fbpx
Search
Close this search box.

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018 terhadap Proses Pembubaran Perseroan Terbatas

Implikasi Putusan MK terhadap pembubaran PT

Oleh: Hesti Zahrona Nurul Rohmah, S.H.

Halo Sobat YukLegal! Kalian tentu tidak asing dengan peran Mahkamah Konstitusi bukan?

Yup! Salah satu perannya adalah memutus permohonan judicial review atas permohonan seorang warga negara yang merasa dilanggar hak konstitusionalnya. Untuk itulah, Mahkamah Konstitusi disebut pula dengan the guardian of constitution. Adapun hasil dari judicial review tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tentang dikabulkan atau tidaknya permohonan yang diajukan.

Nah, kali ini kita akan membahas lebih lanjut terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018 yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas. Simak sampai akhir ya Sobat!

Latar belakang dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018 merujuk pada ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa salah satu alasan pembubaran Perseroan Terbatas oleh Pengadilan Negeri adalah “Perseroan tidak mungkin dilanjutkan”. Kemudian, Penjelasan Pasal a quo memberikan batasan terkait dengan frasa tersebut, yakni:

  1. Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
  2. Dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
  3. Dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen) saham; atau
  4. Kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.

Dalam tulisan kali ini, kita akan bersama-sama memahami maksud dari pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak sebagaimana diatur dalam Poin 1 tersebut. Sangat menarik karena ketentuan ini menimbulkan multitafsir yang terbukti dengan adanya Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 176/K/PDT.P/2015.

Dalam kasus ini, permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditolak karena legal standing yang memberitahukan surat kepada instansi pajak tidak sesuai. 

Baca juga: Apa Saja Alasan Dan Prosedur Pembubaran Yayasan? Temukan Jawabannya Disini!

Duduk perkaranya adalah PT Artha Komodititi & Energi Services tidak lagi beroperasi, sehingga para pemegang saham ingin melakukan pembubaran perseroan. PT Baraventura Pratama selaku pemegang saham kemudian mengajukan permohonan pembubaran PT Artha Komodititi & Energi Services kepada Pengadilan, dengan landasan bahwa syarat pembubaran Perseroan Terbatas melalui penetapan pengadilan adalah “Perseroan tidak melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak” sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas. 

Adapun dalam kasus ini, pihak yang menyampaikan surat kepada instansi pajak bahwa PT Artha Komodititi & Energi Services tidak lagi beroperasi selama tiga tahun atau lebih adalah PT Braventura Pratama selaku pemegang saham.

Namun, Pengadilan Negeri menolak permohonan pembubaran tersebut dengan alasan bahwa seharusnya pihak yang berwenang untuk bertindak atas nama Perseroan Terbatas adalah Direksi, sehingga permohonan tersebut prematur karena penyampaian kepada instansi pajak dilakukan oleh pemegang saham.

Berkaitan dengan kasus ini, kemudian diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji Penjelasan Pasal 146 ayat 1 huruf c Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dalam perkara ini yang menjadi permasalahan adalah organ perseroan terbatas yang memiliki wewenang dalam menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Pemohon merasa bahwa Pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum. 

Baca juga: Penyesuaian Perizinan Bagi Perusahan Merger.

Dengan berbagai pertimbangan hukum, Mahkamah Konstitusi berpendapat permohonan para pemohon berkenaan dengan inkonstitusionalitas penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak beralasan menurut hukum dan dalam amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Sehingga, Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c butir a Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dengan kata lain, Putusan a quo memberikan implikasi bahwa:

  • Memperkuat kedudukan Direksi sebagai organ dari perseroan terbatas yang memiliki wewenang untuk mewakili dan bertindak atas nama perseroan terbatas.
  • Memberikan kepastian hukum bahwa pemberitahuan ketidakaktifan perseroan kepada instansi pajak hanya dapat dilakukan oleh Direksi sebagai organ yang berwenang untuk melaksanakan pengurusan perseroan.

Maka, apabila dihubungkan dengan kasus pembubaran  PT Artha Komodititi & Energi Services, Hakim dalam perkara Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 176/PDT.P/2016/PN.JKT.PST sudah benar dalam menerapkan hukum. Nah, kini Sobat YukLegal sudah lebih mengerti bukan terkait pembubaran perseroan terbatas? 

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018.

Priscila Patricia, “Analisis Yuridis Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Yang Tidak Beroperasi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XVI/2018)”, Jurnal Hukum Respublica, 2021, hlm. 3-6.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain