fbpx
Search
Close this search box.

Perubahan Perizinan Kegiatan Jasa Konstruksi Pasca Undang-Undang Cipta Kerja

Aturan Jasa Kontruksi Terbaru

Oleh : Anastasia Retno, S.H.

Hai Sobat YukLegal! masih dengan pemaparan Perizinan Berusaha pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 (UU Ciptaker) yang banyak melakukan harmonisasi peraturan serta penyederhanaan pintu perizinan. Tentu saja, hal ini sangat mempengaruhi berbagai bidang usaha termasuk bidang usaha jasa konstruksi loh! 

Seiring perkembangan masyarakat serta pembangunan infrastruktur, hal ini juga mendorong  berbagai kegiatan di bidang jasa usaha konstruksi. Melansir dari laman Kementerian PUPR, perubahan berupa penyederhanaan regulasi ditujukan sebagai salah satu implementasi dari strategi pemulihan ekonomi dimana industri konstruksi dipercaya mampu membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dimasa pandemi Covid-19. Dengan adanya penyederhanaan melalui UU Ciptaker yang memudahkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan kata lain, lahirnya UU Ciptaker bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi Negara Indonesia dengan kemudahan usaha sehingga mendorong masyarakat untuk melakukan kegiatan usaha khususnya di bidang jasa konstruksi. Nah, perubahan apa saja sih yang wajib dijadikan perhatian bagi para pelaku usaha kegiatan jasa konstruksi? Yuk simak ulasannya berikut ini! 

Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi

Munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No 5/2021)  telah merubah banyak ketentuan berbagai izin usaha. Masyarakat menjadi dimudahkan sebab PP No 5/2021 memberikan langkah perizinan hanya dengan satu pintu yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang wajib dimiliki bagi setiap kegiatan usaha. 

Perizinan Berusaha ini sebagaimana telah disinggung pada artikel-artikel sebelumnya, telah diterbitkan melalui sistem terintegrasi lembaga Online Single Submission (OSS) dengan konsep pendekatan risiko atau Risk Based Approach (RBA). Berbeda dengan OSS yang sebelumnya yang membawa konsep pendekatan izin, setiap kegiatan usaha memiliki perizinan yang berbeda-beda. 

Baca Juga : Perizinan Berusaha Perusahaan melalui OSS Risk Based Approach.

Sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diubah dalam UU Ciptaker, mengatur bahwa Usaha Jasa konstruksi dapat berupa usaha orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun non badan hukum. 

Bentuk kegiatan usaha tersebut ditentukan berdasarkan Kualifikasi. Perubahan yang terjadi di dalam perizinan jasa konstruksi ialah sebagai berikut:

1. Penghapusan istilah Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Dalam pasal 26 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur bahwa:

  1. Kewajiban kepemilikan Tanda Daftar Usaha Perseorangan bagi usaha orang-perseorangan
  2. Kewajiban Izin Usaha bagi badan usaha Jasa Konstruksi 

Melalui UU Ciptaker, perizinan tersebut kemudian disederhanakan menjadi kewajiban melakukan Perizinan Berusaha bagi usaha perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi melalui sistem terintegrasi OSS RBA untuk memperoleh NIB dengan memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha menurut PP Nomor 5/2021. Artinya, IUJK telah dihapuskan dan digantikan dengan pengajuan Perizinan Berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

2. Pengenalan istilah Lembaga Sertifikasi 

Sebagaimana ketentuan terbaru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (PP No. 14/2021), mengatur bahwa setiap kegiatan usaha jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU). 

Reformasi yang diatur pasca UU Ciptaker ialah penerbitan SBU melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (LSBU) yang pada peraturan yang sebelumnya yaitu PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 hanya mengatur lembaga yang menerbitkan SBU dibentuk melalui peraturan menteri. 

Baca juga: Perizinan Penanaman Modal Asing di Indonesia

Selain itu, melansir dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, reformasi peraturan pasca UU Ciptaker juga melakukan beberapa penguatan peran serta masyarakat Jasa Konstruksi. Masyarakat Jasa Konstruksi adalah bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dan/atau kegiatan yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi (Pasal 1 angka 25 PP No 14/2021). 

Penguatan peran serta tersebut melalui akreditasi asosiasi, pembentukan lembaga sertifikasi yaitu LSBU sebagaimana yang telah disebutkan diatas, keterwakilan masyarakat jasa konstruksi dalam unsur Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Pemberdayaan Lembaga Pelatihan Kerja Konstruksi (LPPK) Nasional, penerapan konstruksi berkelanjutan, penerapan SMKK, serta pemenuhan Standar K4

Nah itu dia sobat YukLegal seputar perubahan ketentuan terkait Jasa Konstruksi baik tingkat Undang-Undang maupun peraturan pemerintah pasca UU Ciptaker. Nah dengan adanya perubahan tersebut, pemerintah mengharapkan terciptanya pertumbuhan kegiatan usaha dari masyarakat serta investasi dalam negeri sehingga dapat membantu pemulihan perekonomian Negara. 

Masih penasaran tentang perizinan Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi? Yuk mampir ke laman YukLegal, disana kami menyediakan jasa konsultasi online dan kalian mendapatkan advokasi mengenai seluk beluk perizinan Jasa Konstruksi! 

Dengan menggunakan Kode Referal RETNO14, kalian bisa mendapatkan potongan biaya konsultasi loh!  Yuk konsultasikan masalahmu bersama YukLegal! 

 

Sumber:

Indonesia, R. (2017). Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 22 Tahun 2020 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2017). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Indonesia, R. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Mansuia.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi . (2021, April 26). Retrieved from Kementerian PUPR Lakukan Strategi Pemulihan Ekonomi Melalui Reformasi Regulasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi: https://binakonstruksi.pu.go.id/informasi-terkini/sekretariat-direktorat-jenderal/kementerian-pupr-lakukan-strategi-pemulihan-ekonomi-melalui-reformasi-regulasi-perizinan-berusaha-jasa-konstruksi/.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain