Kementerian Investasi. Cara Mendaftar Dan Mendapatkan NIB di OSS. Diakses pada laman https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/cara-mendaftar-dan-mendapatkan-nib-di-oss pada tanggal 30 Oktober 2022 pukul 20.12 WIB.
Kementerian Koperasi dan UMKM. Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS. Diakses pada laman https://smesta.kemenkopukm.go.id/cara-mendapatkan-nomor-induk-berusaha-nib-di-oss-mudah-dan-gratis/ pada tanggal 30 Oktober pukul 20.25 WIB.
Sumber Gambar:
pexels.com
Editor: Siti Faridah, S.H.