fbpx
Search
Close this search box.

Sengketa Merek “PS Glow”

Sengketa Merek “PS Glow”

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

Siapa sih yang tidak kenal dengan pasangan crazy rich asal Malang yang dikenal dengan sebutan Juragan 99. Selain Juragan 99 sang istri yang bernama Shandy Purnamasari juga tidak kalah populer dengan suaminya. 

Pasangan suami istri ini dikenal karena kesuksesannya dalam dunia bisnis, ada bermacam-macam bisnis yang dikelola, namun yang lebih populer adalah bisnis di bidang kosmetik.

Perusahaan PT. Kosmetika Global Indonesia milik Shandy ini tersandung kasus sengketa merek dagang dengan sebuah Perusahaan yang bernama PT. PStore Glow Bersinar Indonesia terkait penggunaan merek “PS Glow” oleh PT. Kosmetika Global, yang kemudian diantara keduanya saling mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga.

Dalam artikel ini akan membahas terkait kronologi kasus serta bagaimana kacamata hukum dalam kasus tersebut. Selanjutnya langsung simak penjelasan berikut!

Baca juga: Ulasan Lengkap Hak Kekayaan Intelektual.

Kronologi Kusus

Shandy Purnamasari adalah pengusaha muda asal Malang, sekaligus menjabat sebagai CEO PT. Kosmetika Global Indonesia yang bergerak dibidang kecantikan. Salah satu produk yang diproduksi oleh PT. Kosmetika Global Indonesia adalah “MS Glow” yang berdiri dari tahun 2013 yang telah terdaftar pada 20 September 2016. 

MS Glow adalah brand kecantikan dan skin care yang akhir-akhir ini menjadi populer dan memiliki banyak diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain itu Shandy juga merupakan CEO dari MS Glow Beauty dan MS Glow Aesthetic Clinic.

Sedangkan PS Glow adalah merek skin care yang dikeluarkan oleh PT. PStore Glow Bersinar Indonesia milik Putra Siregar yang didaftarkan pada 24 Januari 2022. Di Antara kedua pemilik produk skin care ini saling melakukan gugatan.

Pemilik produk MS Glow mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Medan, hal ini diajukan karena pemilik produk MS Glow ini menyatakan bahwa produk PS Glow sudah menjiplak merek MS Glow dan dinilai menimbulkan kerugian secara materiil dan immateriil pada 15 Maret tahun 2020. 

Dalam petitumnya, Shandy meminta majelis untuk mengabulkan sejumlah gugatannya. Yang pada pokoknya menyatakan dirinya sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) Merek “MS Glow” dan meminta pihak PS Glow untuk menanggung segala akibat hukum, dan memerintahkan turut tergugat untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.

Kemudian menghukum tergugat untuk menghentikan semua kegiatan produksi, peredaran dan atau perdagangan produk-produk Kosmetik yang menggunakan merek “PS Glow dan PS Glow Men”  tanpa syarat apapun.

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum dan menghukum tergugat membayar biaya perkara menurut hukum atau mohon Putusan Yang Adil (Ex Aequo Et Bonno).

Tak berhenti disitu, pemilik produk PS Glow pun mengajukan gugatan balik kepada pemilik produk MS Glow ke Pengadilan Negeri Surabaya, yang dalam petitumnya menyebutkan: penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan gugatan seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik para tergugat untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan.

Menyatakan penggugat memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang “PS Glow” yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang/jasa kelas 3 (kosmetik).

Menghukum tergugat seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 360.000.000.000 secara tunai dan seketika, dan melakukan secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai dwangsom Rp 1.000.000.000 untuk setiap hari keterlambatan para tergugat dalam melaksanakan putusan tersebut.

Sampai hari ini sengketa merek dagang ini masih bergulir dan belum mendapatkan titik temu, dan tidak adanya tanda perdamaian diantara kedua pemilik merek tersebut. 

Keadaan semakin memanas diantara keduanya, karenanya kedua pihak yang berseteru saling melontarkan argumen yang disebar dalam media sosial, mengingat kedua pihak ini sama-sama seorang influencer.

Baca juga: Permohonan Pendaftaran Merek Menurut Undang-Undang.

Analisis Hukum

Dalam gugatan penghapusan merek seperti yang terjadi dalam kasus ini. Gugatan penghapusan merek terdaftar dapat dilakukan oleh pemilik merek, Menteri, dan pihak ketiga.

Dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan:

Pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa:

1. Gugatan ganti rugi; dan/atau

2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut.

Kemudian mengenai pengajuan gugatan ke Pengadilan diatur dalam Pasal 85 tata cara pengajuan gugatannya yaitu:

1. Gugatan diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat. Jika salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

2. Gugatan yang telah diterima oleh Panitera akan disampaikan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 hari sejak didaftarkan.

3. Dalam jangka waktu maksimal 3 hari terhitung sejak tanggal gugatan disampaikan ketua Pengadilan menetapkan hari sidang.

4. Pemanggilan para pihak dilakukan juru sita paling lama 7 hari setelah gugatan didaftarkan.

5. Sidang gugatan diselesaikan maksimal 90 hari dan dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung. Putusan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 hari.

Demikian pembahasan mengenai Sengketa Merek “PS Glow” yang melibatkan dua influencer, sengketa ini terjadi karena ada kemiripan merek dagang, yang mana di kedua pihak merasa dirugikan, sehingga saling menggugat satu sama lain. Kasus saling gugat ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada Putusan yang mengikat.

Untuk itu penting bagi anda untuk mendaftarkan, mematenkan, serta melindungi produk anda secara hukum untuk mencegah beberapa kemungkinan. Bagi kamu yang ingin mendaftarkan merek dari produk dagang dapat menghubungi kami melalui Kontak – YukLegal, segera konsultasi seputar kegelisahan kamu seputar persoalan hukum sebelum terlambat.

Sumber:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Afriyadi. Achmad Dwi. 2022. “Gegara Merek PS Glow, Juragan 99 Dan Istri Digugat Rp. 360 M”. Diakses melalui laman https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6033404/gegaramerek-ps-glow-juragan-99-dan-istri-digugat-rp-360-m. Pada Hari Jumat, 22 Maret 2022, Pukul 15.46 WIB.

Sumber Gambar:

Pexels.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

 

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain