fbpx
Search
Close this search box.

Pendirian Jasa Ekspedisi: Catat 3 Hal yang Perlu Kalian Ketahui!

Pendirian Jasa Ekspedisi

Oleh: Anastasia Retno, S.H.

Pandemi covid-19 telah mengubah gaya hidup sebagian masyarakat secara signifikan. Kebijakan pembatasan berskala besar menuntut setiap individu untuk tetap berada di rumah. Sehingga berbagai kegiatan masyarakat dilakukan melalui teknologi. 

Salah satu perubahan kegiatan masyarakat yaitu kegiatan perbelanjaan yang dilakukan melalui digital platform. Berbagai kegiatan perbelanjaan dilakukan dengan kontak seminim mungkin sehingga segala kebutuhan rumah tangga, bahan makanan, hingga produk kesehatan kini  dilakukan secara online.  

Tidak mengherankan, apabila tren kegiatan belanja online dan e-commerce semakin meningkat dua tahun belakangan ini. Kegiatan belanja online yang dilakukan antara konsumen dan penjual ini tentu saja mengandalkan jasa ekspedisi atau biasa disebut dengan kurir sebagai perantara baik penjual maupun pembeli atas suatu produk. 

Dengan adanya tren perbelanjaan online yang meningkat ini, peluang pelaku usaha jasa ekspedisi juga ikut meningkat. Berbagai pelaku kegiatan usaha online shop berbondong-bondong memanfaatkan jasa ekspedisi atau kurir untuk mengantarkan barang hingga sampai ke tujuan pembeli.

Nah, bagi kalian yang ingin mengambil peluang sebagai pelaku bisnis jasa ekspedisi, sama halnya dengan bisnis lainnya, kalian juga perlu memperhatikan legalitas bisnis jasa ekspedisi dan perizinan apa saja yang diwajibkan jasa ekspedisi agar dapat beroperasi di Indonesia! Yuk Simak legalitas dan perizinan bisnis jasa ekspedisi! 

Baca juga: Penyesuaian Perizinan bagi Perusahaan Merger.

Legalitas Perusahaan Jasa Ekspedisi 

Legalitas Perusahaan jasa ekspedisi sendiri diatur di dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi  (“Permenhub 49/2017”) disebut dengan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi yang berbunyi sebagai berikut: 

“Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi adalah Badan Usaha yang melakukan kegiatan mengurus semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, perkeretaapian, laut, dan udara”.

Legalitas pendirian bisnis Jasa Ekspedisi menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi  No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Bidang Komunikasi dan Informatika (“Perkominfo No. 7/2018”) mengatur bahwa penyelenggaraan izin perusahaan jasa ekspedisi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. 

Selain itu, Permenhub 49/2017 mengatur hal yang sama pada Pasal 6 ayat (4) huruf a, bahwa salah satu persyaratan administrasi pengajuan izin dapat dilakukan apabila perusahaan jasa ekspedisi memiliki akta perusahaan dari notaris yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, bentuk badan usaha Perusahaan Jasa Ekspedisi wajib berupa badan hukum atau berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Nah Perizinan khusus apa saja yang dibutuhkan agar bisnis Jasa Ekspedisi dapat beroperasi? Yuk kita kupas perizinan yang wajib dimiliki perusahaan jasa ekspedisi! 

Perizinan Khusus Perusahaan Jasa Ekspedisi

3 (tiga) ketentuan perizinan yang wajib dicatat bagi kalian yang ingin menjalankan bisnis jasa ekspedisi yaitu:

  1. Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
  2. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)
  3. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)

Izin Bisnis Jasa Ekspedisi berupa Izin Usaha Jasa Pengurusan Jasa Transportasi (IUJPT)

Pasal 6 Permenhub No 49/2017 mengatur perizinan yang wajib dimiliki oleh perusahaan jasa ekspedisi yang akan melakukan kegiatan usaha pengiriman dan/atau penerimaan barang berupa Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT). IUJPT ini dapat diberikan setelah kegiatan usaha Jasa ekspedisi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis. 

Persyaratan administrasi yang wajib dipersiapkan untuk memperoleh IUPJT yaitu: 

  1. Akta perusahaan yang telah disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  2. surat keterangan domisili perusahaan (SKDP)
  3. Identitas penanggung jawab pengajuan perizinan IUJPT
  4. memiliki modal dasar paling sedikit Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah
  5. sertifikat kepemilikan gedung kantor atau bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun
  6. memiliki tenaga ahli Warga Negara Indonesia  (ntar diterusin di pasal 6 Permenhub No 49/2017

Sebagai catatan, bahwa SKDP tidak berlaku lagi semenjak diterbitkannya system Online Single Submission (OSS)  yang terbaru. Sementara syarat teknis menurut Pasal 6 ayat (5) Permenhub 49/2017 sebagai berikut:

  1. Memiliki atau menguasai kendaraan roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah; dan 
  2. Memiliki sistem peralatan perangkat lunak dan keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian

Baca juga: Penyesuaian Perizinan bagi Perusahaan Merger.

Izin Usaha Jasa Ekspedisi melalui PSE Lingkup Privat

Setiap perusahaan jasa ekspedisi yang memiliki situs portal dalam kegiatan penawaran jasa wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Perkominfo 5/2020). 

Persyaratan yang diajukan untuk pendaftaran PSE Privat sesuai pasal 3 ayat (3) Perkominfo 5/2020 yaitu sebagai berikut:

  1. Gambaran umum pengoperasian situs portal
  2. keamanan informasi yang akan disediakan di situs portal 
  3. kewajiban perlindungan Data Pribadi
  4. kewajiban uji kelaikan situs portal sebagai sistem elektronik

Surat Izin Usaha Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Nah, bagi perusahaan jasa ekspedisi yang menyediakan sistem pembayaran secara online melalui portal yang dimiliki, maka perusahaan jasa ekspedisi wajib memiliki izin berupa Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) sebagaimana kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) dimana Pendaftaran tersebut wajib dilakukan melalui system OSS ya! 

Itulah 3 hal yang perlu kalian catat untuk melakukan perizinan Perusahaan Jasa Ekspedisi ya Sobat YukLegal. Bagi kamu yang masih penasaran dan ingin tau lebih dalam mengenai seluk beluk perizinan perusahaan Jasa Ekspedisi, kamu dapat menghubungi kami loh! YukLegal juga menyediakan jasa konsultasi online bagi kamu yang ingin mendirikan suatu bisnis.

Dengan menginput Kode Referal RETNO14, kamu bisa  mendapatkan potongan biaya konsultasi loh! Yuk segera konsultasi bisnis anda bersama YukLegal!

Sumber: 

Indonesia, R. (2017). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2018). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Bidang Komunikasi dan Informatika. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2020). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain