fbpx
Search
Close this search box.

Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dikritisi? Simak Pembahasannya!

Perizinan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh: Anastasia Retno

Perizinan Lingkungan  dalam Undang-Undang Cipta Kerja Dikritisi? 

Tahukah anda bahwa suatu rancangan peraturan perundang-undangan wajib memenuhi asas yang diatur pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan (UU P3):

  1. Asas Kejelasan tujuan
  2. kelembagaan yang tepat
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan
  4. dapat dilaksanakan
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan
  6. kejelasan rumusan 
  7. keterbukaan

Nah, berkaitan dengan hal tersebut, dikaitkan dengan berita tahun ini mengenai adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan dinilai inkonstitusional.

Undang-Undang Cipta Kerja  telah melanggar baik prosedur formil maupun prosedur materil. Pelanggaran prosedur formil yang ditemukan yaitu adanya ketidaksesuaian penggunaan format baku peraturan perundang-undangan serta beberapa pelanggaran tahap yang telah diatur tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan). 

Selengkapnya kalian bisa baca artikel dibawah ini ya! 

Baca Juga: Perizinan Berusaha Perusahaan Melalui OSS Risk Based Approach

Nah, ada beberapa ketentuan mengenai perizinan lingkungan yang dikritisi oleh Para Pemohon pada Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVIII/2020. Yuk kita simak mengenai perubahan perizinan lingkungan yang menjadi perdebatan dalam putusan tersebut yaitu:

Sentralisasi Perizinan Berusaha Lingkungan

Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah”

– Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan (PP No. 22/2021).

Yups, seperti yang telah kita ketahui substansi Undang-Undang Cipta Kerja memang memiliki tujuan konkrit yaitu untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan usaha terutama bagi para pelaku bisnis UMKM. 

Melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Perizinan Berusaha menjadi semakin dimudahkan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dengan sistem elektronik terintegrasi Lembaga Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA). 

Namun OSS dilansir melalui beberapa media masih mengalami kendala, salah satunya yaitu masih adanya beberapa perizinan yang belum terintegrasi dengan OSS RBA. Hal ini juga menjadi sasaran bagi para pemohon di dalam Alasan Pokok Permohonan pada  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/ PUU-XVIII/2020. 

Maka dapat dikatakan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja ini masih belum memenuhi  asas kejelasan tujuan sebab di dalam fakta konkrit masih terdapat hambatan pada Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri. 

Baca Juga: Modal Yang Harus Disetor PMA: Cek Ketentuan Lengkapnya Disini! 

Hal ini tentu saja dapat menghambat proses perizinan termasuk perizinan berusaha yang berdampak pada lingkungan.

Pengawasan Publik terhadap Penyusunan Dokumen Amdal  

Terdapat kontradiksi di dalam substansi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yaitu perubahan “Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan” diubah menjadi “Persetujuan Lingkungan”. Persetujuan Lingkungan ini di dalam isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dikhawatirkan mengurangi pengendalian terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. 

Terutama bagi usaha yang memiliki dampak penting pada lingkungan hidup. Kategori kegiatan usaha diuraikan sebagai berikut: 

  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. eksploitasi sumber daya alam
  3. kegiatan dan proses yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan pada lingkungan, konservasi sumber daya alam, dan/atau perlindungan cagar budaya
  4. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan
  5. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati
  6. kegiatan yang mempengaruhi pertahanan Negara
  7. penerapan teknologi yang mempengaruhi lingkungan hidup

Pada kategori di atas yang memerlukan dokumen Amdal, terdapat perubahan Undang-Undang Cipta Kerja dianggap mengurangi keterlibatan peran publik. Pengurangan peran publik  dapat ditemukan pada pengaturan pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja yaitu: 

Pertama, penghapusan hak masyarakat dalam mengajukan apabila terdapat keberatan terhadap dokumen amdal. Masyarakat terdiri atas Masyarakat adat dan pemerhati lingkungan hidup. Penghapusan hak masyarakat dibatasi   dengan hanya pemberian pendapat, saran dan tanggapan pada proses penyusunan amdal di dalam  PP No. 21/2021. 

Limitasi pengawasan publik di dalam Undang-Undang Cipta Kerja tentu saja menyimpangi dua asas yaitu pertama, asas kejelasan tujuan (Pasal 5 huruf a UU P3), bahwa suatu ketentuan disusun untuk hak setiap individu atas jaminan dan perlindungan hukum sesuai Pasal 28 huruf d Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 (UUD NRI 1945)

Kedua, limitasi pengawasan publik juga dinilai melanggar asas keterbukaan  (Pasal 5 huruf g UU P3) terhadap masyarakat, dimana masyarakat tidak memiliki banyak kontrol terhadap penyusunan amdal pada lingkungan atau wilayahnya sendiri yang terkena dampak penting.

Dari ulasan di atas, tidak heran apabila Undang-Undang Ciptaker dinilai melakukan pelanggaran yang bersifat konstitusional. 

Hal ini tentu saja menjadi catatan penting bagi kalian pelaku bisnis yang ingin melakukan usaha, Anda sangat wajib  memperhatikan legalitas perizinan berusaha lingkungan. Apabila kalian ingin mengetahui lebih lanjut tentang informasi perizinan berusaha, kalian dapat stay up to date bersama YukLegal

Kalian juga dapat mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal! Dapatkan diskon menarik dengan menggunakan kode referensi RETNO14 dan temukan promo menarik lainnya! 

Sumber: 

Indonesia, R. (n.d.). Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuia.

Indonesia, R. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup . Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesa. Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain