Oleh: Winda Indah Wardani, S.H
Hallo Sobat YukLegal
Sudah kenal apa itu produk pangan?
Pasti nya Sobat YukLegal setiap hari mengkonsumsi pangan untuk mendapatkan energi dalam beraktifikas. Produk pangan meliputi makanan dan minuman. Pangan sendiri diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 yang nantinya disebut “PP No. 86 Tahun 2019”.
Pengertian Pangan
Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Baca juga: Urus Izin Edar BPOM Bagi Usaha Produk Pangan Olahan.
Pangan dapat dibedakan menjadi dua, yakni
1. Pangan Segar
Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan. Pendaftaran produk yang merupakan pangan segar dilakukan ke OKKP Kementerian Pertanian.
Pangan segar juga termasuk yang sudah mengalami perlakuan minimal seperti: pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pelilinan, dan /atau blansir serta tanpa penambahan bahan tambahan pangan. Contoh pangan segar sebagai berikut:
a. Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), misalnya kurma, lada, beras, sayur segar, biji kopi segar dan lain-lain.
b. Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), misalnya susu segar baik dari sapi, kambing,kuda, telur, daging beku, sarang burung walet dan lain-lain.
c. Pangan Segar Asal Ikan (PSAI), misalnya ikan segar, udang segar, filet ikan beku, cumi-cumi kering, dan lain-lain.
2. Pangan Olahan
Makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Perizinan edarnya melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan. Contohnya susu kemasan, ikan sarden kaleng, roti, dan lain-lain.
Jenis Pangan Olahan Yang Tidak Memerlukan Izin Edar:
- Masa simpan kurang dari tujuh hari.
- Diimpor dalam jumlah kecil.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku.
- Pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir.
- Diolah dan dikemas dihadapan pembeli.
- Pangan siap saji.
- Mengalami pengolahan minimal (pasca panen)
Contoh pangan siap saji disekitar kita ada soto, mie ayam, bakso pentol yang tidak perlu izin edar. Hanya saja perlu mengurus sertifikat layak saji ke Dinas Kesehatan setempat.
Tetapi berbeda dengan pangan siap saji yang di frozen. Apabila pangan olahan seperti bakso, sosis, seblak, yang kemudian dikemas dan dibekukan maka sudah harus mendapat izin edar ketika di pasar kan ke toko atau melalui reseller.
Pengertian Izin Edar Menurut Ahli
Pengertian izin menurut R. Kosim Adisapoetra diartikan dengan perbuatan pemerintah yang memperkenankan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan yang bersifat umum. Pengertian izin tersebut bila dihubungkan dengan izin edar produk pangan olahan kemasan dapat ditarik unsur-unsurnya berupa:
(1) pemerintah melalui peraturan perundang-undangan melarang peredaran produk pangan olahan kemasan tanpa adanya izin edar;
(2) peraturan yang mengatur tentang izin edar produk pangan olahan kemasan bersifat umum (hukum publik).
Menurut N.M. Spelt dan J.B.J.M Ten Berge, mendefinisikan izin dalam arti sempit yakni pengikatan-pengikatan pada suatu peraturan izin. Pada umumnya didasarkan pada keinginan pembuat undang-undang untuk mencapai suatu tatanan tertentu atau menghalangi keadaan-keadaan buruk.
Baca juga: Persyaratan Khusus Klinik Pratama.
Setelah proses pendaftaran produk selesai dan telah memperoleh izin edar, maka produk yang didaftarkan akan mendapat nomor pendaftaran. Sejauh ini ada tiga jenis nomor pendaftaran izin edar yang berlaku untuk produk:
(1) PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga);
(2) Nomor SP (Sertifikat Penyuluhan): nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamadya;
(3) Nomor MD: diberikan kepada produsen yang memproduksi produk di dalam negeri yang mampu memenuhi kriteria kualitas dan keamanan produk yang ditetapkan pemerintah;
(4) Nomor ML: diberikan untuk produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang
Pentingnya izin edar produk pangan olahan kemasan baik bagi pelaku usaha maupun bagi konsumen. Manfaat izin edar produk bagi Pengusaha Pangan, yaitu:
- Melegalkan produk pangan olahan kemasan yang diedarkan di pasaran;
- Produk yang sudah legal akan mendapatkan kepercayaan konsumen dan pasar. Sementara itu,
Manfaat izin edar produk pangan olahan kemasan bagi konsumen, yaitu:
- Konsumen dalam mengkonsumsi produk pangan yang aman, bebas cemaran kimia, biologi dan fisik;
- Konsumen memperoleh informasi tentang produk;
- Konsumen terhindar dari segala bentuk kerugian.
Demikian mengenai izin edar produk pangan. Sobat YukLegal yang butuh konsultasi dan urus izin edar produk usaha let’s contact us!
Sumber:
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan.
Nurcahyo, Edy. “Pengaturan dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan”. Jurnal Magister Hukum Udayana Vol. 7 No. 3 September 2018, 402-417.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.