fbpx
Search
Close this search box.

Pinjol Ilegal: Ini Aturan Pendaftaran Dan Perizinan Pinjol di OJK

Pinjol Illegal

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sobat YukLegal, beberapa waktu lalu kita sempat dikejutkan dengan berita penangkapan beberapa oknum oleh kepolisian terkait dengan adanya aktivitas layanan pinjaman online ilegal. 

Oktober lalu, kepolisian berhasil meringkus setidak-tidaknya 45 tersangka terkait kasus pinjaman online ilegal ini. Aktivitas fintech ilegal ini pun dapat ditemukan di berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Depok, bahkan hingga Sumatera utara. Kebanyakan fintech pinjaman online ilegal ini mematok bunga yang terlampau tinggi sehingga peminjam tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi calon peminjam untuk memastikan bahwa penyedia layanan pinjam meminjam online yang akan digunakannya telah terdaftar pada lembaga-lembaga berwenang terkait. Di Indonesia, perizinan dan pendaftaran pinjaman online merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di OJK, terdapat 106 layanan pinjaman online legal yang terdaftar dan sudah mendapatkan izin. 

Lantas, bagaimana jika terdapat seseorang yang berminat untuk mendirikan perusahaan pinjaman online? Apa saja yang harus dipersiapkan dan dipastikan agar perusahaan tersebut terdaftar di OJK?

Syarat Mendirikan Perusahaan Pinjaman Online

Pengaturan mengenai hal ini dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Menurut peraturan ini, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Sedangkan, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca juga: Larangan Iklan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen.

Menurut Pasal 2 dari peraturan ini, penyedia layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi dapat berupa perseroan terbatas maupun koperasi (Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi). 

Modal disetor minimal yang harus dimiliki oleh koperasi maupun perseroan terbatas yang dibentuk untuk kepentingan layanan pinjam meminjam berbasis teknologi informasi harus mencapai paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan harus mencapai Rp. 2.500.000.000,00 pada saat mengajukan permohonan perizinan (Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi).

Kewajiban Penyedia Layanan Fintech Lending

Kewajiban penyedia layanan meminjam uang berbasis teknologi informasi untuk mendaftarkan usahanya kepada OJK terdapat dalam Pasal 8 dari peraturan yang sama. Pendaftaran tersebut dilakukan dengan cara menyerahkan sebuah formulir diikuti dengan beberapa dokumen, di antaranya:

a. akta pendirian badan hukum termasuk anggaran dasar berikut perubahannya (jika ada) yang telah disahkan/disetujui oleh instansi yang berwenang atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. bukti identitas diri dan daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna yang terbaru berukuran 4×6 cm dari:

  1.  pemegang saham yang memiliki saham paling sedikit 20% (dua puluh persen);
  2. anggota Direksi; dan
  3. anggota Komisaris.

c. fotokopi nomor pokok wajib pajak badan;

d. surat keterangan domisili Penyelenggara dari instansi yang berwenang;

e. bukti kesiapan operasional kegiatan usaha berupa dokumen terkait Sistem Elektronik yang digunakan Penyelenggara dan data kegiatan operasional;

f. bukti pemenuhan syarat permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2); dan

g. surat pernyataan rencana penyelesaian terkait hak dan kewajiban Pengguna dalam hal perizinan Penyelenggara tidak disetujui oleh OJK.

Akan tetapi, hal di atas berbeda dengan permohonan perizinan kegiatan usaha penyedia layanan pinjaman online, yang mewajibkan penyedia layanan untuk menyerahkan formulir serta beberapa dokumen seperti akta pendirian, data pemegang saham, surat pernyataan bermaterai yang menyatakan setoran modal penyelenggara tidak berasal dari pinjaman, dan surat pernyataan bebas kredit macet (Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi).

Baca juga: Merger Dan Akuisisi Menurut Hukum Persaingan Usaha.

Sanksi bagi perusahaan layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang tidak terdaftar maupun tidak berizin OJK diatur dalam Pasal 47, dan dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha; dan
  4. pencabutan izin.

Nah Sobat YukLegal, demikian penjelasan singkat mengenai apa saja yang harus disiapkan sebelum menjalankan usaha pinjaman berbasis teknologi informasi. Sobat YukLegal yang memiliki keinginan untuk memulai usaha, ada berbagai paket menarik dari YukLegal untuk membantu Anda dalam mengurus perizinan usaha Anda. Gunakan kode promo SALSA12 untuk mendapatkan diskon menarik! 

Sumber:

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Mela Arnani. “Daftar Pinjol yang Berizin dan Terdaftar OJK Oktober 2021”. https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/15/113100965/daftar-pinjol-yang-berizin-dan-terdaftar-ojk-oktober-2021. Diakses pada 10 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain