fbpx
Search
Close this search box.

Punya Industri Kreatif? Yuk, Kenali Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri!

Hak Kekayaan Intelektual Pada Desain Industri

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

Halo sobat YukLegal bagaimana kabar kalian hari ini? Bertemu lagi dengan artikel YukLegal.

Dimanapun kalian berada semoga kalian senantiasa dalam keadaan sehat dan bahagia ya. Serta juga masih semangat terus untuk belajar ya!

Oh ya, artikel kali ini bakal membahas tentang desain industri yang mana merupakan salah satu satu dari komponen hak kekayaan intelektual (intellectual property).

Mungkin banyak dari kita semua juga mulai merasakan dunia digital begitu cepat menduduki posisi penting dalam kehidupan sehari-hari. Seperti alat transportasi yang pemesanannya dilakukan secara digital, e-commerce yang mulai merajalela di kalangan masyarakat dengan menyediakan barang serba ada dan lengkap, dan juga digital menjadi salah satu jembatan untuk bidang industri kreatif memasarkan karyanya hingga dapat menghasilkan keuntungan. 

Di samping dari sekian banyak kemajuan yang sudah sangat canggih dan efisien, memang hal ini sangat berdampak pada perkembangan laju ekonomi yang pesat untuk setiap wirausaha di bidang industri kreatif mengenalkan produknya ke khalayak luas. 

Produk yang ditawarkan dari industri kreatif ini sangat beranekaragam. Mulai dari kerajinan tangan, fashion, furniture, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Hak Paten: Perbedaan Paten Biasa Dan Paten Sederhana.

Ramainya permintaan barang dari konsumen ke produsen industri kreatif pada dasarnya dapat dilihat dari berbagai sisi. Mulai dari kegunaan dan manfaat tersebut, hingga ke desain industri yang dimiliki oleh barang tersebut. 

Pasti sobat legal ketika akan membeli suatu barang desain merupakan hal yang pertama kali dilihat sebelum akhirnya membeli barang tersebut, benar tidak? 

Jika benar, pernahkan sobat legal berfikir suatu barang dengan desain tertentu bisa melekat dan dapat menjadi identitas yang kuat seiring dengan berkembangnya zaman. 

Bisa dipastikan, desain industri yang terus bertahan dan menjadikannya desain tersebut ciri khas dari sebuah produk biasanya telah mendaftarkan desain industri tersebut ke bidang hak kekayaan intelektual. 

Lalu sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan desain industri itu? Serta bagaimana negara memberikan perlindungan terhadap suatu desain industri. 

Mari jangan lewatkan pembahasan menarik kali ini. Check this out, sobat legal!

Baca juga: Hak Paten: Perlindungan Paten Bagi Warga Negara Asing

Desain industri kerap kali kita jumpai pada benda-benda di sekitar kita. Misalnya desain dari sebuah handphone, laptop, tas, dompet, dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya desain industri membuat konsumen yang melihatnya langsung dapat mengidentifikasi nama brand tersebut. Serta desain industri menjadikan cap bagi setiap pendesain yang telah membuatnya.

Negara memberikan fasilitas dan perlindungan kepada setiap karya yang telah dihasilkan dari sebuah usaha. Hal ini juga merupakan suatu bentuk penghargaan dan menjaga suatu desain industri dari produk yang dihasilkan tetap orisinil dan memiliki daya jual yang tinggi. 

Merujuk pada Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa: 

Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Atas dasar pengertian diatas, sebuah desain industri meliputi banyak hal yang melekat pada sebuah produk tersebut. Hal inilah yang membuat sebuah produk akan memiliki nilai tersendiri yang berbeda dengan produk lainnya.

Perlu diketahui bahwa sebuah desain industri ini memiliki urgensitas yang tinggi untuk segera dilakukan pendaftaran ke Dirjen hak kekayaan intelektual Indonesia. Sebelumnya bahwa ada beberapa manfaat yang dapat diambil jika mendaftarkan desain industri, diantaranya adalah:

  1. Memberikan legalitas yang kuat terhadap desain industri yang melekat pada suatu produk.
  2. Mencegah adanya tindak kejahatan pemalsuan suatu desain industri. Pada umumnya sebuah desain industri yang tidak didaftarkan akan lebih mudah untuk mengalami pemalsuan. Apabila telah didaftarkan akan lebih memiliki dampak hukum yang jelas ketika desain industri dipalsukan atau digunakan tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 
  3. Dapat menambah suatu nilai komersial yang tinggi pada produk. Pada produk yang telah memiliki desain industri dan telah dilakukan pendaftaran akan memberikan keuntungan yang berlipat ganda. Hal ini dikarenakan produk dengan desain industri yang orisinil hanya akan dimiliki oleh satu produk saja tanpa ada yang melakukan tindak pemalsuan. Otomatis hal ini akan meningkatkan nilai keuntungan. 

Meskipun desain industri dapat didaftarkan, tidak semua desain industri dapat dilakukan secara sembarangan. Tepatnya pada pasal 2, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, bahwa:

  1. Desain Industri yang memiliki kebaruan (novelty) dengan catatan jika pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
  2. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.

Suatu desain industri yang telah dilakukan pendaftaran dan telah mendapat persetujuan maka akan mendapatkan perlindungan serta tercatat dalam daftar umum desain industri serta diumumkan pada berita resmi desain industri. Hal ini menjadi penanda atau agenda jika suatu permohonan pendaftaran telah selesai.

Namun dalam hal perlindungan terhadap desain industri memiliki waktu yang terbatas. Pada pasal 5 ayat 1, Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri menjelaskan bahwa jangka waktu perlindungan yang diberikan adalah 10 (sepuluh) tahun, yang dimulai sejak tanggal penerimaan. 

Berdasarkan ulasan yang disampaikan di atas apakah masih ragu untuk segera mendaftarkan desain industri dari produk kreatif anda? Karena bisa dilihat kan jika banyak sekali keuntungan jika melakukan pendafataran desain industri.

Jika masih ragu dan memiliki banyak pertanyaan sobat legal bisa melakukan konsultasi sekaligus jasa pendaftaran kekayaan intelektual di layanan YukLegal. Dalam menggunakan layanan ini akan mempermudah sobat legal semua dan pastinya anti ribet. CEK SEKARANG!

Sekian untuk ulasan artikel kali ini, See you next article!

Sumber:

Undang-Undang no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

Dirjen KI. 2022. Desain Industri, diakses melalui https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pengenalan pada tanggal 31 Januari 2022.

Sumber Gambar:

indonesia.go.id

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain