fbpx
Search
Close this search box.

Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia

Pengaturan Ketenagakerjaan dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia

Oleh: Prima Widya Putri, S.H., M.H.

Sumber Daya Manusia atau dalam perusahaan disebut juga dengan tenaga kerja, merupakan salah satu komponen utama yang harus disiapkan untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk juga Perusahaan Terbuka Penanaman Modal Asing (PT PMA) di Indonesia. 

Regulasi yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dalam hal penanaman modal diatur dalam Bab VI tentang Ketenagakerjaan, tepatnya pada pasal 10 dan pasal 11 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.  

Adapun bunyi pasal mengenai ketenagakerjaan dalam undang-undang penanaman modal yaitu:

Pasal 10 

(1)  Perusahaan penanaman modal dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja warga negara Indonesia. 

(2)  Perusahaan penanaman modal berhak menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(3)  Perusahaan penanaman modal wajib meningkatkan kompetensi tenaga kerja warga negara Indonesia melalui pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Perusahaan penanaman modal yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan menyelenggarakan pelatihan dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja warga negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 11

(1)  Penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah antara perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja. 

(2)  Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai hasil, penyelesaiannya dilakukan melalui upaya mekanisme tripartit. 

(3)  Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencapai hasil, perusahaan penanaman modal dan tenaga kerja menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial. 

Jika dilihat dari segi regulasi yang diatur dalam undang-undang penanaman modal, antara PT PMDN dan PT PMA tidak membedakan pengaturan mengenai ketenagakerjaan. Hal ini dapat kita lihat khususnya di pasal 10 undang-undang penanaman modal. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Perusahaan Penanaman Modal wajib mengutamakan tenaga kerja Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun tidak menutup kemungkinan untuk menggunakan tenaga ahli warga negara asing untuk jabatan dan keahlian tertentu, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, dengan catatan Perusahaan Penanaman  Modal wajib untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja WNI melalui pelatihan kerja dan melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja WNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain undang-undang penanaman modal, undang-undang lain yang mengatur mengenai tenaga kerja yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengenai jumlah perbandingan antara tenaga kerja asing dengan tenaga kerja WNI dalam suatu perusahaan di Indonesia, dalam regulasinya tidak memberikan angka pasti perbandingan jumlah tenaga kerja antara WNI dengan WNA.  

Hanya saja terhadap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia yang menjadi tolak ukurnya adalah hanya terhadap jabatan tertentu, waktu tertentu, masuk dalam RPTKA perusahaan pemberi pekerjaan (perusahaan sponsor), dan harus ada alih teknologi dan alih keahlian kepada tenaga kerja WNI.

Selain peraturan perundang-undangan diatas, terkait tentang ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam beberapa aturan perundang-undangan, diantaranya yaitu: 

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja, tepatnya dalam Bab IV Tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Penggunaan Tenaga Kerja Asing 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat,  dan Pemutusan Hubungan Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
  • ndang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004     tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
  • Undang-Undang Nomor     39 Tahun 200 tentang     Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 Mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang     Pengesahan ILO Convention Nomor 182 Concerning the Prohibition and Immediate Action for Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning Discrimination in Respect of Employment and Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan)
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999     Pengesahan tentang ILO Convention Nomor 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
  • Undang-Undang Nomor     19 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 105 Concerning the Abolition of Forced Labour (Konvensi ILO mengenai Penghapusan Kerja Paksa)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
  • Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015  tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun
  • Peraturan Pemerintah     Nomor 44 Tahun 2015 tentang     Penyelenggaraan Program Jaminan Kerja Dan Jaminan Kematian
  • Peraturan Pemerintah     Nomor 4 Tahun 2015 tentang     Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping
  • Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
  • Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan
  • Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
  • Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi Calon Tenaga Kerja Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2013 tentang Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia
  • Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Terkait  dengan pengaturan ketenagakerjaan dalam PT PM tidak dipisahkan secara tegas antara PT PMDN dengan PT PMA. Namun, terkait dengan pengaruran mengenai ketenagakerjaan di Indonesia, cukup banyak aturan yang mengaturnya.

Sumber:

www.eclis.id

Sumber Gambar:

www.pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain