fbpx

Sengketa GoTo: Bagaimana Mengenai Pelindungan Merek?

Sengketa GoTo

Oleh: Laila Afiyani, S.H

Halo Sobat YukLegal, kembali lagi dengan penulis yang kali ini akan mengangkat pembahasan mengenai sengketa merek dagang! 

Pertengahan tahun ini, ramai diperbincangkan mengenai permasalahan suatu merek dagang dari perusahaan Gojek & Tokopedia (GoTo) dengan perusahaan keuangan PT Terbit Financial Technology (GOTO). 

Untuk diketahui, penggunaan merek ‘GoTo’ rupanya menyisakan persoalan. Pasalnya, sebuah perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp. 2,08 triliun atas penggunaan merek ‘GoTo’. 

Adapun PT Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (2/11/2021). Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia. 

Terbit Financial Technology pun menyatakan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya. Kemudian pihaknya juga meminta agar pengadilan menyatakan merek GoTo mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Menilik persoalan yang dipaparkan diatas, sebenarnya bagaimana sih analisa mengenai pelindungan hukum merek ini? 

Pelindungan hukum dapat diklasifikasikan menjadi 2 (dua) jenis yaitu pelindungan yang bersifat preventif dan pelindungan yang bersifat represif. 

Pelindungan hukum preventif lebih bersifat pada pencegahan sengketa sedangkan untuk pelindungan represif bersifat pada penyelesaian apabila telah terjadi sengketa. 

Pelindungan Hukum Preventif 

Pelindungan hukum yang bersifat preventif dilakukan melalui pendaftaran merek. Hak Merek di Indonesia menganut Asas Hukum Pelindungan Merek yaitu asas konstitutif. 

Asas Konstitutif adalah hak atas merek diperoleh atas pendaftarannya, artinya pemegang hak merek adalah seseorang yang mendaftarkan untuk pertama kalinya di kantor merek.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu merek agar bisa terdaftar adalah sebagai berikut: 

  1. Memiliki daya pembeda;
  2. Merupakan tanda pada barang atau jasa;
  3. Tidak bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum;
  4. Bukan menjadi milik umum;
  5. Tidak berupa keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

Pada Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek (“UU Merek”) selain merek tidak dapat didaftarkan, dalam hal tertentu juga merek harus ditolak berdasar Pasal 21 peraturan ini. 

Permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Suatu merek mendapat pelindungan hukum apabila merek tersebut didaftarkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. 

Hak atas merek baru lahir jika telah didaftarkan oleh pemiliknya ke kantor merek. Dengan demikian sifat pendaftaran hak atas merek merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemiliknya. 

Tanpa didaftarkan hak itu tidak akan timbul, karena hak itu pada dasarnya diberikan oleh negara atas dasar pendaftaran. Ini berarti pendaftaran hak tersebut sifatnya wajib dan bukan sukarela. 

Prosedur pendaftaran merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 UU Merek. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Syarat dan Tata Cara Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.

Suatu merek dianggap mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek orang lain ditentukan berdasarkan patokan yang lebih lentur dibanding dengan doktrin entires similar

Persamaan pada pokoknya dianggap terwujud apabila merek tersebut memiliki kemiripan (identical) hampir mirip (nearly resembles) dengan merek orang lain. Kemiripan tersebut dapat didasarkan pada:

  1. kemiripan persamaan gambar; 
  2. hampir mirip atau hampir sama susunan kata, warna, atau bunyi; 
  3. faktor yang paling penting dalam doktrin ini, pemakaian merek menimbulkan kebingungan (actual confusion) atau menyesatkan (deceive) masyarakat konsumen. Seolah- olah merek tersebut dianggap sama sumber produksi dan sumber asal geografis dengan barang. 

Pelindungan Hukum Represif

1. Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

Ketentuan penyelesaian merek melalui jalur APS diatur di dalam Pasal 93 UU Merek. Penyelesaian ini hanya dapat dilakukan untuk meminta ganti rugi tidak dapat melakukan pembatalan merek maupun penghapusan merek.

Kemudian dalam penjelasan Pasal 93 UU Merek, disebutkan bahwa alternatif penyelesaian sengketa (APS) antara lain adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa.

2. Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Lembaga Arbitrase 

Sengketa merek yang diselesaikan melalui lembaga arbitrase memiliki objek yang sama dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga APS yaitu gugatan pelanggaran merek sesuai dengan Pasal 93 jo. Pasal 83 UU Merek.

Hal utama yang membedakan dengan penyelesaian sengketa melalui lembaga APS adalah terkait dengan kewajiban membuat perjanjian arbitrase yang dilakukan oleh para pihak yang berkonflik.

Sengketa ganti kerugian atas pelanggaran merek dapat diselesaikan melalui lembaga arbitrase apabila merek terdaftar digunakan oleh pihak yang benar- benar meniru merek dan pihak tersebut bukan sebagai pemilik merek terdaftar atas merek yang digunakan.

Jadi jelas disini pihak yang meniru tidak berhak atas suatu merek tersebut sehingga pemegang hak atas merek terdaftar hanya mempersoalkan ganti kerugian saja. 

3. Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Pengadilan

Penyelesaian sengketa merek melalui pengadilan hukum yang bersifat represif dapat dilakukan melalui gugatan perdata dan atau tuntutan pidana. Hal ini sebagaimana disebutkan bahwa Pelanggaran atas hak-hak Merek sesuai dengan UU Merek diklasifikasikan sebagai berikut: 

  1. Gugatan Perdata;
  2. Tuntutan Pidana. 

Baca juga: Hak Cipta: Lisensi Dan Royalti Pada Industri Musik Indonesia.

Pada ujung pembahasan penulis tekankan bahwasanya pelindungan hukum bagi pemegang hak merek hanya dapat diberikan kepada merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Merek.

Untuk penjelasan lebih lanjutnya sangat tepat bagi kalian untuk menghubungi kami yuklegal.com lebih lanjut. Dan tidak pernah lupa penulis ingatkan menggunakan kode LAILA16 supaya mendapat penawaran yang lebih menarik. Ngurus perizinan dengan mudah, murah, dan cepat? YukLegal-in aja!

Sumber: 

Undang- Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Luci Andika Pratama, dkk, Implementasi Pelindungan Merek Di Indonesia (Studi Kasus Terhadap Pemalsuan Merek Jamu Ayam Mbah Joyo Di Yogyakarta, Diponegoro Law Journal, Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019, hlm. 2391-2396.

Aulia Damayanti, “Gojek-Tokopedia Pakai Nama GoTo, Sesuai Aturan?” diakses melalui https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5803653/gojek-tokopedia-pakai-nama-goto-sesuai-aturan pada 06 Desember 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain