fbpx
Search
Close this search box.

Memiliki Desain Industri dan Ingin Didaftarkan? Simak Syarat dan Tata Caranya Pendaftarannya Berikut Ini!

Pendaftaran Desain Industri

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat YukLegal, bertemu lagi dengan artikel seru tentang kekayaan intelektual kali ini. Artikel kali ini akan lebih on point membahas mengenai pendaftaran desain industri. Tentunya pembahasan kali ini bakal anti ribet, simak ya!

Ada informasi yang bermanfaat lho. Apalagi buat kamu yang memiliki desain industri dan berniat untuk mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia (DJKI RI).

Fenomena persaingan dunia industri saat ini nampaknya sangat sengit. Hal ini tentu memiliki alasan yang berdasar, sebab sekarang ini untuk membuat desain industri dapat melalui berbagai cara. Selain itu juga semakin mudah dengan didorongnya kemajuan digital yang telah memasuki etiap kehidupan manusia.

Mulai dari media support yang digunakan, seperti youtube yang memuat berbagai tutorial atau merangkum sejumlah ide yang dapat digunakan sebagai inspirasi.

Serta media pemasaran yang serba mudah dan menjangkau khalayak umum baik di pasar nasional maupun internasional dengan bantuan teknologi digital. Adanya teknologi ini memperlihatkan sebuah karya yang diproduksi dapat dilihat oleh banyak orang dan menciptakan dunia persaingan untuk memperoleh keuntungan dalam menghasilkan suatu karya.

Namun meskipun nampak sengit dengan semakin mudahnya fasilitas yang ada, hal ini tetap memacu setiap orang maupun pengusaha industri kreatif menciptakan inovasi baru dengan kreativitas yang memukau konsumen. 

Kreativitas yang dituangkan dalam sebuah desain industri dan dibuat sedemikian rupa hingga menjadi desain industri yang cantik, merupakan salah satu bagian besar dari sebuah karya yang orisinil. Karya yang orisinil akan melahirkan nilai autentik dan memperbesar industri baik dari dalam (brand) atau dari luar (target pasar) untuk lebih mudah dikenal bagi setiap orang.

Tidak memungkiri bahwa adanya desain industri ini masih saja ada oknum yang tidak bertanggungjawab dengan sengaja dijiplak dan dijualbelikan secara bebas hanya untuk memperoleh keuntungan. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi pengusaha industri kreatif dengan desain industri yang orisinil.

Baca juga: Pengalihan Status Dari PMA Ke PMDN: Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Tapi, sobat YukLegal jangan khawatir. Terdapat salah satu cara yang dapat digunakan dalam melindungi desain industri ini. Perlindungan terhadap desain industri ini dirasa sangat penting mengingat mudahnya akses pemasaran desain industri serta melindungi dari hal-hal yang dapat merugikan produk serta perusahaan. 

Yupppp, benar dengan mendaftarkan desain industri. Aturan khusus mengenai desain industri ini diatur pada Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri. 

Dalam hal ini terdapat beberapa syarat dan tata cara dalam mendaftarkan desain industri, diantaranya adalah:

Pemegang Hak Desain Industri

Pada pasal 6 ayat (1) dan (2) undang-Undang No. 31 tahun 2000 Tentang Desain Industri, telah sangat jelas disebutkan bahwa sebuah industri yang didaftarkan akan memiliki hak industri. Hak industri ini akan melekat dan menjadi dasar legalitas suatu desain industri berada di pasaran.

Hak industri tersebut akan otomatis menjadi hak pendesain atau seseorang yang telah menerima hak desain industri atas pemberian dari pihak pendesain. 

Perlu diketahui bahwa dalam hal ini seorang pendesain merupakan orang yang secara bersama-sama. Serta sebuah hak desain industri ini dapat diberikan secara langsung kepada orang tersebut secara bersama-sama, kecuali jika telah dilakukan dengan terdapat hal-hal yang telah diperjanjikan.

Permohonan Pendaftaran Desain Industri

Permohonan ini sebenarnya dapat diajukan ke pihak dirjen KI. Namun dalam hal ini Undang-Undang tentang desain industri mengatur tentang syarat yang harus dipenuhi ketika melakukan permohonan pendaftaran desain industri.

Pada Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, Secara keseluruhan dalam permohonan pendaftaran desain industri ini, memuat informasi identitas pribadi secara lengkap. Serta juga dilengkapi dengan foto atau gambaran fisik dari sebuah desain industri yang akan diajukan permohonan pendaftaran. Adapun rincian lengkap tata caranya di bawah ini:

1. Pendaftaran permohonan desain industri dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan dengan diisi berbahasa Indonesia sebanyak 3 rangkap;

Adapun hal wajib yang harus dilampirkan pada permohonan oleh pemohon:

  • Memuat tanggal, bulan, dan tahun pada surat permohonan;
  • Mencantumkan nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pendesain;
  • Mencantumkan nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
  • Mencantumkan nama dan alamat lengkap kuasa yang apabila dalam pengajuan permohonan diperantarakan oleh seorang kuasa;
  • Mencantumkan nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali.

3. Permohonan yang telah ditandatangani oleh pemohon ataupun kuasa, wajib melampirkan berkas di bawah ini:

  • Foto fisik dan uraian dari sebuah desain industri. Dalam hal ini untuk mempermudah dalam memproses permohonan pendaftaran bisa dalam bentuk softfile saja yang ditaruh pada kaset;
  • Surat kuasa khusus, yakni jika dalam mengajukan permohonan dilakukan dengan kuasa. Serta juga dilengkapi dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa sebuah desain industri yang sedang dilakukan permohonan pendaftaran merupakan miliki pemohonnya langsung atau pendesain;

4. Desain industri merupakan cara pendaftaran dilakukan secara bersama-sama, maka sangat perlu adanya persetujuan tertulis yang telah ditandatangani oleh pemohon lainnya;

5. Apabila dalam proses mengajukan permohonan desain industri, maka wajib dilengkapi dengan bukti yang kuat dan cukup menyatakan bahwa pemohon berhak atas hak desain industri yang bersangkutan; dan

6. Melakukan pembayaran proses pendaftaran, yakni sebesar Rp. 300.000,- untuk usaha kecil hingga menengah, Rp. 600.000,- untuk usaha non UKM. 

Sekian ulasan artikel kali ini tentang permohonan pendaftaran desain industri. Apabila sobat YukLegal masih bingung dan masih terasa ribet dalam proses permohonan pendaftaran desain industri, jangan khawatir semua ada solusinya. 

Sobat YukLegal bisa menggunakan layanan kami yang dapat diakses disini! See you next article!

Sumber:

Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Pengajuan Hak Desain Industri, Diakses melalui https://indonesia.go.id/kategori/kependudukan/1210/pengajuan-hak-desain-industri pada tanggal 2 Februari 2022.

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain