fbpx

1 Mei 2022: PPn dan PPh atas Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

PPn dan PPh atas Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan aturan pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk lengkapnya yuk ikuti terus!

Aspek Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Sejak seorang bernama Satoshi Nakamoto menulis makalah yang berjudul “Bitcoin: A Peer-to-Peer Electronic Cash System” pada 2009 lalu, cryptocurrency (mata uang kripto) mulai dikenal sebagai mata uang virtual yang dapat digunakan sebagai alternatif transaksi.

Mata uang kripto hadir menjadi alat transaksi online dengan menggunakan jaringan langsung antar pengguna (peer to peer) yang bersifat terbuka (open source) dengan menggunakan mekanisme sistem enkripsi blockchain.

Inilah yang membedakan Bitcoin dari mata uang konvensional. Ia bukan merupakan mata uang suatu negara dan tidak diterbitkan oleh bank tertentu, selain tentu saja, bentuknya yang digital dan tidak mewujud secara fisik.

El Salvador menjadi negara pertama yang mengakui bitcoin sebagai alat transaksi yang sah dan kebijakan ini ditempuh bukan tanpa tantangan. Muncul sejumlah aksi protes menentang pengesahan bitcoin.

Di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyatakan Rupiah sebagai mata uang yang berlaku di Indonesia. Akibatnya, bitcoin maupun mata uang kripto lain tidak dapat diakui legalitasnya sebagai alat transaksi.

Oleh sebab itu sejak 2018 kripto diakui sebagai komoditas atau aset, bukan sebagai mata uang. Dengan demikian aset kripto telah sah untuk diperjualbelikan dengan pengawasannya dilaksanakan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Pro-Kontra Kenaikan Tarif PPN April.

PPN atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Kripto di Indonesia tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas.

Pengenaan PPN terhadap kripto sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang berlaku mulai 1 Mei 2022 mendatang.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagaimana perlakuan PPN dan PPh atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat.

Mengingat kripto merupakan jenis objek pajak yang baru, pemerintah mengupayakan penerapan aturan yang mudah dan sederhana.

Pengertian aset kripto diatur dalam Pasal 1 angka 14 yang menyatakan sebagai berikut:

“Aset Kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain”.

Perlakuan PPn atas penyerahan aset kripto dilakukan atas penyerahan:

  • Barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto.
  • Jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, atau
  • Jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.

Adapun cara pengenaan pajak pada perdagangan kripto adalah dengan melakukan penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut PPN, yaitu Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) baik dalam negeri maupun luar negeri.

Perdagangan kripto dengan penyelenggara perdagangannya adalah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), dipungut PPN besaran tertentu atau PPN final bertarif 0,1% dari nilai transaksi. Sementara, untuk perdagangan yang penyelenggaranya bukan PFAK dipungut PPN final dengan tarif 0,2%.

Sedangkan, untuk jasa mining (verifikasi transaksi aset) dikenakan PPN dengan tarif 1,1 persen dari nilai konversi aset kripto.

Baca Juga: Breaking News: Pembayaran Pajak Kendaraan Secara Online Melalui Aplikasi SIGNAL Mobile.

Contoh

Adine memiliki memiliki 1 koin aset kripto dan Bagas memiliki uang rupiah, yang disimpan pada e-wallet yang disediakan oleh pedagang fisik aset kripto X. Pada tanggal 5 Mei 2022, melalui platform yang disediakan oleh X, lalu Adine menjual 0,7 koin aset kripto ke bagas.

Harga 1 koin aset kripto adalah Rp500.000.000,00. Pedagang Fisik Aset Kripto X sebagai penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan exchanger yang terdaftar di Bappebti. Atas transaksi tersebut Pedagang Fisik Aset Kripto X wajib sebagai berikut:

Memungut PPh kepada Adine sebesar 0,1% x (0,7 koin x Rp 500.000.000)= Rp 350.000. serta memungut PPn kepada Bagas sebesar 1% x 10%(0,7 koin x Rp 500.000.000) = Rp 350.000.

Pihak penyelenggara x membuat bukti pemungutan PPh dan PPn berupa dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi.

Itulah penjelasan singkat mengenai 1 Mei 2022: PPn dan PPh atas Perdagangan Aset Kripto di Indonesiauntuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di YukLegal ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman YukLegal.

Sumber:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor /PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Bambang Sukoco, “Aspek Hukum Cryptocurrency Sebagai Crypto Asset di Indonesia”, Indonesia Cyber Law Update 1. Heylaw.

CNN Indonesia. “Alasan Pemerintah Pungut Pajak Kripto”. Diakses pada laman. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220413161554-532-784389/alasan-pemerintah-pungut-pajak-kripto. Pada tanggal 20 April 2022.

Sumber Gambar:

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain