fbpx
Search
Close this search box.

Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit Buku

Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit Buku

Oleh Winda Indah Wardani, S.H

“Orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah.” 

– Pramudya Ananta Toer

Perjanjian Lisensi Penulis dan Penerbit BukuHallo Sobat YukLegal!

Bagi sobat yang sering membaca buku pasti tidak asing dengan kutipan diatas. Tak sedikit pembaca yang terinspirasi dari beliau dan bercita-cita menjadi seorang penulis. Kegiatan menulis sendiri merupakan kegiatan menuangkan gagasan atau ilmu pengetahuan kedalam bentuk tulisan yang dapat berupa buku, jurnal, artikel, dan lain-lain. Selain itu, menulis dapat memberikan keuntungan secara finansial dari hasil buku yang diterbitkan, penulis akan memperoleh royalti. 

Menjadi seorang penulis dan menerbitkan karya yang digemari para pembacanya memerlukan bantuan pihak ketiga sebagai penerbit yang nantinya akan mencetak dan memasarkan buku. Sobat Yuklegal perlu mengenali hak yang dimiliki penulis dan perjanjian apa yang akan dilakukan dengan penerbit. Yukk simak ulasannya berikut ini!

Penulis Punya Hak Cipta Terhadap Buku

Buku merupakan salah satu objek yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Hak Cipta sendiri merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada dunia penerbitan terdapat dua pihak yaitu penulis sebagai pemilik hak cipta dan pihak penerbitan sebagai penerbit. Perlindungan yang terjadi antara kedua belah pihak adalah perlindungan hak cipta yang dimaksudkan agar hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat saling dihargai tanpa adanya pelanggaran.
Hubungan hukum antara penulis dan penerbit merupakan suatu bentuk hubungan hukum keperdataan yang timbul karena perjanjian. Perjanjian lisensi dapat berupa pemberian izin dari satu pihak kepada pihak lain untuk melakukan suatu bentuk perbuatan tertentu. Dengan tujuan atau maksud yang saling menguntungkan kedua belah pihak.

Hak dan kewajiban kedua belah pihak yang dimaksud antara lain royalti, jumlah buku yang akan diterbitkan, hak penerbitan, perbanyakan buku serta jangka waktu perjanjian dan penyelesaian sengketa.

Apa itu Lisensi?

Pengertian Perjanjian menurut KUHPerdata pasal 1313 adalah “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.” Sedangkan yang dimaksud dengan lisensi penulis dan penerbit ialah “Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.”

Pada dasarnya lisensi di bidang hak kekayaan intelektual dalam hal ini hak cipta yang dimiliki penulis bukan sekedar pemberian izin semata. Akan tetapi lisensi menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang saling timbal balik mengikat antar pihak. Penulis sebagai pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

  1. Penerbitan ciptaan;
  2. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan ciptaan;
  4. Pengadaptasia, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  5. Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  6. Petunjuk ciptaan;
  7. Pengumuman ciptaan;
  8. Komunikasi ciptaan; dan
  9. Penyewaan ciptaan.

Batasan-batasan yang diberikan UU Hak Cipta terhadap kebebasaan dalam melakukan perjanjian lisensi terdapat dalam Pasal 82, yakni:

  1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang mengakibatkan kerugian perekonomian Indonesia.
  2. Isi perjanjian Lisensi dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Perjanjian Lisensi dilarang menjadi sarana untuk menghilangkan atau mengambil alih seluruh hak Pencipta atas Ciptaannya.

Apa itu Lisensi Wajib?

Lisensi wajib menurut Pasal 84 UU Hak Cipta merupakan lisensi untuk melaksanakan penerjemahan dan/atau penggandaan ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra yang diberikan berdasarkan keputusan Menteri. Permohonan ini didasarkan atas kepentingan Pendidikan dan/atau ilmu pengetahuan serta kegiatan penelitian dan pengembangan. Jangka waktu perjanjian Lisensi diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU Hak Cipta bahwa tidak boleh melebihi masa berlaku Hak Cipta.

Artinya, perjanjian lisensi harus ataupun wajib dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta, sehingga mempunyai kekuatan hukum. Sedangkan Menteri yang dimaksud ialah Kementrian Hukum dan HAM.

Akibat Jika Lisensi Tidak Didaftarkan

Berdasarkan ketentuan pasal 83 UU Hak Cipta yang menyatakan “Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.”

Sekian penjelasan mengenai perjanjian lisensi antara penulis dan penerbit buku, apabila Sobat YukLegal membutuhkan layanan konsultasi pembuatan dan peninjauan perjanjian dapat menghubungi kami di laman YukLegal!

See you in the next article!

Sumber:

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Benny Adam frans Selan, Skripsi: Analisis yuridis perjanjian Lisensi Naskah Buku Antara Penulis dan Penerbit Buku Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. (Pontianak: Universitas Tanjungpura, 2016).

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain