fbpx
Search
Close this search box.

Pendaftaran Izin Industri Rumah Tangga Pangan

Pendaftaran Izin Industri Rumah Tangga Pangan

Oleh: Winda Indah Wardani, S.H

Sobat Yuklegal

Pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya. Sebelum mempelajari hal tersebut, perlu kiranya memahami pengertian pangan dan apa itu industri rumah tangga pangan. Karena izin produksi penting untuk memberikan perlindungan keamanan bagi masyarakat selaku konsumen.

Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. Industri rumah tangga pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.

Baca juga: Klasifikasi Izin Edar Produk Pangan.

Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang diterbitkan oleh kepala badan dalam rangka peredaran pangan olahan. izin edar diberikan oleh Kepala BPOM. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan. 

Bupati/Walikota memberikan izin produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. Izin tersebut bisa jadi penjamin dan barang bukti bahwa produk pelaku usaha layak dan aman dikonsumsi. Dengan SPP-IRT, pelaku usaha khususnya yang melakukan produksi dalam skala rumah tangga bisa dengan tenang memproduksi produk dan menjualnya secara luas.

Kriteria Pangan yang didaftarkan sertifikat produksi pangan untuk mendapatkan izin Produk Industri Rumah Tangga atau “PIRT” ini, para pelaku usaha ini harus memenuhi beberapa kualifikasi dasar sebagai berikut:

  1. Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal.
  2. Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
  3. Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.

Baca juga: Syarat Izin Mengurus Sertifikat SPP-IRT.

Jenis pangan olahan yang dapat didaftarkan sebagai PIRT oleh Para pelaku diantaranya berupa:

  • Hasil olahan daging kering
  • Hasil olahan perikanan termasuk moluska, krustase dan ekinodermata
  • Hasil olahan unggas dan telur
  • Hasil olahan, buah, sayur, dan rumput laut
  • Tepung & hasil olahannya
  • Minyak
  • Gula, kembang gula, coklat
  • Kopi & teh kering
  • Bumbu dan rempah
  • Minuman serbuk dan botanikal
  • Hasil olahan biji-bijian, kacang kacangan, dan umbi

Syarat Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan;
  • Hasil pemeriksaan sarana produksi pangan produksi IRTP memenuhi syarat; dan
  • Label pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alur pendaftaran SPP-IRT 

  1. Pemohon SPP-IRT login ke sistem Online Single Submission atau OSS, pemohon juga dapat dating langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau “DPMPTSP”.
  2. Input kelengkapan data di OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau “NIB”.
  3. Membuat permohonan Untuk Menunjukan Kegiatan Usaha atau disebut “UMKU” yang nanti akan digunakan untuk SPP-IRT.
  4. Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru.
  5. Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
  6. Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
  7. Permohonan SPP-IRT secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
  8. Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).

Masa Berlaku SPP-IRT

  1. SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung  sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui  permohonan SPP-IRT.
  2. Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT  berakhir.
  3. Apabila masa berlaku SPP-IRT telah berakhir, pangan  produksi IRTP dilarang untuk diedarkan.

Sobat YukLegal dapat melakukan konsultasi dengan kami sebelum melakukan pendaftaran izin PIRT. Apabila Sobat YukLegal ingin langsung mendapatkan kemudahan perizinan,  kami dapat membantu Anda untuk pengurusan perizinan berusaha. Yuk, Segera akses laman YukLegal!

Sumber:

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.

Istana UMKM. Alur dan Persyaratan Perizinan Produk Pangan P-IRT diakses pada laman https://istanaumkm.pom.go.id/id/artikel-kosmetik/perizinan-p-irt pada tanggal 12 Desember 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain