fbpx
Search
Close this search box.

Buka Usaha Wajib memiliki SIUP: Simak Ulasan Lengkap Tentang SIUP Berikut Ini!

Izin SIUP

Oleh: Wahyuningtyas Dwi Saputri, S.H.

“Perizinan yang lengkap membantu usaha semakin berkembang dan maju”

Adakah sobat yang sedang ingin mencoba peluang usaha atau bisnis? Atau sudah ada yang telah merencanakan untuk memulai usaha waktu dekat ini?

Jika iya, hal apa saja yang telah disiapkan untu usaha? Wah pasti sangat beragam dan detail ya?

Nampaknya berbicara soal peluang usaha ini memiliki aspek yang sangat banyak ya? Mulai dari bidang usaha apa yang akan dikerjakan, tempat untuk memulai usaha, atau bahkan ke hal yang lebih teknis adalah perizinan daripada peluang usaha tersebut.

Tapi tahukah sobat, jika perizinan dalam bidang usaha itu penting lho. Hal ini dikarenakan dapat membantu dan mendorong usaha yang sedang dijalani dapat berjalan dengan lancar dan terjamin secara legal.

Salah satu perizinan yang digunakan dalam bidang usaha adalah dengan adanya SIUP. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan SIUP? Serta bagaimana peranan dari adanya kepemilikan SIUP?

Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Pengertian Surat Izin Usaha Perdagangan

SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP merupakan salah satu jenis bentuk perizinan yang digunakan dalam bidang usaha bisnis dan dagang. Biasanya penggunaan SIUP ini diperuntukkan pada bidang usaha dagang yang bergerak pada bidang jual-beli barang atau jasa. 

Perizinan ini diberikan kepada setiap badan usaha, termasuk yang menjadi milik pribadi atau bahkan secara kelompok. Secara umum, kita mengenal jenis bidang usaha seperti CV, PT, Firma, koperasi, dan yayasan. Izin ini adalah juga sebagai bentuk bahwa adanya legalitas operasional dalam melakukan usaha. 

Regulasi mengenai SIUP ini diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/ PER/ 9/ 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Aturan ini membahas secara lengkap baik dari segi administrasi dan teknis terkait SIUP.

Berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Dalam penggunaan SIUP, dibagi menjadi beberapa jenis dan tiap jenisnya memiliki kegunaannya masing-masing. Adapun jenis-jenis SIUP, diantaranya adalah:

a. SIUP Mikro;

Pengurusan izin SIUP jenis ini diberikan pada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan dan modal. Besarnya kekayaan dan modal yang ditentukan adalah sekitar lebih dari 50 juta rupiah sampai dengan maksimal 500 juta rupiah.

b. SIUP Kecil;

Izin SIUP jenis ini diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan dan modalnya dengan kisaran 50 juta rupiah sampai dengan maksimal 500 juta rupiah.

c. SIUP Menengah;

Izin SIUP ini diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan dan modal sekitar 500 juta rupiah sampai dengan 10 milyar rupiah.

d. SIUP Besar;

Izin SIUP ini diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki kekayaan dan modal sekitar lebih dari 10 milyar rupiah.

Baca juga: Legalitas Kepemilikan Rumah Susun Bagi WNI.

Nah, jadi dalam hal ini diketahui bahwasanya SIUP diberikan kepada setiap pelaku badan usaha namun tetap memiliki kategorinya masing-masing. Jadi jangan sampai salah ya untuk peruntukkan tiap jenis besaran usahanya ya!

Setelah mengetahui pembahasan sekilas tentang SIUP, kira-kira apa manfaat dan kegunaan dari SIUP?

Fungsi dan Manfaat SIUP

Ketika memutuskan untuk melakukan mengurus izin usaha SIUP memiliki beberapa fungsi. Adapun fungsi yang diperoleh adalah:

  1. Penggunaan izin SIUP ini dapat memperlancar dari jalannya suatu usaha dagang. Hal ini dikarenakan dengan memiliki SIUP ini akan membantu tiap usaha dagang dalam memudahkan penjualan barang produksi dalam bidang ekspor dan impor;
  2. Legalitas usaha dagang terjamin;
  3. Dapat digunakan sebagai syarat keikutsertaan program lelang yang digelar oleh pemerintah.

Selain itu terdapat manfaat yang dapat diperoleh jika memiliki izin SIUP, diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai sarana untuk memperoleh perlindungan hukum. Adanya kepemilikan SIUP dapat digunakan jika sewaktu-waktu menghadapi sengketa di muka pengadilan. SIUP ini dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam kepemilikan suatu badan usaha.
  2. Sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman modal. Pinjaman modal biasa dilakukan badan usaha untuk mengembangkan usaha dagangnya. Dalam hal ini pinjaman modal dilakukan kepada pihak bank atau koperasi. Kepemilikan SIUP sebagai bentuk kepercayaan bahwa nantinya dapat dipertanggungjawabkan atas modal yang telah dipinjamkan;
  3. Adanya SIUP menambah kredibilitas dari suatu badan usaha.

Baca juga: Penutupan Perusahaan Investasi Binomo.

Dari sekian ulasan fungsi dan manfaat dari SIUP, bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak melakukan pengurusan SIUP? Apakah ada sanksi hukumnya?

Sebenarnya kepemilikan SIUP ini merupakan salah satu hal wajib yang dimiliki perusahaan. Namun dalam kewajiban memiliki izin operasional SIUP ini terdapat beberapa ketentuan dan kriteria pengecualian perusahaan, diantaranya:

Aturan pengecualian ini diatur pada pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

  1. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan; 
  2. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan; 
  3. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut: 
    1. Usaha perseorangan atau persekutuan;
    2. Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan 
    3. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Namun, dalam bidang usaha SIUP mikro dapat dilakukan penggurusannya jika memang dihendaki oleh para pelaku usaha tersebut. Artinya disini akan diurus sesuai dengan keinginan para pelaku usaha. Serta berdasarkan pada suatu kondisi bidang usaha yang sedang dijalani.

Bagi perusahaan yang memang seharusnya wajib memiliki SIUP dan tidak mengurusnya, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pada peraturan yang berlaku tentang SIUP maka dapat dikenakan sanksi baik administratif yang berupa pencabutan SIUP serta sanksi lain berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Itulah ulasan singkat tentang “ Buka Usaha Wajib memiliki SIUP: Simak Ulasan Lengkap Tentang SIUP Berikut Ini!”. Jangan sampai ketinggalan untuk simak terus artikel dari YukLegal.

Apabila sobat semua ingin membaca artikel lainnya bisa cek blog YukLegal. Untuk sobat semua yang ingin mengurus perizinan khusus seperti SIUP ini di YukLegal-in aja. Harga terjangkau, tanpa ribet, dan pasti jadi. Kami tunggu ya. 

Sumber:

Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/ PER/ 9/ 2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

Sumber Gambar: 

unsplash.com

Editor: Siti Faridah, S.H. 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain