fbpx
Search
Close this search box.

Ketentuan KBLI Single Purpose Dalam OSS-RBA

Ketentuan KBLI Single Purpose Dalam OSS-RBA

Oleh: Ayu Putri Rainah Petung Banjaransari

Halo, Sobat YukLegal!

YukLegal kembali lagi nih dengan informasi hukum yang ter-update.

Kali ini, kita bahas tuntas mengenai KBLI Single Purpose OSS-RBA ya Sobat!

Sebelumnya, yuk kita cari tahu dulu apa itu OSS-RBA.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Bedanya OSS-RBA dengan OSS 1.1 yaitu penilaian permohonan perizinan berusaha yang didasarkan pada risiko dan skala kegiatan usaha.

Tingkatan risiko itu sendiri didasarkan pada penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha, yakni tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

Baca juga: KBLI Izin Usaha Konstruksi Dalam Sistem OSS.

KBLI Single Purpose

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk barang maupun jasa. KBLI yang saat ini digunakan adalah KBLI 2020, bukan lagi KBLI 2017.

Pelaku usaha atau perusahaan yang akan mendaftarkan usahanya dalam suatu akta harus memasukkan KBLI 2020 terlebih dahulu dan setiap kegiatan usaha boleh memiliki KBLI lebih dari satu, kecuali ada ketentuan lain.

Tidak ada ketentuan yang mengatur berapa batas maksimum jumlah KBLI yang dapat dimiliki, sehingga setiap usaha boleh untuk memilih beberapa KBLI dalam satu izin usaha. 

Akan tetapi, ada jenis kegiatan usaha yang tidak boleh digabung dengan kegiatan usaha lain. Sehingga, kegiatan usaha itu boleh memiliki satu kode KBLI saja.

Kepemilikan hanya satu kode KBLI tersebut yang disebut KBLI Khusus atau KBLI Single Purpose sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf f Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal. 

Baca juga: Kode KBLI Industri Pengolahan Tembakau Dalam Sistem OSS.

Ketentuan Kode dan Jenis KBLI Single Purpose Terbaru

KBLI Single Purpose ditujukan supaya pelaku usaha atau perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha di bidang lain. Berikut ini daftar kode dan jenis KBLI Single Purpose, antara lain:

A. Bidang Kesehatan

  1. Kode 86103 Aktivitas Rumah Sakit Swasta

B. Bidang Lembaga Penyiaran

  1. Kode 60102 Penyiaran Radio oleh Swasta  
  2. Kode 60202 Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta 

C. Bidang Pengangkutan

  1. Kode 50111 Angkutan Laut Dalam Negeri Liner untuk Penumpang 
  2. Kode 50112 Angkutan Laut Dalam Negeri Tramper untuk Penumpang 
  3. Kode 50113 Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Wisata  
  4. Kode 50114 Angkutan Laut Dalam Negeri Perintis untuk Penumpang 
  5. Kode 50135 Angkutan Laut Dalam Negeri Pelayaran Rakyat 
  6. Kode 50144 Angkutan Laut Luar Negeri Pelayaran Rakyat 
  7. Kode 50211 Angkutan Sungai dan Danau Liner (Trayek Tetap dan Teratur) untuk Penumpang 
  8. Kode 52221 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut 
  9. Kode 52222 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau 
  10. Kode 52223 Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Penyeberangan

D. Bidang Pengiriman

  1. Kode 52240 Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)  
  2. Kode 52291 Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
Baca juga: KBLI Usaha Kursus Online Berbayar Dalam Sistem OSS.

Untuk mengetahui apakah KBLI yang termasuk Single Purpose akan muncul pemberitahuan sebagai berikut:

All Business Fields within the Scope of Activities of this KBLI, apply the provisions of activities carried out by a specially established Business Entity (single purpose). This is based on Government Regulation Number 31 of 2021 concerning the Implementation of the Shipping Sector and Regulation of the Minister of Transportation Number PM 12 of 2021 concerning Standards for Business Activities and Products in the Implementation of Risk-Based Business Licensing for the Transportation Sector.”

Selanjutnya, sistem OSS-RBA memeriksa kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal lain, termasuk bidang dalam kategori single purpose.  

Jika hasil pemeriksaan sudah muncul, sistem OSS akan menentukan insentif dan/atau fasilitas penanaman modal yang dapat diperoleh oleh pelaku usaha atau perusahaan.

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha atau perusahaan perlu mencermati apakah usahanya termasuk KBLI Single Purpose atau bukan, sebelum lebih lanjut mengurus izin berusaha di sistem OSS-RBA.

Sekian dulu ya pembahasan mengenai KBLI Single Purpose OSS-RBA. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat YukLegal

Jika Sobat masih penasaran seputar KBLI ataupun OSS-RBA, bisa kunjungi blog YukLegal atau bisa hubungi kami jika mau berkonsultasi hukum dengan kontak kami di YukLegal.com!

Sumber:

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

OSS. 2022. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Online https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko [05/01/23].

Sumber Gambar:

pixabay.com.

Editor: Bambang Sukoco, SH.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain