fbpx
Search
Close this search box.

Shopee Ditutup Di India, Simak Penyebabnya!

Shopee Ditutup Di India, Simak Penyebabnya

Oleh: Fatimatul Uluwiyah, S.H.

“Ketika anda memilih untuk menjadi Pengusaha maka jangan berharap pada keuntungan saja, namun hadapilah konsekuensi kerugiannya dan nikmati prosesnya”.

Sobat YukLegal pasti sudah tidak asing lagi dengan Shopee, yaitu sebuah platform belanja online yang sangat terkenal dan terdepan di Asia Tenggara dan Taiwan.

Shopee merupakan anak perusahaan Sea Group, dan pertama kali diluncurkan pada tahun 2015 secara serentak di 7 negara, yaitu Singapura, Malaysia, Thailand, Taiwan, Indonesia, Vietnam dan Filipina.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ketahui apa itu Shopee?

Profil Singkat Shopee

Ya, Shopee merupakan situs elektronik komersial yang berkantor pusat di Singapura yang dimiliki oleh Sea Limited (sebelumnya dikenal dengan nama Garena), yang didirikan pada tahun 2009 oleh Forrest Li atau yang bernama asli Li Xiaodong selaku co-founder sekaligus chairman, dan CEO Sea Group Ltd.

Shopee sendiri masuk dalam platform jual beli produk di suatu website secara online atau biasa disebut dengan e-commerce

Menurut Kalakota dan Whinston, pengertian e-commerce adalah aktivitas belanja online dengan menggunakan jaringan internet dan cara transaksinya melaIui transfer uang secara digital, meninjau pengertian E-Commerce dari empat perspektif, yaitu :

  • Perspektif komunikasi, E-Commerce adalah sebuah proses pengiriman barang, layanan, informasi, atau pembayaran melalui komputer ataupun peralatan elektronik lainnya.
  • Perspektif proses bisnis, E-Commerce merupakan sebuah aplikasi dari suatu teknologi menuju otomatisasi dari transaksi bisnis dan aliran kerja.
  • Perspektif layanan, E-Commerce ialah suatu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, manajemen, dan konsumen untuk mengurangi biaya layanan (service cost) ketika meningkatkan kualitas barang dan meningkatkan kecepatan layanan pengiriman.
  • Perspektif online, E-Commerce menyediakan kemampuan untuk membeli dan menjual produk atau barang serta informasi melalui layanan internet maupun sarana online yang lainnya.

Shopee masuk dalam jenis e-commerce business to consumer (“B2C”), yaitu jenis e-commerce yang dilakukan oleh pelaku bisnis dan konsumen, yang transaksi jual belinya seperti pada transaksi pada umumnya, namun dilakukan secara online baik penawaran maupun transaksinya. 

Disini produsen hanya menawarkan barang, sedangkan konsumen hanya membeli dan tidak adanya feedback dari konsumen untuk dijual kembali.

Di Indonesia Shopee menjadi platform pertama yang digunakan oleh masyarakat, berdasarkan riset yang dilakukan oleh perusahaan riset pasar dan konsultasi multinasional yang berkantor pusat di Paris, Prancis yang bernama Ipsos Shopee menduduki rangking teratas sebagai platform e-commerce yang paling banyak digunakan. 

Lalu apakah yang membuat Shopee mengalami keredupan di India?

Baca juga: Perbedaan Likuidasi dan Pailit Dalam Penutupan Perusahaan.

Penyebab Shopee Tutup di India

Tidak dapat diketahui secara pasti mengenai sebab ditutupnya Shopee di India, namun dalam pernyataan resminya, Shopee ditutup karena adanya ketidakpastian pasar global, namun menurut Reuters, Shopee mundur dari India karena pertumbuhan bisnis yang rendah sehingga perusahaan merugi.

Selain itu muncul spekulasi bahwa Shopee tutup karena di India tidak diperbolehkannya game Free Fire oleh Pemerintah setempat, karena mereka mengira game ini akan mengirim data pengguna kepada server di China, yang mana game ini adalah milik Perusahaan Sea Group, namun spekulasi ini dibantah oleh pihak Shopee.

Kemudian disusul dengan Marketplace di India yang  dihadapkan dengan aturan yang ketat. Hal ini diterapkan pemerintah selama bertahun-tahun demi melindungi pedagang kecil yang hanya menjual produknya secara offline

Pelaku UMKM di India juga disebut sering menuduh perusahaan asing mengabaikan regulasi dan menawarkan diskon besar-besaran sehingga merugikan bisnis mereka. 

Meski demikian, tuduhan itu dibantah oleh Shopee India. Selain tuduhan tersebut, dalam beberapa bulan terakhir Shopee juga menghadapi seruan boikot dari pelaku UMKM di India. Shopee India sudah merekrut penjual lokal hingga meluncurkan situs web dan aplikasi Shopee, namun pasar marketplace di India sudah didominasi oleh Amazon dan Flipkart.

Baca juga: Pailit: Yuk Lebih Jauh Pahami tentang Perusahaan Pailit. 

Dampak Penutupan Shopee

Setiap perusahaan pasti memiliki tenaga kerja, dalam kasus penutupan tersebut, pihak Shopee telah melakukan pemberhentian kerja pada karyawannya. Dalam norma hukum yang berlaku berkaitan dengan perlindungan hak pekerja, bentuk pertanggungjawaban pihak Shopee atas tindakan yang dilakukan ini diambil beberapa kebijakan, seperti:

  • Memindahkan karyawan Shopee ke Perusahaan Sea dengan catatan apabila karyawan tersebut memenuhi kualifikasi;
  • Memberhentikan karyawan dengan memberikan paket pesangon selama tiga bulan.

Sedangkan bagi pengguna e-commerce yang terlanjur menggunakan platform ini, pihak Shopee memberi waktu sekitar 2 bulan terhitung sejak diresmikan ditutup untuk menangani penyelesaian pembayaran, pengembalian dana dan lainnya, dan pelanggan sudah tidak dapat melakukan pembelian sejak tanggal resmi ditutupnya.

Jadi dari penjelasan tulisan diatas dapat pula disimpulkan bahwasanya e-commerce Shopee tidak tutup dikarenakan kepailitan. Mengingat bahwa sebuah perusahaan dapat mengalami penutupan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, sebagai contoh e-commerce Shopee yang tutup karena mengalami kerugian dan sedikit penolakan.

Untuk itu penting sekali bagi pelaku usaha bisnis untuk mengkalkulasikan matang-matang mengenai dampak dan resiko yang akan timbul. Bagi anda yang memiliki masalah seputar bisnis, dapat berkonsultasi dengan kami melalui Kontak – YukLegal segera, dan dapatkan banyak keuntungannya!

Sumber:

Maulida, Lely. 2022. “Analisis Mengapa Shopee Tutup Di India”.. Diakses melalui https://tekno.kompas.com/read/2022/03/29/16315497/analisis-mengapa-shopee-tutup-di-india?page=all, pada tanggal 10 April 2022, pukul 22.19 WIB.

Sumber Gambar:

suara.com

Editor: Siti Faridah, S.H.

Facebook
Telegram
Twitter
WhatsApp

Layanan Kami

Corporate

Pendirian Perusahaan
Penutupan Perusahaan
Perizinan Usaha

Layanan Pajak

Layanan Perpajakan dan Pembukuan

Perizinan Khusus

Perizinan Perusahaan
Perizinan Khusus

HAKI

Layanan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Foreign Service

Professional services to set up companies and to own business permits in Indonesia

Pembuatan dan Peninjauan Perjanjian

Pembuatan dan Peninjauan segala macam bentuk perjanjian

Layanan Hukum

Konsultasi Hukum
Legal Opinion
Penyelesaian Sengketa

Properti

Layanan Legalitas Properti Anda

Penerjemah dokumen

Sworn Translator
Non Sworn Translator

Digital Marketing

Pembuatan Website
Pendaftaran Domain