fbpx
Search
Close this search box.

Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten

Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten

Oleh: Nathalia Kusumasetyarini, S.Pd., M.H.

Halo Sobat YukLegal!

Kamu pastinya tahu vaksin AstraZeneca sebagai salah satu vaksin yang digunakan untuk meningkatkan kekebalan tubuh terhadap virus Covid-19. Sarah Gilbert sebagai sosok ilmuan di balik penemuan vaksin AstraZeneca.

Penemu vaksin AstraZeneca sebenarnya layak mendapatkan hak sebagai Pemegang Paten. Namun, Sarah Gilbert merelakan haknya sebagai Pemegang Paten supaya masyarakat di dunia bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau.

Ayo cari tahu apa itu Paten?

Paten sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”), adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Baca Juga: Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual Komunal dan Non Komunal

Invensi, menurut Pasal 1 angka 2 UU Paten, adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. Sedangkan Inventor, menurut Pasal 1 angka 3 UU Paten, adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 

Kemudian, Pemegang Paten, menurut Pasal 1 angka 6 UU Paten, adalah Inventor sebagai pemilik Paten, pihak yang menerima hak atas Paten tersebut dari pemilik Paten, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak atas Paten tersebut yang terdaftar dalam daftar umum Paten.

Apa saja syarat Invensi bisa dilindungi Paten?

Tidak semua invensi dapat dilindungi Paten. Hanya invensi yang memenuhi syarat yang bisa dimintakan perlindungan Paten. Agar mendapatkan perlindungan paten, suatu invensi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 2 huruf a UU Paten, yaitu:

1. Invensi yang baru

Yang dimaksud dengan invensi yang baru, menurut Pasal 1 angka 9 UU Paten, bukanlah dari tidak ada menjadi ada, akan tetapi bila pada Tanggal Penerimaan atau tanggal diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum.

Kemudian, menurut Pasal 5 ayat (2) UU Paten, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah pernah diungkap atau didaftarkan sebelumnya.

Yang dimaksud dengan “tidak sama”, menurut Penjelasan Pasal 5 ayat (1) UU Paten, adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak sama dari fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dibanding fungsi ciri teknis Invensi sebelumnya. Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup literatur Paten dan bukan literatur Paten.

2. Mengandung langkah inventif

Invensi mengandung langkah inventif, menurut Pasal 7 ayat (1) UU Paten, jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.

Yang dimaksud dengan “hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (non-obvious)”, menurut Penjelasan Pasal 7 ayat (1) UU Paten, misal Permohonan Paten sikat gigi dengan kepala sikatnya bisa dilepas sehingga dapat dipasang dengan kepala pisau cukur sehingga dapat difungsikan untuk mencukur. Invensi ini tidak dapat diduga oleh orang yang ahli di bidangnya.

3. Dapat diterapkan dalam industri

Invensi dapat diterapkan dalam industri, menurut Pasal 8 UU Paten, jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam Permohonan. Invensi berupa produk yang dapat diterapkan dalam industri, menurut Penjelasan Pasal 8 UU Paten, harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses maka proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.

Baca Juga: Perlindungan Produk Berpotensi Hak Kekayaan Intelektual Melalui Indikasi Geografis

Invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Paten, tidak mencakup:

a. kreasi estetika;

b. skema;

c. aturan dan metode untuk melakukan kegiatan: 

  • yang melibatkan kegiatan mental; 
  • permainan; dan 
  • bisnis. 

d. aturan dan metode yang hanya berisi program komputer; 

e. presentasi mengenai suatu informasi; dan 

f. temuan (discovery) berupa: 

  • penggunaan baru untuk produk yang sudah ada dan/ atau dikenal; dan/atau 
  • bentuk baru dari senyawa yang sudah ada yang tidak menghasilkan peningkatan khasiat bermakna dan terdapat perbedaan struktur kimia terkait yang sudah diketahui dari senyawa.

Selanjutnya, Invensi yang tidak dapat diberi Paten sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Penjelasan Pasal 9 UU Paten, meliputi:

a. proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;

b. metode pemeriksaan atau diagnosa, perawatan untuk medis, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan. Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini;

c. teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika;

d. makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau

e. proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.

Demikian pembahasan mengenai “Syarat Invensi Bisa Dilindungi Paten”, apabila sobat YukLegal ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi di YukLegal nantikan artikel menarik selanjutnya!

Sumber:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Iswara, Aditya Jaya. 2021. “Kisah Ilmuwan Vaksin AstraZeneca Enggan Ambil Hak Paten Penuh agar Harganya Murah”, https://www.kompas.com/global/read/2021/07/18/202152570/kisah-ilmuwan-vaksin-astrazeneca-enggan-ambil-hak-paten-penuh-agar?page=all, diakses pada 21 Februari 2022 pukul 22.00 WIB.

Sumber Gambar: 

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain