fbpx
Search
Close this search box.

Syarat-Syarat Pendirian Koperasi Menurut Aturan Terbaru, Selengkapnya Disini!

Pendirian Koperasi

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pasti sudah tidak asing lagi kan dengan badan usaha yang bernama Koperasi? Atau bahkan saat ini kamu sedang mendirikan Koperasi?

Tahukah kamu dalam melakukan pendirian bentuk usaha berbentuk Koperasi, ternyata terdapat langkah-langkah yang harus dipenuhi sampai Koperasi dapat berdiri secara sah menurut hukum. Selain itu, terdapat perubahan kriteria pendirian Koperasi menurut ketentuan yang terbaru loh.

Yuk kita bahas lebih lanjut mengenai apa sih karakteristik yang dimiliki oleh Koperasi serta syarat-syarat pendirian menurut ketentuan yang terbaru?

Karakteristik Koperasi Menurut Undang-Undang

Pengertian dari Koperasi menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (“UU No. 17/2012”), Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Masih diatur melalui peraturan perundang-undangan yang sama, Koperasi juga memiliki dua jenis yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Jenis yang pertama adalah Koperasi Primer yaitu Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan. Lain halnya dengan Koperasi Sekunder, yaitu Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Di dalam Koperasi selain adanya anggota, juga dikenal pengawas dan juga pengurus. Pengawas sendiri adalah layaknya seperti fungsi komisaris yang dikenal pada Perseroan Terbatas. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.

Baca juga: Pendirian Perusahaan: Memperoleh Status Badan Hukum Perseroan Terbatas, Cek Aturan Terbarunya Disini!

Selain adanya Anggota dan Pengawas, juga dikenal Pengurus yaitu perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Di dalam Koperasi, Anggota berupa perseorangan atau badan hukum wajib melakukan penyetoran berupa Setoran Pokok berupa uang dalam mengajukan permohonan keanggotaan. Bukti penyertaan Anggota di dalam Koperasi dapat dibuktikan dengan adanya Sertifikat Modal Koperasi yang tertera di dalam modal Koperasi.

Dasar filosofis yang dimiliki oleh Koperasi menurut Pasal 4 UU No. 17/2012 dalam menjalankan kegiatan yaitu bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Terdapat ketentuan turunan dari adanya dasar filosofis tersebut berupa nilai-nilai yang dimiliki dalam menjalankan kegiatan Koperasi diantaranya kekeluargaan, menolong diri sendiri, bertanggung jawab, demokrasi, persamaan, berkeadilan, dan kemandirian. 

Berlaku pula nilai-nilai yang harus diyakini oleh Anggota Koperasi, diantaranya adalah kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab dan kepedulian terhadap orang lain. 

Pendirian Koperasi Menurut Aturan Terbaru

Sobat YukLegal, dalam membahas mengenai pendirian Koperasi, apabila merujuk pada Pasal 7 UU No. 17/2012 pada Koperasi Primer didirikan paling sedikit oleh dua puluh orang perseorangan dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal Koperasi. Terhadap Koperasi Sekunder, didirikan oleh paling sedikit tiga Koperasi Primer.

Akan tetapi, ketentuan ini telah diperbaharui melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”). Menurut Pasal 86 UU Ciptaker, Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh sembilan orang. Terhadap Koperasi Sekunder tidak mengalami perubahan yaitu dibentuk oleh paling sedikit tiga Koperasi.

Dalam mendirikan Koperasi harus memiliki tempat kedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus menjadi kantor pusat Koperasi. Pendirian Koperasi harus dilakukan dengan akta Pendirian Koperasi yang disahkan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Terdapat alternatif apabila di suatu kecamatan lokasi pendirian Koperasi tidak terdapat Notaris, maka Akta Pendirian Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri. 

Syarat-Syarat Pendirian Koperasi

Adapun menurut Pasal 10 UU No. 17/2012 yang mengatur mengenai syarat administratif dari akta pendirian berupa Anggaran Dasar Koperasi (“AD Koperasi”) memuat sekurang-kurangnya:

  1. nama dan tempat kedudukan;
  2. wilayah keanggotaan;
  3. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
  4. jangka waktu berdirinya Koperasi;
  5. ketentuan mengenai modal Koperasi;
  6. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengawas dan Pengurus;
  7. hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
  8. ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
  9. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
  10. ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
  11. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  12. ketentuan mengenai pembubaran;
  13. ketentuan mengenai sanksi; dan
  14. ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

Baca juga: Syarat-Syarat Dalam Mendirikan Firma, Berikut Penjelasan Lengkapnya!

Kemudian apabila permohonan telah sesuai dengan ketentuan, maka Koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan oleh Menteri dalam hal ini melalui Kementerian Hukum dan HAM. 

Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum diberikan dalam jangka waktu paling lambat tiga puluh hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam hal Kemenkumham tidak melakukan pengesahan dalam jangka waktu, maka Akta Pendirian Koperasi dianggap sah. Kemudian terhadap Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan oleh Menteri, harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kemenkumham. 

Dengan demikian hal yang dapat disimpulkan serta dijadikan pemahaman terdapat karakteristik yang dimiliki oleh Koperasi mulai dari jenis Koperasi yang berbeda seperti Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Adapun syarat-syarat pendirian yang dimaksud dibagi menjadi tahap pembuatan Akta Autentik, pendaftaran, dan pengumuman.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, Sobat YukLegal bisa menghubungi kami di YukLegal.com

Sobat YukLegal juga bisa menunjukan apresiasi kepada penulis artikel ini dengan menggunakan kode referensi: RAFI11 untuk berkonsultasi dengan konsultan hukum terbaik di Indonesia! 

Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

Sumber: 

Indonesia. Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-Undang Perkoperasian, UU No. 17 Tahun 2012, LN No. 212 Tahun 2012, TLN No. 5355.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain