fbpx
Search
Close this search box.

Pendaftaran, Perizinan, dan Penutupan Fintech Lending di OJK

Pendaftaran, Perizinan, dan Penutupan Fintech Lending

Oleh: Adine Alimah Maheswari

Pada zaman globalisasi saat ini, kemajuan teknologi semakin berkembang sangat cepat dan pesat. Hal tersebut, dibuktikan dari munculnya berbagai macam platform perusahaan secara online yang dapat memudahkan kita dalam menjalani dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti perusahaan fintech lending yang semakin marak keberadaanya di Indonesia. 

Fintech lending merupakan suatu layanan pinjam meminjam uang berbasis elektronik, melalui media sosial, aplikasi ataupun website. Penyelenggara dari perusahaan fintech lending dapat berupa badan hukum maupun koperasi. 

Selain itu, perusahaan fintech lending hanya berfokus pada pemberian layanan jasa keuangan berupa pinjam meminjam uang secara praktis dan cepat.

Keberadaan perusahaan fintech lending banyak diminati oleh masyarakat karena prosedur dan proses peminjaman uang yang dinilai efektif dan efisien. Namun, pada kenyataannya ternyata masih banyak perusahaan fintech lending yang berstatus ilegal, serta belum terdaftar keabsahannya di OJK. 

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus penipuan yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) illegal kepada para konsumen. Berdasarkan data yang diperoleh dari Satgas Waspada Investasi (SWI) terdapat sekitar 3.734 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah ditutup oleh SWI.

Kemudian, bagaimana proses atau tata cara dalam pendaftaran, perizinan, dan penutupan atau sanksi bagi Fintech lending pada OJK?

Tata Cara Pendaftaran dan Perizinan Fintech lending di OJK

Dalam menjalankan kegiatan operasional pinjam meminjam uang, maka perusahaan Fintech Lending harus mendapatkan surat izin dan mendaftarkan perusahaannya di OJK. 

Prosedur kegiatan tersebut dilakukan guna menjamin keamanan bagi konsumen dan masyarakat, meningkatkan citra perusahaan, dan nilai perusahaan di mata para konsumen.

Bagaimana tata cara pendaftaran dan perizinan kepada OJK?

  1. Calon Penyelenggara perusahaan harus memiliki pemahaman terkait POJK.
  2. Calon Penyelenggara melakukan tahapan pengisian dokumen pendaftaran.
  3. Calon Penyelenggara mengirimkan berkas pendaftaran ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  4. Selanjutnya pada tahapan verifikasi berkas, kelengkapan dan kesesuaian berkas akan diperiksa oleh Direktorat Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK.
  5. Kemudian, diadakan proses Pelaksanaan Asistensi Pembahasan mengenai kekurangan atau perbaikan atas berkas yang telah dikirim. Calon Penyelenggara akan diberikan waktu selama 10 hari kerja guna melengkapi dan menyerahkan revisi berkas kepada OJK.
  6. Tahapan Pelaksanaan Live Demo dan Penilaian Kesesuaian, pada tahapan ini calon penyelenggara akan mempresentasikan dan mensimulasikan model bisnis atas sistem elektroniknya, serta dilakukan penilaian dan uji kesesuaian oleh OJK terhadap Pemilik, Direksi, dan Dewan Komisaris.
  7. Selanjutnya, divisi bagian Site Visit OJK akan mengunjungi kantor Calon Penyelenggara guna memeriksa kesiapan operasional perusahaan.
  8. Kemudian, status terdaftar penyelenggara yang telah memenuhi persyaratan tersebut, maka akan mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Jaminan Keamanan Perusahaan Fintech Lending di OJK Bagi Konsumen

Otoritas Jaminan Kesehatan (OJK) telah menjamin keamanan dan kenyamanan bagi para konsumen yang melakukan kegiatan layanan jasa pinjam meminjam uang di perusahaan yang telah terdaftar di OJK atau perusahaan yang resmi dan legal. 

Oleh karena itu, legalitas keabsahan pendaftaran dan perizinan suatu perusahaan dalam bidang pelayanan jasa keuangan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diperlukan guna menjamin kelancaran dan keamanan dalam kegiatan usaha bagi konsumen dan masyarakat.

Berikut merupakan ketentuan mengenai perlindungan konsumen yang terdapat dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, yaitu:

1. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum, yang meliputi:

  1. memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelesaikan pengaduan konsumen yang dirugikan Lembaga Jasa Keuangan dimaksud;
  2. mengajukan gugatan:
  • untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau
  • untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

2. Ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan.

Selain itu, terdapat 2 perjanjian wajib dalam penyelenggaraan layanan Fintech Lending sebelum melakukan kegiatan layanan jasa pinjam meminjam uang kepada para konsumen, yaitu:

  1. Adanya Perjanjian kegiatan pemberi pinjaman dengan penyelenggara;
  2. Adanya Perjanjian kegiatan pemberi pinjaman dengan menerima pinjaman. Selanjutnya, para pihak harus dapat memiliki akses atau menerima kedua perjanjian atas Salinan tersebut.

Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan konsumen dapat berjalan dengan baik sehingga konsumen tidak perlu khawatir lagi dalam melakukan kegiatan layanan jasa fintech lending legal yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

Proses Penutupan atau Sanksi Bagi Perusahaan Fintech Lending di OJK

Proses penutupan atau pemberian sanksi dilakukan oleh pihak yang berwenang kepada perusahaan fintech lending yang tidak memenuhi syarat dan melanggar ketentuan di OJK. 

Hal ini, telah diatur dalam ketentuan POJK 77/2016, atas pelanggaran kewajiban dan larangan, OJK berwenang mengenakan sanksi berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
  3. pembatasan kegiatan usaha; dan
  4. pencabutan izin

Selanjutnya, bagi para konsumen yang mengalami tindakan kurang pantas atau tidak sesuai dengan pelayanan yang seharusnya diberikan oleh perusahaan fintech lending di OJK, maka konsumen dapat melaporkannya melalui cara berikut:

  1. Melakukan pengaduan ke AFPI melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa)
  2. Melakukan pengaduan melalui nomor sarana pengaduan OJK 157 dan email [email protected]
  3. Kemudian, melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwajib, seperti kepolisian.

Kemudian, bagi konsumen yang perusahaan fintech lending ilegal dapat melaporkan hal tersebut kepada Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh SWI dengan cara pemblokiran situs dan penutupan akun.

Nah Sobat YukLegal, itulah beberapa tata cara dan syarat pendaftaran, perizinan, dan penutupan fintech lending di OJK. Jika kamu memiliki permasalahan dengan fintech lending illegal maupun hal lainnya, konsultasikan permasalahanmu dengan konsultan hukum terbaik kami di YukLegal.com

Sumber:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Idhom Addi M. “Cara Laporkan Pinjol Ilegal dan Cek Daftar Pinjol Legal 2021 Terbaru”. https://tirto.id/cara-laporkan-pinjol-ilegal-cek-daftar-pinjol-legal-2021-terbaru-gl5M. Diakses Pada 28 Januari 2021.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain