Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.
Time is money
Ungkapan kali ini sepertinya sangat cocok untuk pembahasan artikel kali ini. Karena pembahasan kali ini menyangkut aspek penting dalam kehidupan manusia yang dapat dilihat dan dirasakan manfaatnya bagi kehidupan, yaitu tanah.
Adanya pandemi Covid-19 di Indonesia tidak memudarkan keyakinan sebagian orang untuk melakukan kegiatan investasi aset.
Suatu investasi aset dipercaya dapat menjadi cadangan atau tabungan keuangan hidup di saat dalam keadaan terdesak dan sangat membutuhkan suntikan dana. Oleh karena itu investasi dapat menjadi sarana penolong untuk mempertahankan kehidupan.
Salah satu kegiatan investasi yang kerap kali menjadi pilihan tepat adalah dengan investasi properti. Banyak orang meyakini bahwa melakukan investasi properti sangat menjanjikan. Sebab hal ini berkaca pada harga properti yang semakin waktu semakin memiliki harga yang tinggi.
Tingginya harga properti yang terus merangkak naik dari waktu ke waktu dipengaruhi oleh beberapa aspek. Mulai dari letak properti yang strategis mengakibatkan kian harga menjulang tinggi.
Biasanya, investasi properti di Indonesia dengan objek properti adalah tanah. Tanah tetap saja menjadi pilihan karena merupakan salah satu benda tidak bergerak dan tidak mengeluarkan cost terlalu tinggi dalam perwatannya.
Banyak orang memilih tanah sebagai lahan investasi karena nantinya dapat digarap kembali dan menjadi sebidang lahan yang menghasilkan, misalnya dapat ditanami dengan berbagai tumbuhan berbuah yang mana dari buah tersebut dapat menghasilkan rupiah.
Untuk mengatur laju dan keteraturan terhadap kegiatan di bidang properti, negara Indonesia memberikan aturan hukum yang jelas dan tegas terkait ini yang khususnya dalam objeknya tanah. Pengaturan mengenai properti ini diatur dengan adanya hukum properti.
Hukum properti merupakan suatu lingkup dan konsep hukum yang di dalamnya mengatur dan memiliki aspek kepentingan, memiliki hak dan juga manfaat, dan sangat berkaitan erat dengan kepemilikan. Berdasarkan properti yang dimiliki akan melekat dengan pemiliknya berikut dengan segala jenis manfaat pada properti tersebut.
Dalam hal ini suatu hukum properti yang mengatur properti di dalamnya serta kepemilikan memberikan kepemilikan kepada pemilik lain, atau adanya suatu kepentingan tertentu didalamnya. Biasa proses yang dilakukan terkait dengan properti adalah jual-beli, sewa-menyewa, dan lain sebagainya.
Selain itu juga dapat dilihat dari barang tersebut berwujud atau tidak berwujud, dapat dilihat atau tidak, serta memiliki nilai tukar atau bahkan membentuk suatu kekayaan.
Di Indonesia suatu properti dapat diartikan sebagai sesuatu yang memiliki fisik atau tidak memiliki wujud fisik yang dapat dimiliki seseorang atau dapat dimiliki oleh badan hukum. Selain itu juga kata properti berasal dari sesuatu yang dapat dimiliki oleh seseorang.
Pengadaan Tanah
Kepemilikan pada suatu properti merupakan satu hal yang tidak terlepas dari hukum tanah. Pasalnya suatu properti termasuk dalam segi hukum tanah administrasi. Hukum tanah administrasi merupakan suatu kaidah dan ketentuan yang diberikan wewenang kepada pejabat yang bertujuan dalam menjalankan suatu praktek hukum dihukum dan mengambil tindakan yang timbul dari suatu masalah agraria. Dalam hal ini contohnya seperti pengadaan tanah.
Pasti sobat YukLegal disini sering mendengar dan membaca berita terkait rencana pemerintah dalam membangun fasilitas infrastruktur seperti jalan tol. Dalam pembangunan tersebut terdapat beberapa aset tanah dimiliki warga yang akhirnya melalui serangkaian prosedur, dan tanah tersebut menjadi pemilik pemerintah.
Pada contoh gambaran di atas kegiatan tersebut biasa dikenal dengan pengadaan tanah. Pengadaan tanah biasanya dilakukan oleh pihak pemerintah untuk membangun suatu infrastruktur yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi kepentingan umum. Tersedianya fasilitas infrastruktur yang lengkap dan memadai dapat menciptakan ekonomi yang lebih maju dan mensejahterakan masyarakat.
Baca juga: Aturan Pertanahan Bagi Penanam Modal Di Indonesia.
Dalam rangka untuk menjembatani kepentingan pemerintah selaku negara dan masyarakat sebagai pemilik tanah sangat dibutuhkan suatu mekanisme untuk mencapai kesepakatan bersama. Dari adanya kesepakatan bersama ini menghindarkan dari terjadinya salah satu pihak merasa dirugikan.
Tidak lupa juga dengan keabsahan dan sesuai pada prosedur agar menghindarkan dari konflik di masa mendatang nantinya dapat menghindari adanya pihak yang dirugikan.
Pada prinsipnya suatu pengadaan tanah bertujuan untuk kepentingan umum haruslah memiliki tujuan jelas dari kepentingan umum tersebut. Pada Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mencakup beberapa komponen penting hingga dikatakan sebagai kepentingan umum.
Tepatnya pada pasal 10 dijelaskan secara rinci yang salah satunya adalah pembangunan jalan tol, irigasi, bendungan, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini sebuah pengadaan tanah diselenggarakan dengan tetap memperhatikan beberapa tahap. Mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi hasil yang telah dilakukan.
Dalam proses pelaksanaan persiapan pengadaan tanah ini juga terdapat proses konsultasi publik. Pada pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum, Konsultasi publik merupakan suatu komunikasi, dialog yang dilakukan oleh para pihak yang berkepentingan di dalamnya.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk mencapai suatu kesepakatan dan kesepahaman dalam proses pengadaan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum.
Hal yang tidak kalah penting dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah adanya pemberian ganti kerugian kepada tanah yang memang terkena untuk kepentingan umum.
Tepatnya pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, proses pelaksanaan pengadaan tanah ini meliputi beberapa hal sebelum nantinya pengadaan selesai dilakukan, diantaranya adalah:
- Melakukan suatu inventarisasi dan identifikasi terkait penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- Penilaian ganti kerugian;
- Melakukan musyawarah penetapan ganti kerugian;
- Proses pemberian ganti kerugian;
- Pelepasan tanah instansi.
Selanjutnya kegiataan pengadaan tanah ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Adanya pemberian ganti kerugian ini sebagai bentuk hak yang seharusnya diberikan. Perlu menjadi perhatian dalam pemberian ganti kerugian ini harus dilandasi oleh kesepakatan bersama agar tidak terjadi permasalahan di masa yang akan datang.
Sekian untuk artikel kali ini. jika Sobat YukLegal ingin tahu lebih banyak dan melakukan konsultasi hukum bisa banget cek di YukLegal. Terdapat banyak layanan yang dapat sobat semua akses dengan mudah dan kapan aja. Sampai jumpa di artikel selanjutnya!
Sumber:
Dhaniswara K. Raharjo. 2016. Hukum Properti. Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia: Jakarta.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum.
Sumber Gambar:
unsplash.com
Editor: Siti Faridah, S.H.