Oleh: Siti Faridah, S.H.
“Perlindungan Hukum mengenai Franchise diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba”
Belakangan ini marak sekali bisnis-bisnis franchise yang beredar di masyarakat. Mulai dari boba drink seperti Xie Xie Boba, Xi Boba, Tentang Kamu, dan Tiger Sugar hingga ke berbagai segmen bisnis lainnya.
Franchise atau bisnis waralaba merupakan sebuah metode membuka bisnis dengan nama, merek dagang hingga produk dan bahan dari bisnis yang sudah ada. Ambil saja contohnya merek bisnis Franchise terkenal seperti McDonald’s, 7-Eleven, Dunkin’ Donuts, Pizza Hut, Circle K, dll.
Baca juga: Mengenal Pengaturan Usaha Waralaba Di Indonesia.
Dalam penyelenggaraannya, waralaba ini harus memenuhi kriteria diantaranya memiliki ciri khas usaha, terbukti memberikan keuntungan, memiliki standar atas pelayanan/barang yang ditawarkan, mudah diaplikasikan atau diajarkan, adanya dukungan yang berkesinambungan, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang sudah terdaftar.
Cara kerja usaha seperti ini yakni dengan mendistribusikan dan memperluas barang ataupun jasa menggunakan lisensi dagang. Setelah memberikan royalti kepada pemilik usaha, selanjutnya Anda memperoleh hak memakai merek dagang, sistem bisnis, logo, bahan baku, peralatan, menjual produk, hingga memperoleh dukungan dari pemilik franchise. Bahkan keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk, sepenuhnya menjadi milik pribadi tanpa perlu dibagi hasil dengan pemilik merek franchise.
Pemberi waralaba atau dalam hal ini pemilik merek franchise sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba setidak-tidaknya telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 (lima) tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha.
Baca juga: Franchise: Perjanjian Waralaba Dan Faktor-Faktor Yang Harus Diperhatikan.
Pengaturan mengenai waralaba maupun prospektus penawaran dan penjanjian diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Penyelenggaraan Waralaba harus didasarkan pada Perjanjian Waralaba yang dibuat antara para pihak yang mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Perjanjian Waralaba paling sedikit memuat mengenai:
- Nama dan alamat para pihak;
- Jenis Hak Kekayaan Intelektual;
- Kegiatan Usaha;
- Hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan;
- Wilayah Usaha;
- Jangka Waktu Perjanjian Waralaba;
- Tata Cara Pembayaran Imbalan;
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan, dan hak ahli waris;
- Penyelesaian Sengketa;
- Tata cara perpanjangan dan pengakhiran Perjanjian Waralaba;
- Jaminan dari Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan untuk tetap menjalankan kewajibannya kepada Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan sesuai dengan isi Perjanjian Waralaba hingga jangka waktu Perjanjian Waralaba berakhir; dan
- Jumlah gerai/tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan dalam jangka waktu Perjanjian Waralaba.
Perjanjian waralaba dilakukan melalui pengajuan permohonan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019.
Ingin konsultasi seputar hukum dan bisnis? Hubungi kami di YukLegal. Solusi berbagai macam pengurusan izin berusaha, YukLegal-in aja!!