fbpx
Search
Close this search box.

Produk Makanan Anda Butuh Label Halal Dari MUI? Berikut Cara Mendapatkannya!

Label Halal MUI

Oleh: Chaira Machmudya Salsabila, S.H.

Sobat YukLegal, akhir-akhir ini bisnis makanan dan minuman semakin diminati tidak hanya oleh konsumen, tetapi juga oleh pelaku usaha. Berbagai macam makanan dan minuman dijual oleh pelaku usaha lokal, mulai dari pelaku usaha besar hingga pelaku UMKM. Jenis makanan dan minuman yang dijual juga sangat beragam, mulai dari kopi, teh susu hingga makanan ringan seperti keripik.

Nah, dengan semakin menjamurnya bisnis makanan dan minuman, semakin banyak pelaku usaha yang ingin agar produk yang dijualnya dipercaya oleh konsumen. Salah satu caranya adalah dengan menyematkan label halal pada kemasan produk. Ini bisa memberikan rasa aman kepada konsumen, khususnya yang beragama islam, bahwa produk yang dikonsumsi memang adalah produk yang halal.

Di Indonesia, sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman merupakan kewenangan Majelis Ulama indonesia (MUI). Lantas, bagaimana prosedur bagi seorang pelaku usaha agar mendapatkan label halal bagi produk yang akan dijualnya? Yuk simak tulisan di bawah ini!

Baca juga: Franchise: Perjanjian Waralaba Dan Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan

Siapkan Sistem Jaminan Halal

Menurut informasi yang disediakan oleh situs MUI, pelaku usaha makanan dan minuman wajib menyiapkan Sistem Jaminan Halal atau disingkat menjadi SJH. Sistem Jaminan Halal yang diterapkan harus sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. 

HAS 23000 sendiri merupakan persyaratan yang diberikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI untuk sertifikasi halal suatu produk pangan, obat dan kosmetika. Sistem Jaminan Halal sendiri merupakan sebuah sistem yang memiliki sebelas aspek di dalamnya, di antaranya:

  1. Kebijakan Halal: Berupa komitmen tertulis untuk memproduksi produk halal secara konsisten.
  2. Tim Manajemen Halal: Berisi beberapa orang yang berfokus dan didedikasikan pada sistem jaminan halal di perusahaan.
  3. Pelatihan.
  4. Bahan: Mencakup bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, kemasan, pelumas, sanitizer, dan media validasi hasil pencucian yang kontak langsung dengan produk. Semuanya harus dipastikan halal. 
  5. Fasilitas Produksi.
  6. Produk.
  7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis.
  8. Kemampuan Telusur.
  9. Penanganan Produk Yang Tidak Memenuhi Kriteria.
  10. Audit Internal
  11. Kaji Ulang Manajemen.

Pengajuan Dokumen Sertifikasi Halal

Setelah menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam kegiatan usahanya, pelaku usaha bisa mengajukan permohonan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) serta beberapa dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) MUI. Semua dokumen tersebut lalu didaftarkan pada website www.e-lppomui.org melalui sistem online CEROL-SS23000. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan pelaku usaha adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk.
  2. Manual Sistem Jaminan Halal.
  3. Status/Sertifikat Sistem Jaminan Halal.
  4. Diagram alir proses produksi untuk produk yang didaftarkan.
  5. Pernyataan tertulis bahwa fasilitas produksi tidak memiliki kontak langsung dengan bahan berupa babi atau turunannya, atau jika ada kontak langsung maka telah dilakukan pencucian dengan bahan yang dapat menghilangkan bau dan warna najis.
  6. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi.
  7. Bukti diseminasi kebijakan halal.
  8. Bukti kompetensi tim manajemen halal.
  9. Bukti pelaksanaan audit internal Sistem Jaminan Halal.
  10. Bukti izin perusahaan termasuk NIB, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil, dan sebagainya.
  11. Sertifikat atau bukti penerapan sistem mutu atau keamanan produk (bila ada), seperti sertifikat HACCP, GMP, FSSC 22000 untuk pangan, sertifikat laik hygiene sanitasi untuk restoran dan jasa boga, Cara Pembuatan Pangan yang Baik (CPPB), Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik, dan sebagainya.
  12. STTD dari BPJPH.

Setelah mengunggah dokumen-dokumen tersebut di atas, seluruh proses sertifikasi akan dilakukan secara daring melalui aplikasi CEROL-SS23000. Pelaku usaha akan diwajibkan untuk melakukan:

  1. Monitoring pre-audit; 
  2. Membayar biaya akad; 
  3. Melakukan pengajuan jadwal audit; 
  4. Monitoring Post Audit;
  5. Monitoring fatwa; dan
  6. Mengunduh sertifikat halal.

Nah Sobat YukLegal, demikian penjelasan mengenai prosedur untuk mendapatkan label atau sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. 

Jika Sobat YukLegal tertarik untuk memulai usaha makanan dan minuman, jangan lupa untuk kunjungi YukLegal dan dapatkan paket menarik dari kami! Gunakan kode promo SALSA12 untuk mendapatkan diskon menarik!

Sumber:

Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

LPPOM MUI. “Prosedur Sertifikasi Halal MUI untuk Produk yang Beredar di Indonesia”. https://www.halalmui.org/mui14/main/page/prosedur-sertifikasi-halal-mui-untuk-produk-yang-beredar-di-indonesia. Diakses 12 November 2021

LPPOM MUI. “Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS23000”. https://www.halalmui.org/mui14/main/page/kriteria-sistem-jaminan-halal-dalam-has23000. Diakses 12 November 2021

LPPOM MUI. “Manual Guide Aplikasi CEROL v. 3.0.” https://e-lppommui.org/new/manualguideindlang. Diakses 12 November 2021.

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain