fbpx

Pendirian Perusahaan: Memperoleh Status Badan Hukum Perseroan Terbatas, Cek Aturan Terbarunya Disini!

Pendirian Perusahaan

Oleh: Rafi Rahmat Ghozali

Halo Sobat YukLegal!

Apakah kamu merupakan orang yang berencana mendirikan kegiatan usaha melalui Perseroan Terbatas? atau bahkan kamu saat ini sedang mendirikan Perseroan Terbatas?

Tahukah kamu bahwa salah satu karakteristik utama yang dimiliki oleh Perseroan Terbatas pasti berstatus Badan Hukum (legal entity). Ternyata ketentuan mengenai prosedur Perseroan Terbatas sampai berstatus Badan Hukum telah diperbaharui loh Sobat YukLegal.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang mengubah prosedur ini, yuk kita bahas apa yang dimaksud dengan Badan Hukum?

Pengertian Badan Hukum dan Perseroan Terbatas

Badan Hukum pada hakikatnya membahas mengenai adanya persamaan status yang dimiliki oleh suatu kegiatan usaha untuk mendapatkan pengakuan terhadap hak dan kewajibannya dalam melakukan suatu tindakan hukum. 

Adapun pengertian menurut salah satu pakar hukum yang terkenal yaitu R. Subekti, menjelaskan bahwa Badan Hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan perbuatan layaknya seperti manusia sebagai subjek hukum untuk melakukan berbagai tindakan hukum. Selain itu, Badan Hukum juga memiliki kekayaannya sendiri yang terlepas dari kekayaan para pengurusnya.

Perseroan Terbatas adalah persekutuan modal dalam badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian, berbadan hukum, dan terhadap modalnya terbagi menjadi berbagai saham. Setiap pemilik saham di dalam Perseroan Terbatas, memiliki bagian-bagian tersendiri dari banyaknya lembar saham yang ada di dalam modal Perseroan Terbatas.

Dalam membahas mengenai hak dan kewajiban, pada dasarnya Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum mengemban seluruh hak dan kewajiban diantaranya seperti berhak menjadi pemilik suatu kebendaan atau melakukan tindakan hukum seperti digugat maupun menggugat di pengadilan terhadap suatu sengketa. 

Perseroan Terbatas juga memiliki kewajiban seperti contohnya melakukan pembayaran utang yang menjadi kewajiban Perseroan Terbatas atau menyelesaikan pekerjaan berdasarkan kontrak yang sudah menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas.

Sehingga dapat disimpulkan, Badan Hukum adalah suatu institusi atau lembaga terpisah (separate existence) mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan usaha Perseroan Terbatas bagi para pemodal dan pengelolanya. Setelah mengupas tuntas tentang Badan Hukum, yuk kita bahas bersama tentang perolehan Badan Hukum menurut peraturan perundang-undangan!

Perolehan Status Badan Hukum Menurut Undang-Undang

Dalam mendirikan Perseroan Terbatas kaitannya dengan perolehan status Badan Hukum, sebelumnya diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) yang berbunyi “Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan”

Sebelumnya dalam memperoleh status Badan Hukum, para pendiri Perseroan Terbatas harus menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri melalui Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”) mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas. Terkait jangka waktu dalam proses penerbitan Keputusan Kemenkumham menurut Pasal 10 UU PT menjelaskan bahwa paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. 

Kemudian, apabila format isian dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) pemohon yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung. Terakhir apabila semua persyaratan telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Kemenkumham menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas.

Dalam membahas mengenai perolehan status Badan Hukum menurut peraturan perundang-undangan yang baru, hal ini telah diubah melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Ciptaker”) yang berbunyi “Perseroan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan bukti pendaftaran”. 

Dapat diketahui setelah disahkannya UU Ciptaker, Perseroan Terbatas memperoleh status Badan Hukum pada saat setelah didaftarkannya akta pendirian kepada Kemenkumham dan apabila sudah mendapatkan bukti pendaftaran.

Sehingga dapat disimpulkan, ternyata terdapat perbedaan yang cukup penting bagi para pendiri Perseroan Terbatas untuk tidak perlu menunggu lama lagi dalam memperoleh status Badan Hukum. 

Dengan diperbaharuinya peraturan yang cukup melakukan pendaftaran serta mendapatkan bukti pendaftaran untuk menjadikan status Perseroan Terbatas menjadi Badan Hukum, supaya dapat memudahkan untuk melanjutkan ke tahapan-tahapan berikutnya dalam menjalankan kegiatan usaha.

Untuk mengetahui informasi-informasi penting lainnya mengenai pendirian perusahaan, kamu bisa menghubungi kami di YukLegal.com dan berkonsultasi dengan konsultan terbaik di Indonesia. Tunggu apalagi? Yuk, konsultasikan masalahmu sekarang juga!

 

Sumber: 

Indonesia. Undang-undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2021, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Indonesia. Undang-undang Perseroan Terbatas, UU No.40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Kansil, C.S.T. dan Khristine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Badan Hukum Yayasan-Perguruan Tinggi- Koperasi-Perseroan Terbatas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2002.

Sardjono, Agus. et al. Pengantar Hukum Dagang. Ed.1. Cet. 5. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain