fbpx
Search
Close this search box.

Sanksi Bagi Pelaku Asuransi Ilegal

Sanksi Bagi Pelaku Asuransi Ilegal

Oleh: Ronaldo Dwi Putro

“Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan langkah tegas terhadap perusahaan perasuransian ilegal sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat dan menciptakan pasar asuransi yang tertib dan kompetitif”.

– Anggar B. Nuraini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam artikel sebelumnya YukLegal  telah membahas mengenai Persyaratan dan Tahapan Mengurus Izin Perusahaan Asuransi – Yuk Legal, untuk di artikel ini akan membahas mengenai sanksi bagi pelaku asuransi tidak berizin atau ilegal. 

Pelaku asuransi ilegal adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Let’s check it out!

Sobat YukLegal ingin membeli produk asuransi yang bagus? maka banyak hal yang perlu dipertimbangkan. Pertama bisa dimulai dari mencari perusahaan asuransi yang terpercaya dan bisa diandalkan.

Salah satu cirinya yaitu perusahaan asuransi tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Perusahaan perasuransian harus merupakan Badan Usaha Berbadan Hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), Koperasi atau Usaha Bersama yang telah ada pada saat Undang-Undang ini diundangkan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014). 

Sesuai Pasal Pasal 8 Ayat (1) UU 40/2014 setiap orang yang melakukan usaha perasuransian wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

Jika sobat YukLegal masih bingung tentang Perizinan Perusahaan Asuransi bisa disimak melalui link berikut  ini!  

Risiko yang harus ditanggung oleh pelaku asuransi ilegal adalah berhadapan dengan aparat penegak hukum karena aspek legalitas usaha tidak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perlindungan Konsumen Asuransi oleh OJK

OJK dalam upaya memberikan perlindungan bagi konsumen asuransi dan menciptakan pasar asuransi yang tertib maka menerbitkan daftar perusahaan-perusahaan perusahaan perasuransian ilegal.

Selain itu, dalam memberantas perusahaan perasuransian  ilegal, OJK juga menindak tegas dengan memberikan sanksi pidana.

Pemberlakuan sanksi pidana bagi perusahaan perasuransian ilegal merupakan upaya hukum untuk melindungi masyarakat dari risiko terjadinya kerugian saat melakukan hubungan hukum. Hal tersebut sudah diatur dalam undang-undang tentang perasuransian.

Adanya pemberlakuan sanksi pidana terhadap perusahaan perasuransian ilegal bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pihak-pihak lain yang akan melakukan perbuatan yang sama.

Sedangkan fungsi hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan dan penghukuman bagi pelaku kejahatan setelah melakukan pelanggaran hukum.

Sanksi Pidana Asuransi Ilegal

Pemberlakuan sanksi pidana dalam UU 40/2014 khusus bagi perusahaan perasuransian ilegal merupakan upaya penegakan hukum pidana untuk mencegah adanya kegiatan usaha serupa  yang dapat menimbulkan persoalan-persoalan hukum.

Berdasarkan Pasal 73 UU 40/2014 bagi setiap orang yang menjalankan kegiatan usaha asuransi tanpa izin usaha dari OJK dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

Korporasi sebagai pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana dan dapat dijatuhkan sanksi pidana.

Dalam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU 40/2014 mengatur ketentuan jika tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi maka pidana dijatuhkan terhadap korporasi, Pengendali, dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.

Pidana tersebut dijatuhkan terhadap korporasi apabila tindak pidana:

  1. dilakukan atau diperintahkan oleh Pengendali dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi;
  2. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
  3. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
  4. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.

Sebagaimana ketentuan Pasal 82 UU 40/2014 pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda paling banyak Rp 600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah).

Itu artinya sanksi pidana bagi pelaku asuransi tidak berizin yang dilakukan oleh orang perseorangan dan korporasi berbeda pengenaan terhadap jumlah maksimal sanksi dendanya.

Itulah sekilas penjelasan mengenai sanksi pidana bagi perusahaan perasuransian tidak berizin atau ilegal.  Kehadiran asuransi sangat penting bagi masyarakat karena dapat memberikan proteksi terhadap risiko yang mungkin terjadi di masa depan.

Bagi masyarakat yang dirugikan dan/atau mengetahui adanya perusahaan perasuransian ilegal, maka sudah seharusnya melaporkan ke kepolisian atau ke OJK dengan cara mengisi form pengaduan melalui laman Form Pengaduan dan bagi perusahaan perasuransian, maka ketaatan dan kepatuhan pada aturan yang berlaku adalah mutlak harus dilakukan.

Bagi sobat yang memerlukan konsultasi permasalahan hukum dan informasi lebih lanjut seputar hukum dari konsultan hukum terpercaya, dapat langsung menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, dan jangan lupa selalu update pengetahuan seputar hukum kamu hanya di Blog – YukLegal. Bersama YukLegal: Urus Izin Gampang, Pengusaha Senang!

Sumber:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. 

Tonggengbio, Y. V. (2018). PERIZINAN USAHA PERASURANSIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. LEX PRIVATUM6 (3).

Kompas.com “Sebelum Beli, Kenali Tahapan dan Istilah dalam Produk Asuransi ” Diakses melalui laman https://money.kompas.com/read/2022/03/17/154700626/sebelum-beli-kenali-tahapan-dan-istilah-dalam-produk-asuransi pada tanggal 19 Juni 2022.

Sumber Gambar:

pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain